Sidoarjo, Ruang.co.id – Subandi menanggapi pemeriksaan dugaan penggelapan Rp28 miliar dengan jawaban singkat, menyebut “iya” berulang, membahas penyidikan awal Bareskrim kepada publik, di DPRD Sidoarjo, Kamis (16/4/2026).
Subandi, yang juga Bupati Sidoarjo, memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri. Sikap tersebut memantik perhatian publik, karena kasus yang ditangani menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan dana bernilai besar, mencapai Rp28 miliar.
Usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (16/4/2026), Subandi tampak berjalan meninggalkan ruang sidang, tanpa memberikan keterangan apapun.
Saat dicecar pertanyaan wartawan, ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai substansi pemeriksaan yang dijalaninya pada 2 April kemarin. “Iya, ya, ya,” ujar Subandi singkat, tanpa berhenti, sembari menghindari pertanyaan lanjutan.
Sikap tersebut berlanjut, ketika wartawan menanyakan perkembangan perkara dugaan penggelapan, yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Ia tetap tidak memberikan tanggapan lebih jauh, memunculkan kesan no comment atau tidak memberikan pernyataan resmi.
Kasus ini bermula dari laporan Rahmat Muhajirin ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam aktivitas perusahaan pengembang properti.
Dalam proses penyidikan, terinformasikan penyidik telah memanggil Subandi, M. Rafi Wibisono (Dirut PT. JMRM), Mulyono Wijayanto, dan Rino alias Sujayadi (Direktur PT. JMRM) sebagai para pihak yang dimintai keterangan.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam penyidikan pada 2 April kemarin. Kondisi ini membuat pemburu berita menanti kejelasan, terutama terkait prinsip transparency atau keterbukaan dalam penegakan hukum.
Selain itu, proses penyidikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tahapan penyelidikan hingga penetapan tersangka secara sah dan objektif.
Perkara ini menjadi sorotan, karena melibatkan kepala daerah aktif, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan bebas intervensi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat kepastian dan penjelasan resmi, terkait arah penyidikan dari APH (Aparat Penegak Hukum) terkait, serta kejelasan status hukum para pihak yang terlibat.

