Sidang Duplik Neng Tiwik di Tipikor, Penasihat Hukum Bongkar Kelemahan Dakwaan JPU
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Sidang Duplik Tipikor Sidoarjo, penasihat hukum bongkar kelemahan dakwaan Penuntut Umum Kejari Sidoarjo di persidangan. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Surabaya, menghadirkan momen penting ketika tim penasihat hukum terdakwa Neng Tiwik alias Sri Setyo Pratiwi, membacakan duplik di hadapan majelis hakim, sebelum majelis hakim memutuskan.
Tim penasihat hukum Dr. Zaibi Susanto dan Dr. Mohammad Mashuri menegaskan, “Tidak ada fakta hukum baru dari penuntut umum, hanya pengulangan dalil normatif.”
Majelis hakim dipimpin Ferdinand Marcus Leander,SH.,MH., bersama Abdul Gani,SH.,MH. dan Pultoni,SH ,MH. Mereka mendengarkan argumentasi, bahwa dakwaan JPU dianggap prematur dan tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam duplik, penasihat hukum menekankan, “Penuntut umum hanya memandang secara legalistik, sementara kami mencari kebenaran objektif dengan asas kepastian hukum bagi terdakwa.”
Mereka menilai pasal yang digunakan JPU kabur. “Unsur pasal 20 huruf C dan D KUHP tidak terpenuhi, sehingga dakwaan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar tim hukum.
Keterangan ahli juga dipersoalkan. “Prof. Dr. Kiai Haji KMI memberi keterangan via telekonferensi, bertentangan dengan pasal 238 KUHP sehingga tidak sah sebagai alat bukti,” tegasnya.
Selain itu, saksi kunci tidak pernah dihadirkan. “Saksi pemberi suap tidak hadir, sehingga unsur turut serta melakukan tindak pidana tidak terbukti,” jelas penasihat hukum.
Tim hukum menambahkan, “Hubungan hukum hanya terjadi antara pihak swasta, bukan dengan kepala desa. Maka unsur korupsi tidak terpenuhi.”
Mereka juga menyoroti aspek percobaan tindak pidana. “Perbuatan belum selesai, sehingga hanya sebatas niat. Unsur percobaan pun tidak terpenuhi,” kata mereka.
Kesimpulannya, penasihat hukum meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan. “Kami yakin hakim akan memutus sesuai fakta hukum, bukan dalil kosong penuntut umum,” pungkasnya.
Sidang ini menjadi sorotan publik, karena membuka ruang mendalam mengenai penerapan pasal korupsi dan validitas bukti dalam perkara Tipikor Sidoarjo.
Pada sidang dua pekan sebelumnya, tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, membacakan tuntutannya, meminta majelis hakim memvonis terdakwa Neng Tiwik dengan hukuman penjara 6 tahun.
Berbeda jauh pada persidangan secara terpisah beberapa waktu lalu, dengan ganjaran vonis terhadap terpidana Shohibul Yanto mantan Kades Bnjarsari, kecamatan Buduran, dan dua kades lainnya di Kec. Tulangan yakni Moh. Adin Kades Sudimoro, dan Santoso Kades Medalem. Mereka divonis terkait jual beli jabatan perngkat desa di lingkungan Kec. Tulangan, Sidoarjo. Masing – masing Vonis penjara 4 tahun.
- Penulis: Ruang Nurudin

