Korupsi Pengadaan di SMK Kadindik Jatim Syaiful Rachman dan PPK Hudiyono Dituntut 16 Tahun, Jimmy Tanaya 18 Tahun
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang korupsi pengadaan barang jasa Dindik Jatim, jaksa tuntut hukuman berat terdakwa dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan SMK Dindik Jawa Timur, Jumat pagi (3/7/2026), berlangsung tegang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pelimpahan Kejati, menuntut hukuman berat terhadap tiga terdakwa.
Sidang tuntutan ini dipimpin Hakim Cokia Ana Pontia Oppusinggu,SH.,MH., beserta anggotanya, Alex Cahyono,SH.,MH., dan Arif Agus Nindito,SH.,M.Hum., berlangsung di ruang Cakra Tipikor PN Kelas I Surabaya, di Jalan Ir. H. Juanda, Sedati, Sidoarjo.
Terdakwa Dr Drs Hudiono, M.Si. selaku pejabat PPK yang juga Kabid SMK, dan Kepala Dinas pendidikan (Dindik) Jatim Drs Syaiful Rachman, MM., M.Pd., masing-masing dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Sementara terdakwa Jimmy Tanaya, dalam fakta persidangan yang terungkap berperan sebagai pihak swasta atau rekanan ketiga (aktor pengatur), yang mengondisikan seluruh proyek pengadaan sarana dan prasarana (sarpras), serta dana hibah SMK di lingkungan Dindik Jatim, sekaligus vendor proyek, dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Dalam persidangan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,873 miliar lebih.
Dalam surat dakwaan JPU, total nilai kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi Dindik Jatim tahun anggaran 2017 ini, mencapai Rp179,9 miliar.
Secara yuridis, nilai kerugian negara sebesar Rp179,9 miliar tersebut didakwakan kepada para aktor utama secara bersama-sama (meerepleger), karena adanya persekongkolan terstruktur.
“Perbuatan terdakwa jelas merugikan keuangan negara dan menghambat peningkatan kualitas pendidikan,” tegas JPU membacakan tuntutannya di ruang sidang.
- Penulis: Ruang Nurudin

