Breaking News
light_mode
Senin, 7 September 2026
Beranda » Hukrim » KPK Tuntut Sugiri 7 Tahun Uang Pengganti 6,7 M, PH: Tidak Logis Terlalu Tinggi dan Jaksa Abaikan Uang Yang Sudah Lunas 

KPK Tuntut Sugiri 7 Tahun Uang Pengganti 6,7 M, PH: Tidak Logis Terlalu Tinggi dan Jaksa Abaikan Uang Yang Sudah Lunas 

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026), dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan fakta mengejutkan.

Tiga pejabat Ponorogo, Sugiri Sancoko (Bupati), Agus Pramono (Sekda), dan Yunis Mahatma (Direktur), dituntut KPK atas dugaan suap jabatan RSUD Dr. Harjono S., Ponorogo.

Dalam sidang, Jaksa JPU KPK membacakan, “Terdakwa Yunus Mahatma terbukti menerima gratifikasi Rp367 juta dan suap terkait jabatan Direktur RSUD.”

Ia dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta. Barang bukti darinya berupa tas krem berisi Rp500 juta dirampas untuk negara.

Sementara itu, Sekda nonaktif Ponorogo, Agus Pramono juga dinyatakan bersalah. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp975 juta. Jaksa menuntut hukuman 4 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

Sedangkan terhadap Sugiri, Jaksa dengan tiga dakwaan menuntut 7 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan, dengan denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 juta.

“Tuntutan jaksa nggak logis. Saya bicara pada perspektif fakta persidangan. Kalau bicara tentang dakwaan dan berita acara itu ya silakan saja berapapun angka tuntutannya. Tapi ketika bicara tentang fakta persidangan, maka banyak hal yang terkoreksi dari dakwaan maupun berita acara pemeriksaan penyidikan,” ujar Raden Indra Priangkasa, penasihat hukum Sugiri.

Dengan lugas dia juga mengatakan, “Jadi menurut saya ya tidak wajar itu. Tapi mereka kan menduplikasikan dari surat dakwaan dan BAP. Tapi untungnya tadi kan hakim juga mempertimbangkan bagaimana pembelaan dari terdakwa yang nanti bisa diambil kesimpulan. Artinya ini bukan akhir dari sebuah persidangan.”

“Beliau (Sugiri) dituntut 7 tahun dengan uang pengganti Rp6,7 M. Tapi dari kami penasihat hukum tidak terlalu tidak terlalu kaget lah. Meskipun besarannya berbeda dari surat dakwaan senilai lima koma sekian miliar. Karena hal yang selalu dan biasa terjadi tuntutan itu adalah duplikasi dari dakwaan dan berita acara berita acara pemeriksaan. Hampir tidak pernah dengar fakta-fakta persidangan yang sebenarnya, menjadi bagian dari apa fakta hukum yang harus ada di dalam tuntutan,” imbuhnya.

Baca Juga  Tangis Tiwi Pecah di Sidang Sanggahannya: Memohon Dibebaskan Antara Fakta, Bukti, dan Tuntutan Hukum

Selain itu menurut Indra, banyak hal pasal yang dikenakannya, mulai dari pasal 12 a, pasal 12 b, pasal 12 B, hal tersebut dalam fakta-fakta persidangan tidak pernah muncul dan banyak yang terbantahkan. Jadi, Indra tidak heran atas duplikasi itu.

Oleh karena itu, lanjut Indra, nanti dalam pembelaan pihaknya akan mengkaji lebih detail unsur-unsur di pasal 12 A 12 B, a, b, dan B, yang dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan.

“Karena ini akan menjadi bagian dari fakta hukum, yang tadi majelis sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) klien kami untuk bisa saja diakomodir oleh majelis, tentunya agar terjadi putusan pengadilan yang fair gitu,” tandasnya lagi.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manfaat Bangun Pagi

    5 Manfaat Luar Biasa Bangun Pagi

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa bilang menjadi orang pagi itu membosankan? Justru sebaliknya, bangun pagi adalah cara ampuh untuk memulai hari dengan semangat dan produktivitas yang tinggi. Bangun pagi bukan sekadar kebiasaan, tetapi investasi untuk hidup yang lebih sehat dan produktif. Penasaran ingin tahu alasannya? Yuk, simak 5 manfaatnya berikut ini! 1. Meningkatkan Produktivitas Bangun pagi […]

  • Roomba Max 705 Vac

    Roomba Max 705 Vac: Revolusi Pembersih Rumah Tanpa Sentuhan, Khusus Pecinta Hewan Peliharaan!

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – iRobot kembali mengejutkan dunia smart home dengan meluncurkan Roomba Max 705 Vac, sebuah robot vacuum berteknologi mutakhir yang dirancang untuk mengubah cara kita membersihkan rumah. Dengan fitur AutoEmpty Dock eksklusif, perangkat ini mampu beroperasi secara mandiri hingga 75 hari tanpa perlu dikosongkan secara manual. Inovasi ini menjadi jawaban bagi para pemilik hewan peliharaan […]

  • Redmi Turbo 4 Pro 2025

    Redmi Turbo 4 Pro 2025 Baterai 7.500mAh dan Snapdragon 8s Elite Siap Guncang Pasar Smartphone

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Tahun 2025 akan menjadi tahun yang menarik bagi penggemar smartphone, terutama dengan kehadiran Redmi Turbo 4 Pro. Smartphone ini dikabarkan akan meluncur dengan sejumlah peningkatan signifikan, termasuk baterai raksasa 7.500mAh dan chipset Snapdragon 8s Elite. Dengan spesifikasi yang menggiurkan, Redmi Turbo 4 Pro siap menjadi pesaing berat di segmen mid-range. Spesifikasi Unggulan Redmi […]

  • menghilangkan perut buncit

    5 Aktivitas Malam Hari yang Ampuh Menghilangkan Perut Buncit Secara Alami

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Perut buncit seringkali menjadi masalah yang mengganggu penampilan dan kesehatan. Bagi banyak orang, lemak di area perut sulit dihilangkan, terutama jika gaya hidup kurang aktif dan pola makan tidak terjaga. Namun, tahukah Anda bahwa kebiasaan malam hari bisa menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini? Dilansir dari medicaldaily.com, pola makan tidak teratur dan kurangnya […]

  • Sidang gugatan Koperasi Semolowaru dan Noer Qodim

    Sidang Koperasi Semolowaru vs Noer Qodim! Saksi Bungkam Hakim Berat Sebelah Keadilan Terancam

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sidang gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru dan Noer Qodim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (5/8/2024). Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto. Pihak Noer Qodim Dadi Rukun (SDR) menghadirkan saksi, Ketua Majelis Hakim Djuanto mempertanyakan inti permasalahan kepada saksi tergugat, Bisri Mustofa. Bisri Mustofa menjelaskan bahwa permasalahan […]

  • RPJMD Sidoarjo 2025–2029

    Ujung Drama Politik Sidoarjo: Paripurna DPRD Penuhi Kuorum Serius Bahas RPJMD, Singkirkan Ego Sentris Harus Sejalan

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Setelah dihantui ketegangan politik dan tarik-ulur yang dramatis, Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo akhirnya berjalan penuh harap dan empati. Selasa (1/7/2025), momentum itu mendadak menjadi panggung serius, parlemen dan eksekutif duduk bersama, membahas masa depan Sidoarjo lewat Rancangan RPJMD 2025–2029. Kuorum terpenuhi, 38 anggota dewan hadir, Bupati Subandi pun turut menyimak langsung aspirasi […]

expand_less