Sidang Tipikor Bongkar Skandal CSR dan Gratifikasi Wali Kota Nonaktif dan Pejabat Lain Madiun
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Sidang Tipikor Surabaya ungkap dugaan korupsi dan gratifikasi pejabat Madiun, melibatkan dana CSR saksi penting dengan bukti transfer uang. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id -Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, kembali menyita perhatian publik. Tiga terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Mereka antara lain Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Rochim Ruhdiyanto, Direktur CV Sekar Arum sebagai rekanannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan dengan menghadirkan sejumlah saksi, yang mencakup dua klaster utama, yakni dugaan pemerasan berkedok dana CSR dan penerimaan gratifikasi.
“Surat dakwaan telah disusun sesuai aturan hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan,” tegas JPU di ruang sidang.
Majelis hakim yang memimpin sidang Ernawati Anwar,SH.,MH., sebagai hakim ketua, dan dua anggotanya, Dr. H. Agus Kasiyanto,SH.,MH.,M.Kn., dan Ibnu Abas Ali,SH.,MH.
Di sidang terbaru, majelis hakim menyoroti dan menolak eksepsi yang diajukan tim advokat Thariq Megah.
“Perlawanan atau eksepsi tidak sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat 2 KUHAP, sehingga harus dikesampingkan,” ujar Ernawati, Hakim Ketua. Pernyataan ini menegaskan bahwa, proses hukum akan terus berjalan.
Di kesempatannya, saksi Sumarno, PNS Kota Madiun, memberikan keterangan penting. Ia mengungkap adanya permintaan dana hingga Rp900 juta oleh Wali Kota Madiun, Maidi. “Awalnya Rp350 juta, kemudian diminta Rp900 juta dalam bentuk tunai,” jelasnya.
Selain itu, fakta lain muncul terkait aliran dana CSR. Seorang saksi lainnya menyebut dana Rp200 juta diberikan kepada pihak tertentu, sementara Rp400 juta disalurkan melalui cek atas nama Rofiq. “Saya meminta izin kepada beberapa pejabat sebelum dana itu dikeluarkan,” ungkap saksi.
Majelis hakim mencermati dari keterangan saksi yang cukup konsisten, untuk dapat dijadikan dasar pembuktian. Tim JPU menambahkan, “Fakta ini menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai prosedur.”
Dugaan penyalahgunaan kewenangan semakin menguat, dengan bukti transfer dan berita acara serah terima uang terungkap di persidangan.
Dalam persidangan pekan sebelumnya, muncul pula nama Cita Yatin yang disebut akan mengurus pekerjaan CSR.
Hakim Ernawati menegaskan, “Meski eksepsi ditolak, bukan berarti terdakwa terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan dalam persidangan.” Pernyataan ini menegaskan pentingnya proses pembuktian sebelum vonis dijatuhkan.
Dengan berbagai fakta yang terungkap, sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan.
Pemeriksaan perkara nomor 82 PUK 2026 PN Surabaya atas nama Thariq Megah, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan pihak swasta. Publik menunggu bagaimana majelis hakim akan menilai bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan, dalam menentukan nasib ketiga terdakwa.
- Penulis: Ruang Nurudin

