TPG, THR dan Gaji ke-13 Guru Rp274,57 M Segera Diselesaikan Pemprov Jatim
- account_circle Ruang Gentur
- calendar_month 32 menit yang lalu
- print Cetak

Pemprov Jatim pastikan TPG, THR, dan Gaji ke-13 guru Rp274,57 M segera dibayar. Tunggu payung hukum pusat & BPK. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 274,57 miliar yang masih tertunda akan diselesaikan Pemprov Jawa Timur.
Kepastian penyelesaian tunggakan ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, rabu (26/8). Akan tetapi, umtuk penyelesaian tersebut Pemprov masih menunggu kepastian tertulis mengenai sumber pendanaan dan mekanisme penganggaran sebelum pembayaran itu direalisasikan.
Menurut Khofifah, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat untuk memastikan mekanisme penganggaran TPG yang belum terealisasi.
“Sehubungan dengan penyelesaian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum terealisasi, diantaranya komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2025. Kami sependapat dan berkomitmen untuk mengalokasikan belanja TPG dimaksud dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Khofifah.
Khofifah menyebutkan, Salah satu yang sedang dikonsultasikan Pemprov adalah kemungkinan pendanaan melalui Transfer ke Daerah (TKD), yakni Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan, maupun melalui APBD.
Sebelumnya, Pemprov telah berkonsultasi dengan BPK Perwakilan Jawa Timur. Dari konsultasi tersebut, Pemprov direkomendasikan kembali berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh surat atau jawaban tertulis mengenai kepastian alokasi pendanaan.
“Kami telah melakukan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan mendapat rekomendasi agar melakukan koordinasi kembali dengan Pemerintah Pusat untuk mendapatkan adanya surat atau jawaban tertulis terhadap kepastian alokasi pendanaan TPG komponen THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 melalui Transfer ke Daerah (TKD) yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan,” lanjutnya.
Dengan begitu, Pemprov Jatim menyatakan penyelesaian hak guru tersebut sebagai komitmen pemerintah daerah, sementara aspek penganggarannya masih menunggu kepastian mekanisme dari pemerintah pusat.
Selain masalah penyelesaian pembayaran TPG yang tertunda, Pemprov Jatim juga menyiapkan program pendidikan dalam Perubahan APBD 2026. Salah satunya berupa bantuan pendidikan bagi 50.000 siswa dari keluarga prasejahtera.
Bantuan tersebut ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga tidak mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan yang layak.
“Pemprov juga mengalokasikan bantuan pendidikan bagi 50.000 siswa prasejahtera untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak,” tutur Khofifah.
Dukungan operasional sekolah juga diperkuat melalui alokasi Bantuan Pendidikan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kegiatan belajar dan penyelenggaraan pendidikan agar tetap berjalan optimal.
“Dukungan operasional sekolah diperkuat melalui pengalokasian BPOPP agar penyelenggaraan pendidikan berjalan optimal,” punhkasnya.
- Penulis: Ruang Gentur

