Breaking News
light_mode
Sabtu, 15 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Sebagai Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp10,2 Miliar

Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Sebagai Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp10,2 Miliar

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan CA, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2024.

Status tersangka CA tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara mendalam. “Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Gede di Surabaya, Selasa, (21/7/2026).

Gede menegaskan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola aset milik daerah. “Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diemban,” tegasnya.

Modus yang dijalankan tersangka cukup sistematis dengan melibatkan beberapa pihak internal. CA disebut memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban palsu. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah dana dipakai untuk kebutuhan operasional kebun binatang. Khusus pada periode 2023 hingga 2024, pengeluaran tidak sah itu juga memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.

I Gede Punia Atmaja  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja dalam konferensi pers Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penetapan tersangka korupsi mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya. (Ist)

Berdasarkan perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, angka kerugian keuangan negara yang timbul mencapai sekitar Rp10,20 miliar. “Kami akan terus mendalami aliran dana ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab,” tambah Gede.

Baca Juga  MTQ UPN Veteran Jawa Timur 2025 Ajang Pembibitan Talenta Qur'ani yang Siap Bersinar

Ironisnya, dampak penyelewengan anggaran ini tidak hanya tercermin dalam laporan keuangan, tetapi juga terlihat nyata pada kondisi fisik Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas dilaporkan tidak terawat dan kondisi satwa dinilai tidak memperoleh perawatan yang optimal. Fakta ini menjadi tamparan bagi pengelolaan salah satu ikon wisata dan konservasi utama di Jawa Timur.

Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Guna kelancaran penyidikan, CA resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan akan berkoordinasi dengan BPKP serta Pemerintah Kota Surabaya untuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini. Mengakhiri konferensi pers, Gede Punia Atmaja kembali menegaskan komitmennya. “Kami berjanji akan menuntaskan perkara ini secara transparan. Penegakan hukum ini bukan sekadar memidanakan pelaku, melainkan juga upaya memulihkan hak masyarakat yang selama ini dirugikan,” pungkasnya.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bonus demografi

    Bonus Demografi Bukan Jaminan Sukses, BKKBN Jatim Ingatkan Dua Anak Cukup untuk SDM Unggul

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bonus demografi sering dianggap sebagai jaminan kesuksesan bangsa, namun BKKBN Provinsi Jawa Timur mengingatkan bahwa peluang ini hanya bisa diraih dengan persiapan matang. Dalam Diskusi Santai Bareng Awak Media yang digelar Jumat (20/6/2025) di Surabaya, Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Dra. Maria Ernawati, M.M., menegaskan bahwa pengendalian kuantitas penduduk sudah mencapai target, dan kini […]

  • Praktisi Hukum

    Praktisi Hukum, Judi Online Modus Pencucian Uang Pejabat

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Praktisi hukum di Kota Surabaya menyebut salah satu modus pencucian uang yakni dengan judi online. Pasca Seribu pejabat legislatif di Indonesia terlibat judi online sebagaimana diungkap PPATK. Karena itu, polisi didesak untuk mengusut tuntas kasus perjudian online hingga ke akarnya, termasuk adanya modus pencucian uang. Indonesia darurat perjudian online, Masyarakat banyak yang […]

  • Nyoman Mulyadi Berkomitmen Dukung Olahraga di Tabanan, Awali dengan Nobar Timnas Indonesia

    Nyoman Mulyadi Berkomitmen Dukung Olahraga di Tabanan, Awali dengan Nobar Timnas Indonesia

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Tabanan, Ruang.co.id- Calon Bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi, menunjukkan dukungannya terhadap Timnas Indonesia dengan menggelar nonton bareng (nobar) saat pertandingan melawan Bahrain. Nobar berlangsung di Posko Pemenangan Mulyadi-Ardika, di Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (10/10/2024) malam. Calon yang berpasangan dengan Nyoman Ardika alias Sengap di Pilkada 2024 tersebut […]

  • Jenazah PMI Tutik dikubur di Selangor

    Jenazah PMI Tutik Akhirnya Dikebumikan di Pekuburan Islam Selangor Setelah Prosesi Hukum

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – jenazah Tutik binti Isman Karta, Pekerja Migran Indonesia (PMI) akhirnya Kamis (3/4) kemarin berhasil dikeluarkan dari kamar mayat Patologi Forensik Hospital/ RS PPUM Serdang, Selangor, Malaysia untuk selanjutnya dilakukan prosesi pemakaman. Dewi Kholifah Aktivis Human Trafficking Watch (HTW) di Malaysia yang mengurusi jenazah Tutik sejak awal, membenarkan bahwa Almarhum Tutik telah dapat […]

  • Pementasan Soekarno Imam Al-Bukhari

    Tablo Soekarno dan Imam Al-Bukhari Laksana Hidup Kembali di Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di Balai Budaya Surabaya, sejarah seakan bangkit dari tidur panjangnya. Kolaborasi seniman Indonesia dan Uzbekistan yang dipentaskan pada Jumat (27/6/2025), berhasil menghadirkan kembali momen bersejarah yang nyaris terlupakan. Kala itu perjalanan Presiden Soekarno ke Uzbekistan demi menziarahi makam Imam Al-Bukhari sebelum menerima undangan resmi Uni Soviet. Pementasan berdurasi satu jam ini tak sekadar […]

  • Finalis Indonesian Idol 2025

    Dari Belitung Hingga Medan: Mengulik Biodata & Instagram 4 Finalis Indonesian Idol 2025 yang Bikin Heboh!

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Indonesian Idol 2025 kembali memukau penikmat musik tanah air dengan kehadiran empat finalis berbakat yang siap bersaing ketat. Kompetisi ini tidak hanya tentang suara emas, tetapi juga cerita inspiratif di balik masing-masing peserta. Siapa sangka, di antara mereka ada juara dunia karaoke, barista kopi, hingga mahasiswa agroteknologi yang punya suara memesona? Shabrina Leanor: […]

expand_less