Breaking News
light_mode
Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Penahanan Tersangka Cukai Jombang Dipersoalkan Kuasa Hukum

Penahanan Tersangka Cukai Jombang Dipersoalkan Kuasa Hukum

  • account_circle Mascim
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kediri, ruang.co.id – Kuasa hukum mempersoalkan penahanan tersangka cukai Jombang, Rio Wahyu Eka Novavianto bin M. Robbidah, oleh Polresta Kediri Kota pada 25 September 2026 karena dinilai melampaui wilayah hukum.

Tim kuasa hukum terdiri atas Kokoh Agus Setyo, Didik Edi Prasetyanto, dan Moch. Purwanto A. Dalam dokumen analisis yuridis bertanggal Kediri, 21 Oktober 2026, mereka menilai surat penangkapan dan penahanan cacat hukum.

Mereka mengutip Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri. Karena itu, PPNS Bea Cukai Kediri meminta bantuan Polresta Kediri Kota.

Kasat Reskrim Polresta Kediri Kota menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/87/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 24 September 2026. Ada pula Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/91/IX/RES.1.24/2026 tertanggal 25 September 2026.

Menurut kuasa hukum, dugaan tindak pidana cukai terjadi di Kabupaten Jombang. Wilayah hukum Polresta Kediri Kota hanya meliputi Kecamatan Kota, Mojoroto, dan Pesantren. Mereka menegaskan Kasat Reskrim tidak berwenang menerbitkan surat itu.

“Dengan demikian, Kasat Reskrim Polresta Kediri Kota menurut hukum tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan karena permintaan bantuan PPNS Bea Cukai Kediri,” tulis tim kuasa hukum.

Konsekuensinya, penangkapan dan penahanan dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Mereka mendorong PPNS Bea Cukai Kediri berkoordinasi dengan Polres Jombang selaku pemegang kewenangan di locus delicti.

Persoalan penahanan tersangka cukai Jombang itu juga menyentuh perpanjangan penahanan 40 hari yang dikabulkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-551/M.5.24/Ft.2/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 mencantumkan locus delicti di Kabupaten Jombang.

Baca Juga  Dugaan Gelar Akademik Palsu pengacara kondang Robert Simangunsong Jadi Terdakwa Di PN Surabaya

Karena permohonan diajukan pihak yang dinilai tidak berwenang, kuasa hukum menilai Penuntut Umum seharusnya menolak. Mereka menegaskan: “Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/91/IX/RES.1.24/2026 tertanggal 25 September 2026 demikian adalah tidak sah dan cacat hukum.”

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amalan Lailatulqadar

    Mengenal Malam Lailatulqadar! Malam Penuh Berkah dan Amalan yang Dianjurkan untuk Raih Pahala Besar

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Lailatulqadar adalah malam yang sangat istimewa dalam Islam. Malam ini disebutkan dalam Al-Quran sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Bagi umat Muslim, malam ini menjadi waktu yang penuh berkah karena diyakini sebagai malam diturunkannya Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat manusia. Namun, kapan tepatnya Lailatulqadar terjadi? Hal ini masih menjadi rahasia Allah […]

  • Negara yang Menjajah Indonesia

    Negara-Negara yang Pernah Menjajah Indonesia: Kisah Panjang Perjuangan Kemerdekaan

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Indonesia, yang terkenal sebagai negeri kaya akan sumber daya alam dan keindahan alamnya, pernah mengalami masa kelam akibat penjajahan. Selama ratusan tahun, berbagai negara telah menjajah bangsa kita yang ingin menguasai rempah-rempah, kekayaan alam, dan lokasi strategis Indonesia. Penjajahan tidak hanya membawa penderitaan fisik, tetapi juga memengaruhi budaya, politik, dan ekonomi masyarakat […]

  • praktisi hukum Surabaya Sahlan Azwar

    Praktisi Hukum Surabaya, Aksi Mogok Hakim Bisa Berbahaya bagi Kepastian Hukum

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Seluruh hakim di Indonesia berencana menggelar aksi mogok sidang selama sepekan sebagai bentuk protes terkait tuntutan kenaikan gaji. Rencana ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum yang merasa khawatir akan dampaknya terhadap sistem peradilan. Sahlan Azwar, seorang advokat dan praktisi hukum dari Surabaya, menyampaikan kekhawatirannya terkait aksi mogok massal tersebut. […]

  • Terminal Booking System

    TPS Pacu Efisiensi Logistik dengan Sistem Booking Truk Pintar

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) mengambil langkah strategis dengan menguji coba Terminal Booking System (TBS), sebuah terobosan untuk mengatasi kemacetan truk di pelabuhan. Sistem ini dirancang untuk meratakan distribusi kedatangan armada logistik melalui mekanisme time slot berbasis digital, sekaligus menjawab tantangan efisiensi yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha. Jum’at, (07/4/2025). Truck Round […]

  • Shining Walk & Run 2025

    Shining Walk & Run 2025: Langkah Berjuta Makna untuk Lawan Kanker

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sebanyak 2.000 peserta membanjiri kawasan Grand Island Pakuwon City, Surabaya, dalam gelaran Shining Walk & Run 2025. Acara yang dihelat Lions Club Surabaya Shining ini berhasil menciptakan atmosfer penuh semangat sekaligus haru, dimana setiap langkah peserta berarti dukungan nyata bagi pasien kanker di Rumah Singgah anak Kanker. MInggu, (10/8/2025). Dua kategori lari—5K dan […]

  • Maksud dari hukuman seumur hidup

    Hukuman Seumur Hidup: Seusia Saat Vonis atau Sisa Hidup?

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Hukuman seumur hidup merupakan salah satu bentuk hukuman pidana yang seringkali menimbulkan perdebatan dan kesalahpahaman di masyarakat. Banyak yang berasumsi bahwa hukuman ini berarti terpidana akan menjalani hukuman penjara selama usia yang sama dengan usianya saat vonis dijatuhkan. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Apa itu Hukuman Seumur Hidup? Seringkali, banyak yang […]

expand_less