Pemkab Sidoarjo Realisasi Hibah Rp7,9 Miliar dan Sertifikasi Wakaf Gratis Muhammadiyah
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Pemkab Sidoarjo realisasi hibah Rp7,9 miliar dan sertifikasi wakaf gratis demi sinergitas Muhammadiyah, transparan akuntabel bagi masyarakat. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana hangat menyelimuti Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo, saat Bupati Subandi hadir membawa kabar penting. Merealisasi hibah Rp7,9 miliar, dan percepatan sertifikasi wakaf tanpa biaya.
Dengan mengajak Kesbangpol dan pejabat Kantah (Kantor Pertanahan)/ BPN Sidoarjo, Bupati Subandi mengatakan, “Pemerintah daerah mendukung penuh. Semua proses hibah dan sertifikasi wakaf harus transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi warga.”
Dana hibah tersebut dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi umat. Pemkab juga menyiapkan tambahan Rp2 miliar bagi pengembangan sarana SD Muhammadiyah 1 Candi.
Pencairan hibah dari Pemkab Sidoarjo untuk tahun ini mengalami kenaikan. Meski tahun – tahun sebelumnya belum terpublikasikan. Peningkatan dana hibah cukup signifikan di 2026 ini, juga dirasakan oleh PCNU Kab. Sidoarjo, yang menerima besaran dana hibah Rp18,9 miliar.
Ketua PDM Sidoarjo, A. Dzo’ul Milal, mengatakan, “Persatuan adalah fondasi. Jika koordinasi cair, persoalan publik lebih mudah kita selesaikan bersama.”
Sinergi ini juga menyasar percepatan sertifikasi 855 bidang tanah wakaf. Hingga kini, 350 bidang telah rampung, sementara 505 bidang masih menunggu kelengkapan dokumen.
Pemkab bersama BPN dan Kemenag menerapkan jalur khusus kolektif. Camat, Kepala Desa, dan KUA diminta memprioritaskan administrasi wakaf agar segera tuntas.
Relaksasi dokumen masa lalu dilakukan dengan PP No. 42 Tahun 2006. Aturan ini memberi kelonggaran bagi aset wakaf yang kehilangan dokumen lama atau saksi ahli waris.
Dengan kebijakan ini, sertifikasi wakaf Muhammadiyah bisa dipercepat. Tidak ada pungutan biaya, semua gratis Rp0, selaras dengan program Kementerian ATR/ BPN terkait program sertifikasi wakaf.
Selain itu, Pemkab membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk fasilitas sosial Muhammadiyah. Transparansi sistem digital memastikan proses berjalan terang benderang.
Pengawasan Inspektorat melekat sejak awal pencairan hibah. Mekanisme ini mencegah penyimpangan administrasi dan menjamin kepastian hukum.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar legalitas pemberian hibah. Sementara PP No. 42 Tahun 2006 mengatur tata cara perwakafan tanah milik.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Sidoarjo dalam memperkuat harmonisasi dengan Muhammadiyah, sekaligus menjaga aset umat agar aman secara hukum.
Dengan sinergi ini, masyarakat Sidoarjo diharapkan merasakan manfaat langsung, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun keberlangsungan amal usaha Muhammadiyah.
- Penulis: Ruang Nurudin
