Penahanan Tersangka Cukai Jombang Dipersoalkan Kuasa Hukum
- account_circle Mascim
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Tim Kuasa hukum Rio Wahyu Eka Novavianto mempersoalkan penahanan tersangka cukai Jombang oleh Polresta Kediri Kota. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kediri, ruang.co.id – Kuasa hukum mempersoalkan penahanan tersangka cukai Jombang, Rio Wahyu Eka Novavianto bin M. Robbidah, oleh Polresta Kediri Kota pada 25 September 2026 karena dinilai melampaui wilayah hukum.
Tim kuasa hukum terdiri atas Kokoh Agus Setyo, Didik Edi Prasetyanto, dan Moch. Purwanto A. Dalam dokumen analisis yuridis bertanggal Kediri, 21 Oktober 2026, mereka menilai surat penangkapan dan penahanan cacat hukum.
Mereka mengutip Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri. Karena itu, PPNS Bea Cukai Kediri meminta bantuan Polresta Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polresta Kediri Kota menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/87/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 24 September 2026. Ada pula Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/91/IX/RES.1.24/2026 tertanggal 25 September 2026.
Menurut kuasa hukum, dugaan tindak pidana cukai terjadi di Kabupaten Jombang. Wilayah hukum Polresta Kediri Kota hanya meliputi Kecamatan Kota, Mojoroto, dan Pesantren. Mereka menegaskan Kasat Reskrim tidak berwenang menerbitkan surat itu.
“Dengan demikian, Kasat Reskrim Polresta Kediri Kota menurut hukum tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan karena permintaan bantuan PPNS Bea Cukai Kediri,” tulis tim kuasa hukum.
Konsekuensinya, penangkapan dan penahanan dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Mereka mendorong PPNS Bea Cukai Kediri berkoordinasi dengan Polres Jombang selaku pemegang kewenangan di locus delicti.
Persoalan penahanan tersangka cukai Jombang itu juga menyentuh perpanjangan penahanan 40 hari yang dikabulkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-551/M.5.24/Ft.2/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 mencantumkan locus delicti di Kabupaten Jombang.
Karena permohonan diajukan pihak yang dinilai tidak berwenang, kuasa hukum menilai Penuntut Umum seharusnya menolak. Mereka menegaskan: “Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/91/IX/RES.1.24/2026 tertanggal 25 September 2026 demikian adalah tidak sah dan cacat hukum.”
- Penulis: Mascim
