Breaking News
light_mode
Senin, 14 September 2026
Beranda » Hukrim » Law Firm Desak Eksekusi Putusan MA, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104 Miliar

Law Firm Desak Eksekusi Putusan MA, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104 Miliar

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Java Lawyers International secara resmi mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut mewajibkan Pemkot Surabaya membayar ganti rugi sebesar Rp104,24 miliar kepada PT Unicomindo Perdana akibat wanprestasi dalam kerja sama proyek pembakaran sampah sejak 1989.

Desakan itu disampaikan melalui surat permohonan rekomendasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI pada 31 Maret 2026.

Perwakilan Java Lawyers International, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa tidak ada lagi celah hukum bagi Pemkot Surabaya untuk menunda pembayaran. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2021 telah menguatkan putusan sebelumnya.

“Putusan ini sudah inkracht, sehingga tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaannya. Kami mendesak eksekusi segera dilakukan demi kepastian hukum,” ujar Robert di Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Sengketa ini bermula dari perjanjian kerja sama pembangunan instalasi pembakaran sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana pada 1989. Perselisihan yang muncul kemudian berlarut-larut hingga ke pengadilan.

Perkara tersebut telah melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung. Dalam amar putusan PK, majelis hakim menyatakan Pemkot Surabaya melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi.

Robert menjelaskan bahwa alasan Pemkot Surabaya yang sebelumnya merujuk pada legal opinion Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah tidak relevan pasca putusan PK. Menurutnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

“Pemkot Surabaya seharusnya hanya memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi putusan. Tidak ada dasar hukum lagi untuk menolak atau menunda,” tegasnya.

Java Lawyers International kini meminta Kejaksaan Agung menerbitkan rekomendasi atau pendapat hukum baru. Langkah ini diharapkan mendorong Pemkot Surabaya agar melaksanakan putusan secara sukarela.

Baca Juga  Buntut Vonis Bebas Ronal Tanur Aksi Saling Dorong Tuntut Hakim Damanik di Berhentikan

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pihaknya menilai penundaan eksekusi telah merugikan klien secara materiil dan immateriil.

“Kami berharap Kejaksaan Agung segera merespons demi menjaga kewibawaan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Robert.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • tempat bersejarah di Surabaya

    Wisata Sejarah di Surabaya: Tempat yang Wajib Dikunjungi

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kota Surabaya, yang dikenal sebagai Kota Pahlawan, memiliki banyak cerita heroik yang terukir dalam sejarah bangsa Indonesia. Kota ini tidak hanya menjadi saksi perjuangan dalam merebut kemerdekaan, tetapi juga menyimpan berbagai tempat bersejarah yang kini menjadi daya tarik wisata. Jika kamu ingin memahami lebih dalam tentang sejarah Indonesia sekaligus menikmati suasana kota […]

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya

    Pemkot Surabaya Nonaktifkan 42.804 KK yang Tak Sesuai Domisili

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya melakukan penonaktifan atau pemblokiran terhadap 42.804 Kartu Keluarga (KK) yang tidak diketahui keberadaannya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, menindaklanjuti hasil verifikasi keberadaan warga yang tidak sesuai dengan data KK pada aplikasi Cek-in Warga […]

  • Gus Fawait dukungan Pondok Pesantren Bata-Bata

    Gus Fawait Dapat Dukungan Alumni Pesantren, Janji Perhatikan Guru Ngaji Jember

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 1Komentar

    Jember, Ruang.co.id – Ratusan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Bata-Bata Banyuanyar yang tergabung dalam Sahabat Mas Iben secara resmi mendukung Calon Bupati (Cabup) Jember nomor urut 2, Muhammad Fawait, yang akrab dipanggil Gus Fawait, pada Jumat (18/10). Dukungan ini dianggap istimewa oleh para ulama di Ponpes tersebut. Pasalnya, Gus Fawait merupakan calon bupati Jember pertama yang […]

  • Sinopsis Film Pulung Gantung - Pati Ngendat dan tunggu tanggal tayang bioskop

    Jadwal Tayang Film Pulung Gantung – Pati Ngendat di Bioskop Surabaya Hari Ini! Jangan Lewatkan!

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Film “Pulung Gantung – Pati Ngendat” yang diangkat dari mitos Jawa kuno tentang kematian tragis, menjanjikan teror psikologis yang mencekam! “Pulung Gantung – Pati Ngendat” menghantui desa! Ryan kembali ke kampung halaman setelah ayahnya meninggal dunia secara misterius. Keanehan demi keanehan terjadi, dan petunjuk mengarah pada cahaya merah di langit sebelum maut menjemput. […]

  • Konser Mocca 25 Tahun

    Mocca Rayakan Perjalanan 25 Tahun dengan Konser Spesial: Cek Jadwal dan Tiketnya

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Mocca, salah satu band indie terpopuler di Indonesia, bersiap menggelar konser spektakuler untuk merayakan perjalanan musik mereka selama 25 tahun. Konser yang bertajuk “Mocca 25th Anniversary: Homecoming” ini akan berlangsung di Auditorium IFI Bandung. Ini merupakan sebuah tempat yang sarat akan kenangan bagi band asal Kota Kembang ini. Konser yang direncanakan berlangsung […]

  • Timnas indonesia u19 juara affu 19

    Janji Indra Safri Ulangi Hasil 2013 Tercapai Indonesia Juara AFF U-19 Kedua Kalinya

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Indonesia Juara Piala AFF U-19 Kedua Kali, begitu wasit Faisal Sulaiman Albaalwi Dari Arab Saudi meniup peluit panjang. Suara riuh puluhan ribu penonton yang memadati stadion Gelora Bung Tomo langsung membahana. Sementara di tengah lapangan puji syukur dan tangis haru para pemain kunci timnas U-19 berbaur menjadi satu dalam eforia kemenangan. Haru […]

expand_less