Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Kapten Morgan Abal-Abal Jalani Sidang Penipuan

Kapten Morgan Abal-Abal Jalani Sidang Penipuan

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya mengadili Ismail bin Moh Mandaka yang ditangkap pada Kamis, 21 Maret 2024, setelah terbukti melakukan penipuan berkedok tawaran pekerjaan sebagai kapten kapal. Tindakannya mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23.000.000.

Kejadian bermula pada Kamis, 22 Februari 2024, ketika terdakwa bertemu dengan saksi Fikta Yuliana di Kantin Kapal Dharma Kartika 2. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku bernama Herman dan menawarkan pekerjaan di kapal tanker yang mengangkut batubara. Ia meminta uang sebesar Rp 7.000.000 untuk biaya medical check-up dan sertifikasi pelayaran.

Kemudian, pada 24 Februari 2024, terdakwa dijemput oleh saksi Ine Sentia untuk menuju rumah saksi Fikta Yuliana di Banjarmasin. Di sana, terdakwa kembali menawarkan pekerjaan dan meminta pembayaran awal sebesar Rp 5.000.000 dengan alasan bahwa sisanya bisa dibayar nanti.

Pada 8 Maret 2024, terdakwa bertemu kembali dengan Fikta dan saksi Nazar Abdillah di RS PHC Surabaya untuk melaksanakan medical check-up. Di sinilah terdakwa meminta Fikta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000 dalam dua amplop, masing-masing berisi Rp 2.500.000. Setelah Fikta memberikan uang tersebut, terdakwa berusaha mengambil uang dalam amplop tersebut tanpa sepengetahuan Fikta, yang kemudian terungkap.

Setelah menerima laporan dari Fikta, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa saat ia berusaha melarikan diri dengan menggunakan bus di perempatan Jl. Sidotopo, Surabaya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa seragam kapten pelaut dan identitas palsu.

Terdakwa dikenakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat. Pasal 378 mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Sedangkan Pasal 263 mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

Baca Juga  PN Jakarta Timur Tolak Gugatan: Kedubes India Tegaskan Hak Imunitas Sesuai Konvensi Wina

Kiranya masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan guna menghindari menjadi korban penipuan.

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas Indonesia Vs Australia

    Timnas Indonesia Vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Pemain Mulai Berangkat ke Sydney, Siap Berjuang!

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Timnas Indonesia Vs Australia, kini sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan besar dalam lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Mereka akan berhadapan dengan Australia di Sydney pada 20 Maret 2025. Empat pemain andalan, yaitu Thom Haye, Justin Hubner, Sandy Walsh, dan Rafael Struick, telah memulai perjalanan mereka ke Sydney sebagai […]

  • Drama Korea di Bulan Oktober

    Drama Korea Terbaru Oktober yang Siap Bikin Kamu Baper dan Penasaran

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pecinta drakor, bersiaplah untuk menikmati kembali drama korea yang bikin baper di bulan Oktober! Bulan Oktober ini, deretan drama Korea terbaru siap menemani hari-harimu. Banyak drama Korea menarik yang akan tayang, mulai dari genre romansa hingga thriller psikologis. Dari kisah romansa yang bikin baper hingga misteri yang bikin penasaran, semuanya ada di […]

  • Infeksi jamur pada area lipatan kulit

    Munculnya Infeksi Jamur pada Lipatan Kulit dan Cara Pencegahan yang Tepat

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Tahukah kamu bahwa lipatan kulit kita adalah tempat favorit bagi jamur untuk berkembang biak yang dapat menimbulkan infeksi? Kondisi lembap dan hangat di area ini menciptakan lingkungan yang sempurna bagi mereka. Yuk, kenali lebih dekat tentang masalah ini dan cara mengatasinya. Infeksi jamur pada lipatan kulit adalah masalah yang sering dialami oleh […]

  • Sidang Ganja 871 Gram

    Miliki Ganja 871 Gram Kurniawan Terancam Hukuman Seumur Hidup

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Hadapi tuntutan atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 871 gram. Terdakwa Kurniawan, anak dari almarhum Djong Nyam Song jalani sidang terbuka untuk umum digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan proses penangkapan Kurniawan. […]

  • Sidoarjo Hibah dan Wakaf

    Pemkab Sidoarjo Realisasi Hibah Rp7,9 Miliar dan Sertifikasi Wakaf Gratis Muhammadiyah

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana hangat menyelimuti Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo, saat Bupati Subandi hadir membawa kabar penting. Merealisasi hibah Rp7,9 miliar, dan percepatan sertifikasi wakaf tanpa biaya. Dengan mengajak Kesbangpol dan pejabat Kantah (Kantor Pertanahan)/ BPN Sidoarjo, Bupati Subandi mengatakan, “Pemerintah daerah mendukung penuh. Semua proses hibah dan sertifikasi wakaf harus transparan, akuntabel, […]

  • Korupsi RPHU Lamongan Peran PPTK dalam korupsi

    Gurita Korupsi RPHU Lamongan: PPTK Diduga Dalang di Balik Skema Proyek Fiktif

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kabupaten Lamongan seperti menguak tabir gurita kejahatan terstruktur. Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini semakin mengerucut pada dugaan keterlibatan aktif Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tim Teknis sebagai otak pelaksanaan proyek bermasalah ini. Kamis, (18/7/2025). Fakta persidangan dengan register […]

expand_less