Lampu Hias Alun Alun Probolinggo Menyala di Sidang Tipikor, Saksi Ahli BPKP Picu Polemik Letak Kerugian Negara
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang Tipikor Probolinggo soroti perdebatan kerugian negara, saksi ahli BPKP dinilai menyudutkan terdakwa meski proyek berjalan baik. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id Suasana ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/7/2026), terasa tegang. Ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli auditor BPKP, Untung Julianto, dalam perkara dugaan korupsi proyek lampu hias Alun-Alun Kota Probolinggo.
Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander, SH., MH., bersama Abdul Gani, SH., MH., dan Pultoni, SH., MH., mendengarkan dengan seksama setiap keterangan.
Tiga terdakwa, MY, Direktur CV. Multi Pratama, Bas, Direktur CV. Borong Persada, dan DZNP, Direktur PT. Greencity Teknologi Indonesia, duduk berjejer dengan wajah serius.
Dalam keterangannya, Untung Julianto menyebut adanya “kerja sama tidak sehat” antara pihak penyedia dan pejabat pembuat komitmen.
Ia menilai dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bertanggal 1 Maret 2023 tidak logis karena penawaran baru muncul 10 Maret. “Bagaimana bisa penawaran 10 Maret dijadikan dasar HPS 1 Maret?” ujarnya di hadapan majelis.
Lebih jauh, ia menilai seluruh pekerjaan diserahkan kepada PT Greencity Teknologi Indonesia. “Kontrak e-purchasing tidak membolehkan penyerahan penuh kepada pihak lain. Namun faktanya, Green City mengerjakan semuanya,” tegasnya.
Jaksa kemudian menanyakan besaran kerugian negara. Untung menjawab, “Kami menghitung selisih penerimaan dan pengeluaran penyedia. Total kerugian negara Rp306.050.004.”
Namun pernyataan itu langsung dipertanyakan tim penasihat hukum. Syaiful Maarif, SH., MH., dengan cermat menanyakan, “Mengapa selisih pembayaran dijadikan kerugian negara? Padahal barang ada, pekerjaan selesai, bahkan berita acara serah terima diterima baik.”
Hakim Ketua pun penasaran dan menimpali bertanya, “Apakah BPKP berwenang menilai sah tidaknya kontrak? Bukankah itu ranah lembaga lain?” Pertanyaan ini menyoroti batas kewenangan auditor dalam menilai aspek hukum perjanjian.
Dalam klarifikasi, Untung mengakui, “Kami tidak menilai sah tidak sahnya perjanjian, hanya menemukan indikasi penyimpangan.” Namun ia tetap berpegang pada metode audit internal BPKP.
Hakim anggota, Abdul Gani, juga turut penasaran bertanya pada ahli, tentang perbedaan besaran nilai prosentase pajak antara pengadaan barang dengan jasa konstruksi? Atas perbedaan adanya temuan kerugian negara dari hitungan ahli, yang makin seru diperdebatkan.
Saksi ahli mengatakan,” Sama yang mulia, 11 persen kalau nilai PPn, kalau PPh masing – masing berbeda yang mulia.”
Di sisi lain, penasihat hukum menyoroti fakta bahwa uang yang disebut sebagai kerugian telah dikembalikan oleh pihak penyedia sebelum kasus mencuat. “Jika dana sudah kembali, di mana letak kerugian negara?” tanya Oot Chrisworo, SH., MH., tim PH para terdakwa.
Dari wajah para terdakwa yang merasa diposisikan sebagai pelaku korupsi, semakin tergelitik dan serius mencermati kata demi kata anggota keluar dari bibir saksi ahli, meski proyek berjalan baik.
Tim PH para terdakwa terus mencecar saksi ahli, “Klien kami hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak. Lampu hias berdiri, taman terang, masyarakat menikmati. Mengapa disebut merugikan negara?”.
Perdebatan ini mencerminkan dilema klasik, antara auditor yang menilai potensi kerugian dan aparat hukum yang menuntut kerugian nyata. Dalam praktik, kerugian negara harus nyata, pasti, dan dapat dihitung. Potensi kerugian hanya sebatas catatan administrasi.
Ketika PH menanyakan lebih jauh lagi, dari mana saksi ahli mendapatkan dokumen permulaan, sebelum mencermati, meneliti, menghitung, hingga observasi faktual di lapangan? Apakah sudah bertemu dengan pihak BPK yang suda memeriksa sebelum jaksa mengangkat perkara ini?
Saksi ahli Untung menerangkan,”Saya dapatkan dari pihak Jaksa lalu saya tindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan saya. Saya Saya tidak bertanya dengan BPK yang memeriksa sebelumnya.” Sontak kemudian tim PH mengatakan,”Perranyaan kami cukup yang mulia”.
Sidang hari itu menegaskan satu hal, garis batas antara potensi kerugian dan kerugian nyata masih kabur di mata hukum. untaian kata terakhir tim PH di persidangan, di balik angka Rp306 juta, ada nasib manusia yang dipertaruhkan.
Hakim Ketua Ferdinand sebelum mengetuk palu persidangan, telah memberikan kesempatan pihak terdakwa untuk menghadirkan dua saksi ahlinya, persidangan pekan depan.
Usai sidang, juru bicara tim penasihat hukum, Syaiful Ma’arif, menegaskan perjanjian antar penyedia sah secara hukum.
Menurut Syaiful, pekerjaan lampu hias bersifat spesifik sehingga tidak bisa dikerjakan sembarang pihak. “Itu pekerjaan khusus, bukan umum,” katanya kepada Ruang.co.id.
Ia menilai saksi ahli BPKP keliru menafsirkan kontrak. “Ahli tidak berwenang menilai sah tidaknya perjanjian,” ujarnya.
Syaiful menambahkan, penghitungan pajak oleh ahli juga salah. “PPN dan PPh tidak dihitung, sehingga selisih dianggapnya profit,” jelasnya.
- Penulis: Ruang Nurudin

