Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Kejanggalan Legitimasi Ahli Tergugat dalam Sidang Sengit Sengketa Saham Media

Kejanggalan Legitimasi Ahli Tergugat dalam Sidang Sengit Sengketa Saham Media

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Persidangan sengketa kepemilikan saham media di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan pertarungan fundamental mengenai validitas keterangan ahli yang disampaikan dalam proses hukum. Perkara perdata bernomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby ini tidak hanya memperebutkan kepemilikan saham, tetapi juga mempertanyakan kredibilitas ahli hukum yang dihadirkan untuk memberikan penjelasan akademis. Suasana ruang sidang berubah menjadi arena perdebatan sengit menyusul kehadiran ahli dari kubu tergugat yang status akademisnya dipertanyakan. Kamis, (20/11/2025).

Dalam perkembangan proses persidangan terbaru, PT Jawa Pos menghadirkan Prof. Nindyo Pramono sebagai ahli di bidang Hukum Bisnis. Namun, kuasa hukum penggugat yang diwakili Ricard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto segera mengajukan eksepsi terhadap kualifikasi ahli hukum yang telah berstatus purna tugas ini. Mereka berargumen bahwa seorang akademisi yang sudah pensiun kehilangan legitimasi institusional dari universitas tempatnya bernaung. “Status purna tugas menjadikan Nindyo bukan lagi akademisi aktif sehingga harus diperlakukan sebagai profesional biasa, bukan sebagai representasi institusi akademik,” tegas Ricard Handiwiyanto dalam pledoi nya.

Meskipun Hakim Ketua Silvi Yanti Zulfia akhirnya mengesahkan kehadiran ahli tersebut, keputusan ini meninggalkan catatan penting mengenai standar profesional hukum dalam persidangan. Para praktisi hukum yang mengamati perkara ini menilai penolakan terhadap ahli pensiunan bisa menjadi preseden baru dalam praktik hukum Indonesia, khususnya dalam memastikan kualitas dan relevansi keterangan ahli yang dihadirkan di pengadilan.

Fase pemeriksaan ahli justru memunculkan dinamika tidak terduga dalam jalannya persidangan. Saat kubu penggugat mulai mengajukan pertanyaan, terjadi interupsi berulang dari ahli yang dihadirkan tergugat. Billy Handiwiyanto harus beberapa kali menegur sikap ahli yang dinilai tidak proporsional. “Mohon ahli tidak mengoreksi pertanyaan kami. Biarkan kami mengajukan secara utuh. Kesimpulan biar kami yang tarik,” protes Billy dengan nada tinggi.

Baca Juga  Modus Dukun Pengobatan Ilegal Cabuli Korban di Sidoarjo

Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat ini menganalisis bahwa pola interupsi yang terjadi mengindikasikan ketiadaan sikap netral ahli dalam memberikan pendapat. “Ilustrasi yang kami ajukan sangat sederhana, tapi ahli tampak keberatan dan justru menjelaskan keluar konteks. Ini mengganggu objektivitas pemeriksaan,” tambah Billy. Insiden ini memperlihatkan bagaimana dinamika persidangan bisa dipengaruhi oleh interaksi personal antara para pihak dengan ahli yang dihadirkan.

Inti persoalan dalam sengketa kepemilikan saham ini adalah status hukum praktik nominee yang menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Ketika ahli menyatakan bahwa nominee diperbolehkan, tim penggugat langsung membantah dengan argumentasi hukum yang kuat. Johanes Dipa, kuasa hukum tergugat 2, secara tegas menyatakan: “Ahli tadi mengatakan nominee diperbolehkan. Kami tidak setuju. Nominee adalah bentuk penyelundupan hukum yang dilarang undang-undang. Pasal 33 UU Penanaman Modal menyebutkan itu batal demi hukum.”

Pernyataan ini kemudian dikembangkan oleh kubu penggugat dengan menjelaskan bahwa praktik nominee saham merupakan bentuk penghindaran hukum yang tidak boleh diakui dalam struktur perseroan terbatas. Mereka menekankan bahwa kepemilikan saham sah harus berdasarkan dokumen legal dan transparan, bukan melalui pengaturan yang bersifat samar dan melawan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pasca persidangan, Ricard Handiwiyanto memberikan penjelasan mendalam mengenai implikasi status pensiun seorang ahli. “Sekarang dia profesional, bukan Guru Besar aktif. Di persidangan pun terlihat jengkel saat kami bertanya, padahal ilustrasi kami sangat relevan,” ujarnya. Analisis ini menyoroti perbedaan mendasar antara otoritas akademik aktif dengan pendapat profesional biasa dalam konteks pembuktian di pengadilan.

