ruang

Kejari Tanjung Perak Terima Tersangka Kasus Babysitter Cekoki Balita dengan Obat Keras

Kejari Tanjung Perak terima berkas kasus babysitter Surabaya
Kejari Tanjung Perak Surabaya tangani kasus babysitter yang cekoki balita dua tahun dengan obat keras penggemuk badan. Kronologi lengkap, dampak kesehatan, dan langkah hukum terhadap pelaku.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idKejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus babysitter yang memberikan obat-obatan keras kepada balita. Tersangka perempuan berinisial NR diserahkan ke Kejati Tanjung Perak pada Senin (25/11), seperti disampaikan Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan.

Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat kondisi perkembangan balita berinisial E, berusia dua tahun, tidak menunjukkan tanda-tanda optimal. Terdakwa NR, yang bekerja sebagai babysitter, mencari solusi instan dengan memesan obat penggemuk melalui aplikasi daring. Pil-pil tersebut kemudian diberikan secara rutin kepada balita tanpa sepengetahuan orang tua.

Pada September 2023, terdakwa NR memesan dua jenis obat, yaitu Dexamethasone dan Cyproheptadine, melalui platform belanja daring dengan harga Rp30.000–Rp40.000 per paket. Obat-obatan tersebut ditumbuk halus sebelum diminumkan kepada balita E dengan tujuan menambah nafsu makan.

Namun, pada Desember 2023, balita E mulai menunjukkan gejala kesehatan yang memburuk, seperti pembengkakan wajah dan tubuh akibat kenaikan berat badan yang tidak wajar hingga hampir 20 kg. Dokter menyarankan diet ketat karena kondisi overweight balita yang tidak sesuai dengan usianya, yaitu dua tahun tiga bulan.

Pada September 2024, kondisi anak semakin memburuk dengan keluhan demam, nyeri ulu hati, serta penurunan nafsu makan dan minum. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya gangguan hormonal kortisol akibat konsumsi obat keras yang diberikan terdakwa. Kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan dan menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang.

Kejari Tanjung Perak menyatakan bahwa tersangka NR akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyerahan barang bukti dan tersangka menandai dimulainya tahap kedua dalam proses penyidikan. Barang bukti yang diserahkan mencakup obat-obatan yang diberikan kepada korban dan dokumentasi pembelian daring.

Baca Juga  Lagi Santai dikos, Buronan Kasus Kepabeanan di Ringkus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Usai 9 Tahun Kabur

Kajari Ricky Setiawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan perawatan anak kepada pihak ketiga. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa balita. Kami akan memproses kasus ini secara serius,” ujarnya.

Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pengasuh anak dan memantau asupan serta perkembangan kesehatan anak secara rutin. Orang tua diimbau untuk selalu berkonsultasi dengan dokter sebelum memberikan obat-obatan, terutama bagi balita yang masih sangat rentan terhadap efek samping obat keras.