Kuasa Hukum Layangkan Ultimatum Pembayaran Utang Sampah Pemkot Surabaya Senilai 104 Miliar
- account_circle Ruang Mujiono
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum PT UNICOMINDO Robert Simangunsong melayangkan surat peringatan akhir ke Pemkot Surabaya terkait pembayaran sengketa sampah senilai Rp104 miliar yang tak kunjung dibayar. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Kuasa hukum PT UNICOMINDO melayangkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota Surabaya. Langkah hukum ini diambil menyusul tak kunjung dibayarkannya kewajiban senilai Rp104.241.354.128 yang merupakan hak kliennya dalam sengketa pengelolaan sampah.
Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 itu ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI). Surat tersebut ditegaskan sebagai ultimatum atas kebuntuan pembayaran yang telah berlarut-larut.
Robert mengungkapkan, pihaknya telah menempuh jalur hukum hingga ke tingkat pusat untuk menguji argumen Pemkot Surabaya. Selama ini, pemkot berdalih merujuk pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 untuk menunda pembayaran.
Guna mencari kepastian, tim hukum menggali langsung ke Kejaksaan Agung. Hasilnya, terbit surat resmi bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 yang isinya mematahkan dalih pemkot.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut,” ujar Robert. Kamis (3/7/2026).
Robert menegaskan, dengan adanya penegasan dari Kejaksaan Agung itu, tidak ada lagi celah hukum bagi Pemkot Surabaya untuk menghindari kewajiban. Ia menyebut langkah pemkot yang terus menunda sudah masuk kategori pembangkangan hukum.
Baca Juga : Komisi B Hearing Utang Sampah Rp104 Miliar Pemkot Abaikan Inkracht
“Keterangan resmi dari institusi tertinggi itu menutup semua ruang pembenaran. Maka dari itu, pembayaran harus dilakukan secara utuh tanpa potongan sedikit pun. Jika masih diabaikan, kami anggap sebagai tindakan menghina penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, Robert juga mengingatkan adanya kesepakatan yang telah tercatat dalam rapat Komisi B DPRD pada 13 April lalu. Kala itu, Pemkot dan DPRD sepakat untuk segera membahas penyelesaian hak PT UNICOMINDO. Namun, hingga peringatan ini dilayangkan, forum pembahasan tak kunjung terwujud.
Peringatan tahap akhir ini juga telah ditembuskan ke sejumlah pihak untuk memperkuat tekanan hukum. Surat salinan dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca Juga : Pengacara Unicomindo Layangkan Permohonan Eksekusi Utang Rp104 Miliar Pemkot Surabaya
Selain itu, Ketua DPRD Kota Surabaya juga menerima tembusan sebagai bentuk eskalasi. Robert berharap, dengan disebarnya informasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat mendorong penyelesaian perkara yang dinilainya telah menggerogoti kepercayaan terhadap kepastian hukum di Surabaya.
“Kami hanya menginginkan keadilan bagi klien kami. Ini bukan lagi soal sengketa, melainkan sudah menyangkut integritas penegakan putusan pengadilan di negeri ini. Kami harap Pemkot segera bertindak sebelum langkah lebih lanjut kami ambil,” pungkas Robert.
- Penulis: Ruang Mujiono

