Breaking News
light_mode
Selasa, 14 Juli 2026

KPK Tuntut Sugiri 7 Tahun Uang Pengganti 6,7 M, PH: Tidak Logis Terlalu Tinggi dan Jaksa Abaikan Uang Yang Sudah Lunas 

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Satu lagi, terkait tadi di situ ada 12 B, fakta itu tidak masuk satu bagian daripada 12 a. Berdiri sendiri. Jadi saya ambil contoh maaf ya, penuntut umum ini mengingkari fakta persidangan lah bahasa saya. Di 12 B itu ada 28 dugaan penerimaan terdakwa dari pihak ketiga. Di situ semua dianggap terbukti. Padahal teman-teman kalau mengikuti sejak awal di pasal 12 B, hampir 2/3 pembuktian persidangan tidak pernah itu terjadi,” ungkap Indra.

“Seperti satu contoh saja tentang pemberian Rp1,2 M dari Alana yang tidak pernah dipanggil itu. Padahal itu sudah pinjaman sudah dikembalikan dan seterusnya. Tapi itu masih menjadi bagian dari yang dituntutkan dalam surat tuntutan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Arjuna Budi Tambunan, menanggapi adanya duplikasi atas tuntutannya, Ia mewakili JPU KPK mengatakan, “Terkait dengan cara atau ada fakta hukum di persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan ya silakan saja enggak apa-apa, kami juga menghormati pendapat penasihat hukum advokat tersebut. Karena fakta ini kan dari kesimpulan penuntut umum selama mengikuti persidangan. Mungkin POV-nya advokat agak beda ya kami persilakan. Nanti kan akhirnya di putusan hakim saja bagaimana gitu.’

Dalam persidangan telah dibenarkan, Hakim Ketua I Made Yuliada mengatakan, pihak majelis hakim tidak hanya menampung tuntutan jaksa, pihaknya juga menampung pledoi terdakwa, sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan nantinya.

“Tidak hanya singkron tidaknya antara tuntutan dan pembelaan. Pembelaan terdakwa sesuai dengan rangkaian fakta persidangan selama ini, akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk membuat putusan,” ujar Yuliada sebelum mengetok palu persidangan.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less