Breaking News
light_mode
Selasa, 25 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Law Firm Desak Eksekusi Putusan MA, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104 Miliar

Law Firm Desak Eksekusi Putusan MA, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104 Miliar

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Java Lawyers International secara resmi mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut mewajibkan Pemkot Surabaya membayar ganti rugi sebesar Rp104,24 miliar kepada PT Unicomindo Perdana akibat wanprestasi dalam kerja sama proyek pembakaran sampah sejak 1989.

Desakan itu disampaikan melalui surat permohonan rekomendasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI pada 31 Maret 2026.

Perwakilan Java Lawyers International, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa tidak ada lagi celah hukum bagi Pemkot Surabaya untuk menunda pembayaran. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2021 telah menguatkan putusan sebelumnya.

“Putusan ini sudah inkracht, sehingga tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaannya. Kami mendesak eksekusi segera dilakukan demi kepastian hukum,” ujar Robert di Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Sengketa ini bermula dari perjanjian kerja sama pembangunan instalasi pembakaran sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana pada 1989. Perselisihan yang muncul kemudian berlarut-larut hingga ke pengadilan.

Perkara tersebut telah melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung. Dalam amar putusan PK, majelis hakim menyatakan Pemkot Surabaya melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi.

Robert menjelaskan bahwa alasan Pemkot Surabaya yang sebelumnya merujuk pada legal opinion Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah tidak relevan pasca putusan PK. Menurutnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

“Pemkot Surabaya seharusnya hanya memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi putusan. Tidak ada dasar hukum lagi untuk menolak atau menunda,” tegasnya.

Java Lawyers International kini meminta Kejaksaan Agung menerbitkan rekomendasi atau pendapat hukum baru. Langkah ini diharapkan mendorong Pemkot Surabaya agar melaksanakan putusan secara sukarela.

Baca Juga  Jatim Raih WTP 10 Kali Beruntun! Kunci Transparansi APBD yang Tak Retak

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pihaknya menilai penundaan eksekusi telah merugikan klien secara materiil dan immateriil.

“Kami berharap Kejaksaan Agung segera merespons demi menjaga kewibawaan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Robert.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga tiket pesawat Lebaran 2025

    Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025 Turun 13%-14% Berkat Insentif Pemerintah, Ini Rinciannya!

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah Indonesia berhasil menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13% hingga 14% menjelang Mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin mudik dengan budget lebih terjangkau. Rincian Harga Tiket untuk Rute Populer Berdasarkan pantauan di aplikasi Traveloka pada Sabtu (1/3/2025), […]

  • Somasi Utang Sampah Pemkot

    Kuasa Hukum Layangkan Ultimatum Pembayaran Utang Sampah Pemkot Surabaya Senilai 104 Miliar

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Ruang Mujiono
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kuasa hukum PT UNICOMINDO melayangkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota Surabaya. Langkah hukum ini diambil menyusul tak kunjung dibayarkannya kewajiban senilai Rp104.241.354.128 yang merupakan hak kliennya dalam sengketa pengelolaan sampah. Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 itu ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI). Surat tersebut ditegaskan sebagai […]

  • Kalender April 2025

    Kalender April 2025: Tanggalan Lengkap Syawal 1446 H & Jawa, Catat Hari Baik & Puasa Sunnah!

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – April 2025 adalah bulan spesial! Bagi umat Islam, ini adalah bulan Syawal 1446 H, waktu untuk puasa sunnah dan refleksi pasca-Ramadhan. Sementara bagi masyarakat Jawa, kalender ini dilengkapi dengan weton dan pasaran yang sering digunakan untuk menentukan hari baik hajatan atau ritual adat. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan: Tabel lengkap konversi tanggal […]

  • Wabub Mimik eSports Sidoarjo

    Kompetisi eSport Sidoarjo Menggila, Wabup Mimik Ingatkan Gamer Jangan Sampai Lupa Kewajibannya

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Turnamen eSports Kabupaten Sidoarjo di sebuah mall di kawasan Kavling DPR, berlangsung meriah dan penuh semangat, Jumat pagi (29/5/3026). Yel-yel “Salam olahraga! Jaya! Sidoarjo wayahe juara!” menggema sejak pembukaan acara, menandai optimisme besar, terhadap perkembangan olahraga digital di Kota Delta. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, turut hadir memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan […]

  • DPRD Jatim Usul Tutup BUMD Jatim

    BUMD Jatim Terpuruk, Legislator Usul Evaluasi Total atau Tutup

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Usulan Pansus DPRD Jatim rancangan pembangunan jangka menengah (RPJMD) tentang BUMD Jatim yang tidak mampu memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) provinsi sesuai target, agar demerger atau dipilitkan.Terus menjadi bahasan serius di tubuh DPRD Jatim. Hal ini karena, selama ini dari sekian BUMD di Jatim yang banyak memberikan kontribusi PAD, hanya beberapa […]

  • Akreditasi SMP As Sakinah

    SMP Islam As Sakinah Sungon Sidoarjo Syukuran Akreditasi A dan Buka Puasa Bersama di Ramadan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — SMP dan SMA Islam As Sakinah berlokasi di Jalan Raya Sungon, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menggelar tasyakuran atas capaian akreditasi A yang diperoleh lembaga pendidikan SMP tersebut. Momentum syukur itu dirangkai dengan buka puasa Ramadan bersama keluarga besar Yayasan Perkumpulan Keluarga Sakinah, di Cafe Sarang Senja, BUMDes Pagerwojo, Kecamatan Buduran, […]

expand_less