Tiga Terdakwa Kasus Pengerukan Tanjung Perak Bantah Korupsi, Sebut Proyek Untungkan Pelindo Rp955 Miliar
- account_circle Mascim
- calendar_month 5 menit yang lalu
- print Cetak

Suasana sidang pembacaan pledoi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023/2024 secara tegas membantah seluruh tuduhan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/8/2026). Firmaniansyah, Dwi Wahyu Setyawan, dan Made Yuni Christina—yang merupakan jajaran direksi dan karyawan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)—menyatakan tidak pernah mencari keuntungan pribadi maupun menyebabkan kerugian negara dalam proyek strategis tersebut.
Ketiganya justru menyoroti capaian proyek yang diklaim telah rampung sempurna serta menghasilkan manfaat ekonomi signifikan bagi Pelindo selaku induk usaha. Dalam pledoinya, terungkap data bahwa dampak pendalaman kolam pelabuhan menghasilkan pendapatan sekitar Rp955 miliar bagi kelompok usaha Pelindo.
Firmaniansyah, mantan Direktur Utama PT APBS, secara spesifik membantah tuduhan persekongkolan dalam proses pengadaan. “Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh saya dan Saksi Hendiek dalam menentukan harga pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa PT APBS mengikuti proses pengadaan dengan dilengkapi Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang masih berlaku. Terkait penggunaan kapal milik PT SAI dan PT Rukindo, Firmaniansyah menegaskan hal tersebut merupakan praktik sewa-menyewa kapal keruk yang lazim di industri pelayaran. “Hubungan hukum tersebut semata-mata adalah hubungan sewa-menyewa kapal keruk yang merupakan praktik bisnis umum, bukan pengalihan pekerjaan,” urainya.
Sementara itu, Dwi Wahyu Setyawan menyampaikan refleksi personal selama 26 tahun pengabdiannya di lingkungan Pelindo. “Selama hampir 26 tahun, saya menjalankan setiap amanah dan tanggung jawab dengan penuh kesungguhan, loyalitas, dan itikad baik. Tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk mencari keuntungan pribadi atau merugikan negara,” ungkapnya.
Dwi menekankan bahwa pekerjaan pengerukan bukanlah kegiatan fiktif. Proyek tersebut telah selesai sesuai target, divalidasi oleh pihak terkait, serta diterima seratus persen oleh Pelindo melalui Berita Acara Serah Terima. Ia juga memastikan tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dari proyek tersebut untuk kepentingan pribadi.
Adapun Made Yuni Christina mempertanyakan konstruksi kerugian negara dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, dana yang dipersoalkan tetap berputar dalam ekosistem keuangan Pelindo. “Pelindo tidak rugi, justru Pelindo untung pasca pengerukan. Pendalaman alur membuat kapal besar bisa masuk, meningkatkan aktivitas kepelabuhanan dan pendapatan perusahaan,” ujarnya.
Data yang diungkap dalam persidangan menunjukkan manfaat ekonomi dari pendalaman kolam menghasilkan pendapatan sekitar Rp955 miliar bagi Pelindo. Penasihat hukum para terdakwa, Sudiman, mengungkapkan nilai kontrak pekerjaan mencapai sekitar Rp198,58 miliar dengan keuntungan PT APBS sekitar Rp83,21 miliar sebelum pajak.
Keuntungan tersebut, menurut penasihat hukum, pada akhirnya kembali kepada PT Pelindo sebagai induk usaha melalui mekanisme konsolidasi laba kelompok usaha. “Berdasarkan fakta-fakta ini, dalil yang paling tepat untuk para terdakwa adalah kriminalisasi. Mereka menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan, bukan untuk memperkaya diri,” tegas Sudiman.
Ketiga terdakwa melalui pledoinya memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Mereka berharap dapat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. “Saya tidak pernah berniat, merencanakan, apalagi melakukan tindak pidana korupsi. Yang saya lakukan hanyalah menjalankan tugas berdasarkan kewenangan demi kepentingan perusahaan,” pungkas Firmaniansyah.
- Penulis: Mascim

