Breaking News
light_mode
Kamis, 13 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Kapten Morgan Abal-Abal Jalani Sidang Penipuan

Kapten Morgan Abal-Abal Jalani Sidang Penipuan

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya mengadili Ismail bin Moh Mandaka yang ditangkap pada Kamis, 21 Maret 2024, setelah terbukti melakukan penipuan berkedok tawaran pekerjaan sebagai kapten kapal. Tindakannya mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23.000.000.

Kejadian bermula pada Kamis, 22 Februari 2024, ketika terdakwa bertemu dengan saksi Fikta Yuliana di Kantin Kapal Dharma Kartika 2. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku bernama Herman dan menawarkan pekerjaan di kapal tanker yang mengangkut batubara. Ia meminta uang sebesar Rp 7.000.000 untuk biaya medical check-up dan sertifikasi pelayaran.

Kemudian, pada 24 Februari 2024, terdakwa dijemput oleh saksi Ine Sentia untuk menuju rumah saksi Fikta Yuliana di Banjarmasin. Di sana, terdakwa kembali menawarkan pekerjaan dan meminta pembayaran awal sebesar Rp 5.000.000 dengan alasan bahwa sisanya bisa dibayar nanti.

Pada 8 Maret 2024, terdakwa bertemu kembali dengan Fikta dan saksi Nazar Abdillah di RS PHC Surabaya untuk melaksanakan medical check-up. Di sinilah terdakwa meminta Fikta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000 dalam dua amplop, masing-masing berisi Rp 2.500.000. Setelah Fikta memberikan uang tersebut, terdakwa berusaha mengambil uang dalam amplop tersebut tanpa sepengetahuan Fikta, yang kemudian terungkap.

Setelah menerima laporan dari Fikta, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa saat ia berusaha melarikan diri dengan menggunakan bus di perempatan Jl. Sidotopo, Surabaya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa seragam kapten pelaut dan identitas palsu.

Terdakwa dikenakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat. Pasal 378 mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Sedangkan Pasal 263 mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

Baca Juga  Ahmad Taufik Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pencurian Sepeda Motor

Kiranya masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan guna menghindari menjadi korban penipuan.

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • korupsi sewa liar PD Pasar Surya

    Skandal Sewa Liar Pasar Surya Dibongkar Kejari Tanjung Perak

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggeledah kantor pusat PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi praktik sewa liar stand dan lahan kosong sepanjang 2024–2025. Tim penyidik telah menyita 223 dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa 8 handphone, 1 laptop, dan 1 […]

  • Golongan Darah AB Istimewa dan Langka

    Alasan Pemilik Golongan Darah AB Istimewa dan Langka

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Golongan darah AB seringkali disebut sebagai golongan darah yang “langka”. Meskipun tidak sejarang golongan darah lainnya, namun permintaan terhadap darah golongan AB cenderung lebih tinggi dibandingkan ketersediaannya. Hal ini membuat banyak orang dengan golongan darah AB dan rumah sakit kesulitan mendapatkan pasokan darah yang cukup. Mengapa Golongan Darah AB Jarang Ada? Golongan […]

  • Sidang Tiwi ungkap fakta

    Tangis Tiwi Pecah di Sidang Sanggahannya: Memohon Dibebaskan Antara Fakta, Bukti, dan Tuntutan Hukum

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Tangis pecah terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwi, dalam perkara jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, di hadapan majelis hakim dan meyeruak hening seisi ruang Chandra, pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) kelas I Surabaya, di jalan raya Ir. H. Juanda, Kec. Sedati, Sidoarjo, Kamis (25/6/2026). Ferdinand Marcus Leander, […]

  • Sidang perdata nasabah prioritas Bank Mandiri, melawan Bank Mandiri

    Diduga Teknik Kotor Oknum Bank Mandiri Kuasai Agunan Nasabah

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan perkara perdata antara nasabah prioritas Bank Mandiri, Royce Muljanto, melawan Bank Mandiri dengan tergugat Imam Bukhori. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan upaya panjang seorang nasabah prioritas dalam menyelesaikan hutang serta menghadapi berbagai kendala dari oknum bank. Pada Rabu, 13 Maret 2024, Royce, nasabah prioritas, memulai perkenalannya dengan […]

  • Desa Iman Sidoarjo 

    Desa Iman, Langkah Sidoarjo Selamatkan Generasi Emas Anak Bangsa 

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Harapan baru yang tumbuh untuk anak – anak generasi emas di Sidoarjo, kini lebih terlindungi dari penyakit berbahaya berkat Program Desa/Kelurahan Iman (Imunisasi Mantap) yang digagas Bupati Sidoarjo, H. Subandi. Melalui Surat Edaran (SE) resmi, ia mendorong seluruh desa dan kelurahan untuk membentuk satuan kerja khusus yang menjamin cakupan imunisasi lengkap bagi […]

  • Lirik Lagu NIKI Backburner

    Lirik dan Makna Lagu NIKI “Backburner”: Saat Seseorang Jadi Cadangan

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Lagu “Backburner” oleh NIKI dari album Nicole menggambarkan perjalanan emosional yang intens melalui lirik yang penuh makna. Secara harfiah, istilah “backburner” merujuk pada sesuatu yang ditaruh di belakang karena bukan prioritas utama. Dalam konteks lagu, ini melambangkan perasaan yang terpendam—sebuah cinta yang masih ada, meski tidak lagi diberi tempat utama dalam hidup […]

expand_less