DPRD Sidoarjo Respons Aspirasi Warga, Dorong Payung Hukum Perkuat Pengawasan Pilkades
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Jajaran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab Sidoarjo. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Payung hukum Pilkades saat ini adalah UU Desa dan Permendagri. “Tidak ada aturan pengawasan seperti Bawaslu di pemilu,” jelasnya.
Dasar hukum utama Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebelumnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).
Pada Pasal 31: Pilkades dilaksanakan secara serentak di kabupaten/kota. Pasal 32: Pembentukan panitia pemilihan kepala desa.
Pasal 33 mengatur tentang persyaratan calon kepala desa. Pasal 34 mengatur kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Pasal 35 mengatur tentang penetapan calon terpilih.
Sedangkan Pasal 36 mengatur pengesahan dan pengangkatan kepala desa oleh bupati/wali kota. Dan Pasal 37 mengatur tentang ata cara penetapan dan pelantikan kepala desa.

DPRD Sidoarjo respons aspirasi warga usai Pilkades serentak. Payung hukum pengawasan independen didorong demi demokrasi desa yang lebih tertata. (Ist)
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014, nomor 65 tahun 2017, dan Permendagri nomor 72 tahun 2020, yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mengatur secara rinci seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, hingga penyelesaian perselisihan administratif.
Hingga saat ini tidak ada satu pun pasal dalam UU Desa maupun Permendagri beserta perubahannya, yang membentuk lembaga pengawas independen seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Pemilu atau Pilkada.
Pengawasan lebih banyak melekat pada panitia pemilihan, pemerintah kabupaten, dan mekanisme keberatan melalui jalur hukum.
Kekosongan pengaturan inilah, yang menjadi dasar munculnya usulan DPRD Sidoarjo, agar dibentuk mekanisme atau lembaga pengawasan khusus melalui perubahan Perda atau regulasi lainnya.
Karena itu, evaluasi menyeluruh diperlukan. “Formulanya harus dicari dari muara Pilkades. Bagaimana sistem pengawasan agar tidak mengganggu pembangunan desa,” terang Nasih.
Ia menambahkan, “Kalau di pemilu ada partai yang mengawasi, di Pilkades tidak ada. Maka perlu mekanisme baru yang jelas.”
Diskusi dengan akademisi dan praktisi hukum menegaskan perlunya lembaga pengawas. “Supaya Pilkades berjalan on the track dan tidak dipengaruhi pihak manapun,” katanya.
Pilkades serentak di Sidoarjo menurutnya berjalan masih cukup kondusif, namun penuh kelemahan. Evaluasi sistem pengawasan menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah konflik.
- Penulis: Ruang Nurudin

