Sidak Komisi C DPRD Sidoarjo Bongkar Limbah Hitam Dugaan dari Lippo Plaza
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Sidak DPRD Sidoarjo temukan dugaan limbah hitam Lippo Plaza, manajemen diberi waktu 14 hari perbaikan. Hearing tetap diagendakan parlemen. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Bau menyengat dan air hitam pekat di saluran depan komplek Lippo Plaza, memicu inspeksi mendadak (sidak) Komisi C DPRD Sidoarjo.
Rombongan legislator bersama DLHK (Dinas Lingkungan Hdup dan Kebersihan) dan Dinas PU BMSDA (Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Alam), pada Kamis (13/8/2026) turun langsung memeriksa dugaan pencemaran limbah cair, dari pusat perbelanjaan tersebut.
Choirul Hidayat bersama Anang Siswandoko dan M. Zakaria Dimas, memimpin pemeriksaan hingga ke outlet instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di belakang kawasan mall itu.
Di lokasi sidak, Zakaria Dimas mengatakan, “Indikasi bau dan warna air belum bisa jadi bukti pencemaran sebelum hasil laboratorium keluar.”
DLHK kemudian mengambil sampel untuk diuji parameter BOD, COD, dan TSS, guna memastikan standar pengolahan limbah sesuai regulasi lingkungan.
Anang Siswandoko menambahkan, “Kolam penampungan akhir harus bisa ditinggali ikan hidup, itu indikator sederhana bebas pencemaran.”
Komisi C selanjutnya memberi penegasan penting, memberi tenggat 14 hari kepada manajemen Lippo Plaza, untuk evaluasi total sistem pengolahan limbahnya.
Erick Richardo, Mall Director, mengakui terjadi kendala teknis, “Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini, pembersihan saluran sudah dilakukan hari ini.”
Manajemen memanggil vendor pengelola limbah untuk evaluasi menyeluruh, memastikan perbaikan sistem berjalan intensif segera.
Regulasi yang relevan adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan setiap usaha menjaga kualitas lingkungan.
Pasal 69 UU tersebut, melarang pembuangan limbah tanpa pengolahan, ancaman pidana menanti pelanggar dengan sanksi tegas.
Kasus ini menjadi sorotan khusus, sebagai penegasan pentingnya pengawasan legislatif terhadap industri, agar limbahnya tidak merugikan masyarakat.
Lippo Plaza berjanji perbaikan segera, namun DPRD tetap meneruskan dalam hearing, akan digelar setelah tenggat berakhir.
- Penulis: Ruang Nurudin

