Oknum satpam di Sidoarjo tega mencabuli siswi disabilitas berulang kali, Simak pengungkapan kasus dan desakan penegakan hukum tegas di sini.
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Seorang siswi penyandang disabilitas di Sidoarjo, diduga menjadi korban pencabulan berulang kali oleh petugas keamanan berinisial HS, 58 tahun. Jeritan senyap menyayat hati di ruang kelas sekolah, saat keluarga korban mengenang perjalanan panjang cerita peristiwa memilukan itu.
Kasus kelam yang mencoreng dunia pendidikan ini baru terungkap, setelah keluarga korban didampingi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, resmi melaporkannya ke Polresta Sidoarjo pada Jumat, (16//10/2026).
Peristiwa memilukan tersebut, berlangsung sepanjang tahun 2024 hingga 2025 di lingkungan sekolah dasar negeri tempat korban menimba ilmu.
Berdasarkan laporan yang tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/397/X/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, pelaku memanfaatkan jam istirahat sekolah, ketika situasi sekitar mulai sepi, untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban, yang memiliki keterbatasan fisik dan mental.
Sekretaris Jenderal Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd, mengungkapkan, bahwa korban tidak hanya mengalami pelecehan fisik, tetapi juga diancam agar menutup rapat mulutnya.
Pelaku diduga melarang korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tua maupun guru di sekolah, sehingga memicu ketakutan mendalam yang mengurung mental bocah tak berdosa itu.
“Korban sering dilecehkan saat jam istirahat. Terlapor memasukkan tangan ke dalam baju, meraba payudara, mencium pipi dan bibir, serta memasukkan tangan ke alat kemaluan korban, sembari melarang korban melapor,” tegas Jaka Prima, saat dikonfirmasi mengenai kronologi kasus tersebut.
Komnas PA Jawa Timur secara tegas mengutuk perbuatan pelaku, dan mendesak jajaran Polresta Sidoarjo, agar segera mengusut tuntas serta menahan terduga pelaku.
Lembaga perlindungan anak tersebut juga meminta kepolisian, memperluas penyelidikan, guna mendeteksi kemungkinan adanya korban lain, mengingat posisi pelaku sebagai penjaga keamanan sekolah yang leluasa berinteraksi dengan anak-anak.
Aspek perlindungan psikologis dan pendampingan khusus, kini menjadi prioritas utama bagi korban penyandang disabilitas ini.
Penegakan hukum yang berperspektif anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komnas Perlindungan Anak Jatim berharap, hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh tenaga kependidikan atau petugas di lingkungan satuan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan, serta mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku.
Identitas korban dirahasiakan secara ketat guna melindungi masa depannya, serta memulihkan kondisi mental korban dari trauma mendalam akibat kejahatan asusila tersebut. *
Catatan Redaksi Ruang.co.id: Seluruh karya jurnalistik di atas dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta serta ketentuan hukum Kekayaan Intelektual yang berlaku. Dilarang keras melakukan reproduksi, pengutipan tanpa izin, plagiasi, atau mendaur ulang konten ini ke dalam platform media lain tanpa persetujuan tertulis dari manajemen Ruang.co.id.
- Penulis: Ruang Nurudin
