Breaking News
light_mode
Senin, 7 September 2026
Beranda » Hukrim » Tiga Terdakwa Kasus Pengerukan Tanjung Perak Bantah Korupsi, Sebut Proyek Untungkan Pelindo Rp955 Miliar

Tiga Terdakwa Kasus Pengerukan Tanjung Perak Bantah Korupsi, Sebut Proyek Untungkan Pelindo Rp955 Miliar

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023/2024 secara tegas membantah seluruh tuduhan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/8/2026). Firmaniansyah, Dwi Wahyu Setyawan, dan Made Yuni Christina—yang merupakan jajaran direksi dan karyawan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)—menyatakan tidak pernah mencari keuntungan pribadi maupun menyebabkan kerugian negara dalam proyek strategis tersebut.

Ketiganya justru menyoroti capaian proyek yang diklaim telah rampung sempurna serta menghasilkan manfaat ekonomi signifikan bagi Pelindo selaku induk usaha. Dalam pledoinya, terungkap data bahwa dampak pendalaman kolam pelabuhan menghasilkan pendapatan sekitar Rp955 miliar bagi kelompok usaha Pelindo.

Firmaniansyah, mantan Direktur Utama PT APBS, secara spesifik membantah tuduhan persekongkolan dalam proses pengadaan. “Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh saya dan Saksi Hendiek dalam menentukan harga pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa PT APBS mengikuti proses pengadaan dengan dilengkapi Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang masih berlaku. Terkait penggunaan kapal milik PT SAI dan PT Rukindo, Firmaniansyah menegaskan hal tersebut merupakan praktik sewa-menyewa kapal keruk yang lazim di industri pelayaran. “Hubungan hukum tersebut semata-mata adalah hubungan sewa-menyewa kapal keruk yang merupakan praktik bisnis umum, bukan pengalihan pekerjaan,” urainya.

Sementara itu, Dwi Wahyu Setyawan menyampaikan refleksi personal selama 26 tahun pengabdiannya di lingkungan Pelindo. “Selama hampir 26 tahun, saya menjalankan setiap amanah dan tanggung jawab dengan penuh kesungguhan, loyalitas, dan itikad baik. Tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk mencari keuntungan pribadi atau merugikan negara,” ungkapnya.

Baca Juga  Korupsi KONI Malang, JPU Bongkar Fakta Mengejutkan Modus Kwitansi Fiktif Lewat Saksi Keluarga dan Owner Penginapan 

Dwi menekankan bahwa pekerjaan pengerukan bukanlah kegiatan fiktif. Proyek tersebut telah selesai sesuai target, divalidasi oleh pihak terkait, serta diterima seratus persen oleh Pelindo melalui Berita Acara Serah Terima. Ia juga memastikan tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dari proyek tersebut untuk kepentingan pribadi.

Adapun Made Yuni Christina mempertanyakan konstruksi kerugian negara dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, dana yang dipersoalkan tetap berputar dalam ekosistem keuangan Pelindo. “Pelindo tidak rugi, justru Pelindo untung pasca pengerukan. Pendalaman alur membuat kapal besar bisa masuk, meningkatkan aktivitas kepelabuhanan dan pendapatan perusahaan,” ujarnya.

Data yang diungkap dalam persidangan menunjukkan manfaat ekonomi dari pendalaman kolam menghasilkan pendapatan sekitar Rp955 miliar bagi Pelindo. Penasihat hukum para terdakwa, Sudiman, mengungkapkan nilai kontrak pekerjaan mencapai sekitar Rp198,58 miliar dengan keuntungan PT APBS sekitar Rp83,21 miliar sebelum pajak.

Keuntungan tersebut, menurut penasihat hukum, pada akhirnya kembali kepada PT Pelindo sebagai induk usaha melalui mekanisme konsolidasi laba kelompok usaha. “Berdasarkan fakta-fakta ini, dalil yang paling tepat untuk para terdakwa adalah kriminalisasi. Mereka menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan, bukan untuk memperkaya diri,” tegas Sudiman.

