Hattrick Rasuah
- account_circle Ruang redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi Hattrick Rasuah, residivis korupsi ke-3, dan desakan blacklist total koruptor di Indonesia. (Ilustrasi gambar By Generate AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh : Mochamad Chazienul Ulum
(Dosen Administrasi Publik FIA Universitas Brawijaya)
Ruang.co.id – Mencabut Karpet Merah Residivis
Dalam dunia olahraga, istilah hattrick selalu disambut dengan tepuk tangan meriah karena menandakan keunggulan seorang atlet yang berhasil mencetak tiga gol dalam satu pertandingan. Namun, ketika istilah tersebut disematkan pada panggung politik Indonesia, maknanya berbalik menjadi sebuah ironi yang amat kelam dan memalukan. Penangkapan politikus Partai Golkar, Fahd A. Rafiq, dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kementerian ATR/BPN Bogor bersama pihak Summarecon telah menggenapi catatan tiga kali status tersangka korupsi atas namanya. Setelah sebelumnya terjerat kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2012 dan skandal korupsi pengadaan Al-Qur’an pada 2017, rekor kelam ini membongkar tabir kegagalan sistemik hukum dan etika politik nasional secara telanjang.
Keberulangan tindak pidana korupsi oleh figur yang sama menegaskan bahwa hukuman penjara di Indonesia telah kehilangan daya gentarnya. Ketika seorang bekas narapidana yang pernah menggarong dana pengadaan kitab suci dapat melangkah keluar dari lembaga pemasyarakatan dan mengulang kejahatan serupa di sektor pertanahan, masa hukuman terbukti hanya dianggap sebagai jeda operasional semata. Keadaan ini memperkuat sorotan perspektif psikologi forensik yang mempertanyakan efektivitas proses pemasyarakatan dan penilaian risiko (risk assessment) terhadap para terpidana korupsi (Amriel, 2026). Tanpa adanya sistem pembinaan yang terukur serta evaluasi psikologis yang ketat sebelum membebaskan narapidana rasuah, penjara tak lebih dari sekadar tempat rehat sejenak sebelum sang residivis kembali berakrobat dalam pusaran uang haram.
Di sisi lain, reaksi terkejut dan nada amarah yang dilayangkan jajaran petinggi partai politik—termasuk ekspresi merasa terpukul dari pimpinan Partai Golkar—terasa sangat hampa dan retorika belaka. Partai politik tidak dapat terus-menerus memposisikan diri sebagai korban dari kelakuan kadernya sendiri ketika mereka secara sadar tetap membentangkan karpet merah bagi yang bersangkutan untuk kembali bertengger di struktur organisasi. Ketidaktegasan partai dalam menyaring kader serta ketiadaan sanksi internal yang radikal menjadikan lembaga politik sebagai penyokong tak langsung dari kejahatan yang berulang (ICW, 2024). Jika partai politik benar-benar berniat membersihkan integritasnya, kekecewaan verbal tidak lagi cukup. Harus ada pertanggungjawaban institusional yang mengikat dan sanksi publik yang nyata bagi organisasi yang terus memberi panggung pada figur bermasalah.
Oleh karena itu, gagasan mengenai blacklist total bagi koruptor residivis bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan kebutuhan mendesak yang perlu segera diundangkan. Hak untuk mengelola keuangan negara, menduduki jabatan publik, maupun terlibat dalam urusan administrasi pemerintahan bukanlah hak asasi yang mutlak, melainkan amanat rakyat yang menuntut integritas tanpa kompromi. Seseorang yang telah terbukti berulang kali mengkhianati kepercayaan publik harus dicabut hak politiknya secara permanen, dilarang seumur hidup dari seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta di-blacklist secara menyeluruh dari panggung kepemimpinan nasional.
Dari Greed Corruption ke Sanksi Mutlak
Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan pernah mencapai titik terang jika hukum terus bersikap murah hati kepada para pengulang kejahatan. Fenomena hattrick korupsi ini harus menjadi titik balik bagi perombakan hukum pidana dan konsistensi etika politik di tanah air. Sudah saatnya bangsa ini menutup rapat pintu bagi para residivis rasuah, sebab membiarkan mereka kembali menyentuh urusan publik sama saja dengan menyerahkan masa depan negara ke tangan penjarah yang sama berulang kali. Ketika seorang pejabat yang telah terbukti merusak tatanan publik diberi kesempatan untuk kembali memegang kekuasaan, tatanan sosial dan administrasi negara secara inheren diserahkan ke dalam lingkaran kejahatan yang tidak berkesudahan (Alatas, 1999).
Penyebab utama dari berulangnya tindakan korupsi ini dapat diurai melalui analisis faktor internal dan eksternal. Secara internal, dorongan melakukan korupsi pada level pejabat tidak lagi didasari oleh ketidakcukupan pendapatan (need corruption), melainkan oleh keserakahan (greed corruption) yang dipicu oleh pandangan hidup hedonis, materialistis, dan pragmatis. Adanya dorongan untuk melipatgandakan keuntungan atas investasi politik serta upaya memelihara status quo membuat para pejabat yang serakah bersedia menempuh jalur korupsi secara berulang kali. Faktor internal ini diperparah oleh faktor eksternal berupa sistem tata kelola (birokrasi) yang buruk, terbatasnya akses informasi publik, serta lemahnya pengawasan baik internal maupun eksternal (Transparency International Indonesia, 2023). Penegakan hukum yang longgar dan murah hati memberikan sinyal bahwa risiko hukum atas korupsi jauh lebih kecil daripada keuntungan material dan politik yang diperoleh.
Guna memutus mata rantai residivisme rasuah dan menegakkan kembali integritas publik, strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi hendaknya dilakukan secara komprehensif melalui penegakan sanksi yang tegas, penataan sistem, serta pendidikan etika. Pengawasan eksternal oleh lembaga independen dan masyarakat harus diperkuat agar tidak terjadi intervensi kekuasaan sebagaimana yang kerap melumpuhkan pengawasan internal. Selain menutup rapat pintu jabatan publik bagi mantan terpidana korupsi melalui perombakan hukum pidana dan etika politik, strategi pencegahan berjangka panjang perlu ditopang dengan pendidikan rakyat antikorupsi melalui introduksi kurikulum antikorupsi sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta gerakan koreksi aktifnya. Hanya dengan kombinasi sanksi hukum yang mutlak tanpa kompromi bagi pengulang kejahatan, transparansi birokrasi, dan pelembagaan etika publik yang kokoh, masa depan negara dapat diselamatkan dari ancaman penjarahan yang berulang.
- Penulis: Ruang redaksi