Tim penggugat akhirnya menyimpulkan bahwa keterangan ahli tersebut mengandung kelemahan substansi hukum baik dari aspek formal maupun material. Mereka menilai objektivitas ahli dipertanyakan mengingat respons emosional yang ditunjukkan selama proses pemeriksaan. Kesimpulan ini menjadi dasar bagi penggugat untuk terus mempertahankan posisi hukum mereka dalam memperjuangkan kepastian hukum atas kepemilikan saham.

Baca Juga  Konflik Jalan Ditutup Beton di Perumahan GSI Surabaya: Warga Lapor ke Polisi

Perkara yang menyangkut kepemilikan PT Dharma Nyata Press ini memiliki implikasi luas terhadap praktik bisnis media di Indonesia. Gugatan yang diajukan Nany Widjaja tidak hanya menuntut pengakuan atas 264 lembar saham, tetapi juga meminta pengesahan Akta Jual Beli Saham No. 10/1998 dan Akta Keputusan Rapat No. 59/2018. Permohonan uitvoerbaar bij voorraad yang diajukan menunjukkan urgensi penyelesaian perkara mengingat nilai aset yang diperebutkan cukup signifikan.

Perkembangan proses hukum berjalan terus menunjukkan kompleksitas penyelesaian sengketa korporasi di Indonesia. Sidang lanjutan yang akan menghadirkan saksi tambahan diprediksi akan semakin mengerucut pada persoalan fundamental mengenai kepemilikan perusahaan media dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam struktur kepemilikan saham.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lirik lagu Hoobastank The Reaso

    Lirik dan Terjemahan Lagu Penyesalan dari Hoobastank “The Reason”

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Cinta, penyesalan, dan harapan untuk berubah adalah tema universal yang seringkali kita temui dalam sebuah lagu. Lagu “The Reason” dari Hoobastank mengangkat tema-tema tersebut dengan begitu indah. Melalui lirik-liriknya, kita diajak untuk merenung tentang kesalahan yang pernah kita lakukan dan bagaimana kita bisa belajar dari pengalaman tersebut. Yuk, simak lirik lengkap lagu […]

  • Sifat pasangan yang sulit diubah

    5 Sifat Pasangan Toxic yang Sulit Diubah, Yakin Mau Lanjut?

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kita semua pernah merasakan jatuh cinta, rasanya seperti terbang di atas awan. Tapi, saat cinta sudah mulai memudar dan sifat asli pasangan mulai terlihat, kadang menjadikan kita bingung. Ada beberapa sifat pasangan yang memang sulit diubah, bahkan dengan cinta sekalipun. Nah, artikel ini akan membahas 5 sifat toxic yang seringkali menjadi pemicu […]

  • korupsi sewa liar PD Pasar Surya

    Skandal Sewa Liar Pasar Surya Dibongkar Kejari Tanjung Perak

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggeledah kantor pusat PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi praktik sewa liar stand dan lahan kosong sepanjang 2024–2025. Tim penyidik telah menyita 223 dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa 8 handphone, 1 laptop, dan 1 […]

  • Iqbaal Ramadhan film Perayaan Mati Rasa

    Perjalanan Baru Iqbaal Ramadhan dalam Film “Perayaan Mati Rasa”

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa yang tidak kenal Iqbaal Ramadhan ? Aktor multitalenta yang namanya melejit berkat perannya sebagai Dilan dalam trilogi film legendaris “Dilan 1990”, “Dilan 1991”, dan “Milea” ini kembali menunjukkan kelasnya. Setelah sukses menghidupkan karakter Piko dalam “Mencuri Raden Saleh”, kini Iqbaal menyapa penggemar dengan proyek terbaru bertajuk “Perayaan Mati Rasa”. Film yang […]

  • Lawar Khas Bali

    Lawar Bali Simfoni Rasa dan Filosofi yang Menggetarkan Hati

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di balik kelezatan Lawar Bali tersimpan kisah panjang tentang harmoni antara manusia, alam, dan sang pencipta. Kuliner ikonik ini bukan sekadar hidangan biasa, melainkan sebuah mahakarya yang lahir dari tradisi turun-temurun masyarakat Bali. Setiap suapannya seperti membawa kita menyusuri lorong waktu, menelusuri warisan kuliner yang telah mengakar sejak ratusan tahun silam. Rahasia di […]

  • wisudawan termuda ITS

    Usia 19 Tahun, Arek Bondowoso Jadi Wisudawan Termuda di ITS

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Genap berusia 19 tahun 9 bulan, Giselle Hage resmi dikukuhkan sebagai wisudawan termuda pada gelaran Wisuda ke-129 Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Meski masih usia muda tidak menghambat wisudawan dari Departemen Teknik Elektro ITS ini untuk bisa lebih dulu lulus dan akan diwisuda pada gelaran hari kedua, Minggu (21/4) nanti. Memulai pendidikan […]

expand_less