Ketiga terdakwa melalui pledoinya memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Mereka berharap dapat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. “Saya tidak pernah berniat, merencanakan, apalagi melakukan tindak pidana korupsi. Yang saya lakukan hanyalah menjalankan tugas berdasarkan kewenangan demi kepentingan perusahaan,” pungkas Firmaniansyah.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • electric vehicle innovation

    EVI 2024, Ajang Konversi Motor Fosil ke Listrik

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ubah motor fosil menjadi motor listrik. Mahameru electric vehicle innovation (EVI) 2024 di ikuti 50 perserta SMK dan Balai Latihan Kerja (BLK). Hal ini sebagai bentuk Polda Jatim mendukung upaya pemerintah untuk konversi dari motor fosil menjadi motor listrik. “Ini untuk mempercepat pengalihan masyarakat agar cepat beralih ke kendaraan berbasiskan listrik. Lomba yang […]

  • Pesona Kawah Ijen Banyuwangi: Keindahan Blue Fire yang Mendunia

    Pesona Kawah Ijen Banyuwangi: Keindahan Blue Fire yang Mendunia

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Banyuwangi, Ruang.co.id– Pesona Kawah Ijen Banyuwangi, adalah keindahan Blue Fire yang mendunia. Siapa sih yang gak tahu Kawah Ijen? Gunung yang satu ini bukan cuma jadi destinasi favorit wisatawan lokal, tapi juga sering bikin turis mancanegara terpukau. Salah satu hal paling ikonik dari Kawah Ijen adalah fenomena Blue Fire, cahaya biru yang keluar dari pembakaran […]

  • Harjasda Ke-167

    Revitalisasi Mental Inklusif Berkelanjutan, Sidoarjo Tangguh di Harjasda Ke-167

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidoarjo merayakan Hari Jadi atau dengan singkatan Harjasda ke-167, dengan meresmikan revitalisasi Alun-alun sebagai ikon baru yang inklusif bagi warga, guna menegaskan capaian nyata pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia unggul, pada Sabtu, (31/1/2026). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyulap ruang publik ini menjadi lebih representatif, fungsional, dan humanis untuk seluruh lapisan masyarakat. […]

  • Alasan PHK massal PT Ispat Indo

    Pabrik Untung, Buruh Terhempas: FSPMI Melawan PHK Massal PT Ispat Indo

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – PT Ispat Indo, perusahaan baja multinasional asal India yang beroperasi di Sidoarjo, Jawa Timur, tengah menuai kecaman publik usai rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan karyawan mencuat. Ironisnya, kebijakan tersebut dilakukan di tengah kondisi perusahaan yang dinilai sangat sehat secara finansial. Lebih dari100 massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab. […]

  • BHS tutup Kompetisi Pencak Silat Piala Hasyim

    BHS Tutup Kompetisi Pencak Silat Piala Hasyim 2024: Ajang Prestasi Atlet Muda Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kompetisi Pencak Silat Piala Hasyim 2024 sukses digelar di Sekolah Wachid Hasyim Surabaya pada 26-27 Desember 2024. Ajang ini diikuti oleh 296 peserta dari 19 kontingen tingkat SD dan SMP se-Surabaya. Pertandingan ini resmi ditutup oleh Ketua Umum Pengprov IPSI Jatim, Bambang Haryo Soekartono (BHS), pada Jumat (27/12/2024) malam. Sebanyak 154 partai […]

  • puting beliung Balas Klumprik Wiyung Surabaya

    Puting Beliung Terjang Surabaya: Balas Klumprik Wiyung Porak-Poranda!

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Ruang Mujiono
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Cuaca ekstrem kembali menerjang Kota Surabaya. Kali ini, angin puting beliung mengakibatkan kerusakan besar di kawasan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung. Peristiwa yang terjadi pada Senin sore itu mengejutkan warga, meninggalkan jejak kehancuran di sejumlah rumah, fasilitas umum, dan area sekitar. Kepala BPBD Kota Surabaya, Hendro Triyono, menjelaskan bahwa angin puting beliung ini […]

expand_less