DPRD Sidoarjo Respons Aspirasi Warga, Dorong Payung Hukum Perkuat Pengawasan Pilkades
- account_circle Ruang redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Jajaran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab Sidoarjo. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Pelaksanaan Pilkades serentak 2026 di Sidoarjo tahap pertama memang sudah selesai, tapi masih ada ratusan desa yang belum melaksanakan Pilkades. Kades terpilih kemarin, sudah mendapat SK dan dilantik Bupati Subandi, di Pendopo Delta Wibawa.
Namun, aroma Pilkades terdapat banyak catatan krusial, tentang pelanggaran baik yang dilakukan panitia maupun pihak Cakades, masih tidak transparan, dan jurdil (Jujur dan Adil), serta menuai sorotan karena lemahnya sistem pengawasan. Banyak laporan dugaan kecurangan tidak memiliki kanal atau saluran penyelesaian yang jelas.
Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menyebut, Undang-undang yang digunakan memang tidak ada alat dan lembaga punishment atau lembaga untuk monitoring, mengawasi.
Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat. Proses hukum melalui PTUN dianggap panjang dan tidak mampu menganulir SK bupati yang sudah melantik kepala desa terpilih.
Rabu lalu, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih,SM. menegaskan, “Secara umum pelaksanaan Pilkades berjalan kondusif. Namun, kontestasi demokrasi pasti menimbulkan efek, termasuk sampah-sampah politik.”
Ia menambahkan, “Menang bukan berarti selesai. Tujuan tetap menjaga kerukunan, keberlangsungan pembangunan, dan terlaksananya visi-misi kepala desa terpilih.”
Meski kondusif, DPRD menerima banyak aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan. “Masyarakat tidak memiliki kanal untuk melaksanakan fungsi kontrol pengawasan,” ujarnya.
Panitia Pilkades dianggap belum maksimal. “Panitia harus adil, tidak berpihak, dan menjadi tulang punggung agar proses berjalan benar,” tegas Ketua DPRD.
Ia menilai perlu ada lembaga independen. “Mungkin perlu lembaga ad-hoc yang berfungsi murni sebagai kontrol, pengawasan, dan pengaduan masyarakat.”
Kelemahan panitia terlihat dari keterlambatan tahapan hingga tudingan tidak fair. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan potensi konflik di masyarakat.
Ketua DPRD Abdillah Nasih segera membahasnya di internal dahulu dengan Komisi A yang terkait. “Apakah perlu ada perubahan Perda di tingkat desa untuk mengakomodir fungsi pengawasan?” katanya.
Ia menekankan pentingnya local wisdom. “Siapa pihak yang diberikan kewenangan secara proporsional untuk melakukan pengawasan? Itu harus dikaji bersama.”
Jika kepanitiaan dianggap tidak cukup, maka lembaga independen bisa dibentuk. “Pelaksana panitia tidak bisa sekaligus mengawasi dirinya sendiri,” ujarnya.
Diskusi dengan masyarakat dan PMD juga akan dilakukan. “Masukan masyarakat dan terobosan baru penting agar Pilkades berjalan sesuai aturan dan meminimalkan pelanggaran,” jelas cak Nasik, sapaan akrabnya.
Dari aspek hukum menjelaskan, gugatan hukum sering sia-sia. Walaupun menang di PTUN, SK bupati tetap sah dan tidak bisa dianulir.
Ia mencontohkan, jika hakim memutus pemberhentian, desa akan dipimpin PJ sementara. “Kasihan desa, pembangunan tidak maksimal, waktu terbuang sia-sia,” imbuhnya.
“Biaya Pilkades ulang juga besar. Meminta Pilkades ulang, belum tentu direalisasi bupati. Anggaran daerah terbebani, masyarakat dirugikan,” katanya.
Ketua DPRD juga menyoroti muara masalah. “Pilkades berbeda dengan pemilu. Pemilu kursi milik partai, sedangkan Pilkades murni perorangan.”
Ia menegaskan, “Kalau ada gugatan, yang kalah tidak bisa menggantikan yang menang. Mekanisme harus jelas agar tidak mengganggu pembangunan.”
- Penulis: Ruang redaksi

