Sidang Wire Rope Tanpa SNI, Santoso Utomo Akui Dokumen Pemasok Tak Lengkap
- account_circle Ruang redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengaku tidak mengetahui dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk wire rope yang dipasok PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) tidak lengkap. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang perdagangan tali baja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9). (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Berita:
- Santoso Utomo Tjioe mengaku tidak mengetahui dokumen SNI wire rope dari pemasok PT SSGS tidak lengkap dalam sidang di PN Surabaya.
- Saksi Bareskrim Muhammad Fauzi membenarkan pengakuan itu dan menyebut hanya produk dari PT SSGS yang tidak ber-SNI.
- Penyidik menemukan wire rope merek UNISTRAND dan RRT di gudang PT BPI, sementara perkara Direktur PT SSGS Jap Jong Tjoan masuk tahap dua.
Ruang.co.id – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengaku tidak mengetahui dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk wire rope yang dipasok PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) tidak lengkap. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang perdagangan tali baja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9). Saksi dari Dittipidter Bareskrim Polri, Muhammad Fauzi, membenarkan keterangan terdakwa.
Dalam persidangan, Santoso menyatakan dirinya baru mengetahui ketidaklengkapan dokumen tersebut setelah penyidik memeriksanya. “Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” ujar Santoso di hadapan majelis hakim. Menurut dia, informasi itu disampaikan saat pemeriksaan berlangsung.
Fauzi menjelaskan, dari lima merek yang dijual PT BPI, hanya produk yang berasal dari PT SSGS yang tidak memiliki SNI. “Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” kata Fauzi. Keterangan itu muncul saat kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menanyakan merek mana yang bermasalah.
Edward juga mempersoalkan surat penunjukan distributor dari PT SSGS. Menurutnya, surat itu memuat penunjukan untuk menjual dan mempromosikan wire rope merek DONGWA dengan merek dagang sendiri, tanpa mengubah spesifikasi pada sertifikat. Fauzi menyebut sebagian barang dari PT SSGS tidak bermerek, lalu dijual kembali oleh PT BPI, dan sebagian diberi merek UNISTRAND.
Perkara ini bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran merek UNISTRAND dan RRT yang diduga diperdagangkan tanpa SNI. Dalam dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh barang dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS yang memiliki SPPT SNI untuk produk merek DONGWA. Namun, PT BPI kemudian diduga memperdagangkan produk itu dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa SPPT SNI.
Santoso didakwa secara alternatif dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan. Pembela mempertanyakan unsur kesengajaan. “Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Edward.
Sidang juga membahas surat Bareskrim Polri terkait perkara Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan. Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyampaikan penyidik meminta izin melihat barang bukti yang berada dalam penguasaan kejaksaan untuk perkara Jap yang akan masuk tahap dua. Majelis mengizinkan permohonan itu dan meminta kejaksaan membantu pelaksanaannya.
Saksi Fauzi menyebut Santoso kooperatif selama penyelidikan hingga penyidikan. “Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” ujarnya. Santoso bahkan disebut mempersilakan penyidik memeriksa kembali barang di gudangnya untuk mengetahui produk mana yang tidak memiliki SNI. Perkara ini masih bergulir di PN Surabaya dengan pembuktian unsur kesengajaan dan cakupan sertifikasi merek menjadi fokus.
- Penulis: Ruang redaksi

