Breaking News
light_mode
Minggu, 20 September 2026
Beranda » Hukrim » Tuntutan 4,5 Tahun Penjara 7 Terdakwa Klaster 2 Desa Entalsewu Gegerkan Warga, Tuntutan Berat Jaksa Ambiguitas antara Kompensasi atau CSR

Tuntutan 4,5 Tahun Penjara 7 Terdakwa Klaster 2 Desa Entalsewu Gegerkan Warga, Tuntutan Berat Jaksa Ambiguitas antara Kompensasi atau CSR

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Rabu (5/8/2026), ruang Cakra dipenuhi ketegangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa klaster dua kasus ambigu dan abu – abu antara uang kompensasi atau dana CSR di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Mereka tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun tetap dijerat dakwaan subsider. Hukuman yang dituntut, 4 tahun 6 bulan penjara, denda ratusan juta, serta uang ratusan juta rupiah pula.

“Peran mereka berbeda, namun tetap turut serta,” ujar JPU Wido di hadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dan hakim anggotanya yakni Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito.

Tuntutan ini mengingatkan publik pada klaster satu, yakni eks Kades Entalsewu alm. Sukriwanto dan Ketua BPD Asruchin, yang sudah divonis bersalah 3 tahun. Bedanya, klaster dua disebut tidak beraksi bersama, melainkan ikut serta.

Ageng Heru Prasetya, Sekretaris Desa, dan Abdur Rochman Wahid, Kaur Keuangan, dianggap jaksa lalai dan mendiamkan adanya tindak pidana korupsi tersebut. Mereka hanya pasif, mengaku tidak tahu uang itu dipakai apa, terungkap dalam sidang selama ini.

Namun fakta persidangan menunjukkan, uang kompensasi Rp3,6 miliar dari pengembang perumahan Citra Garden, menurut jaksa sebelumnya tidak masuk kas desa. Dana itu justru mengalir ke rekening pribadi tokoh masyarakat. Beberapa waktu bergulir kemudian, sebagian baru masuk kas desa.

Jaksa menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi dapat dijerat pidana. Pasal 604 KUHP terbaru memperkuat jeratan hukum tersebut.

Terhadap 7 terdakwa, masing-masing membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 90 hari.

Baca Juga  Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim: Kusnadi Sudah Ajukan Justice Collaborator dan Whistle Blower

JPU membebankan mereka membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp134.266.071,43. Jika tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 3 bulan.

Usai sidang, Jaksa Wido kepada Ruang.co.id membenarkan tuntutan hukuman penjaranya Klaster 2 ini sama dengan Klaster 1. “Tuntutan subsider hukuman penjaranya sama, 4 tahun dan 6 bulan, beda denda dan uang penggantinya saja,” terang Wido.

Sutarjo, paling depan, dan para penasihat hukum 7 terdakwa klaster 2 Entalsewu tengah mendengarkan pembacaaqn tuntutan JPU Kejari Sidoarjo. (Din)

Kuasa hukum terdakwa Yudi Dwi Santosa dan Syamsuddin, Sutardjo, menilai jaksa tidak membedakan peran antara pelaku utama, turut serta, dan korban. “Rakyat murni tidak bisa disamakan dengan pejabat desa,” ujarnya.

Menurutnya, dana yang diterima warga adalah kompensasi, bukan CSR. Transparansi informasi desa dianggapnya kunci, sebab warga hanya objek kebijakan.

“Kami berharap kepada majelis hakim menilai dengan nurani, membedakan kesalahan sengaja dan kelalaian,” pungkas Tarjo.

Sidang ini menjadi sorotan, karena menyingkap praktik abu-abu antara dana CSR dan kompensasi pembangunan. Publik menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya pendampingan dan pengawasan desa terhadap aliran dana besar.

Sebuah sisi mata uang, fakta peristiwa dan fakta sidang menyebut, terjadi tawar menawar rupiah antara pengembang dengan para terdakwa, dalam berita acara sejumlah pertemuan, sebelum transaksi pembayaran.

Sementara, sisi mata uang lainnya dalam fakta sidang, saksi dari pengembang lugas menyatakan uang itu Dana CSR perusahaannya. Tidak ada satu katapun menyebut angka prosentase 2 hingga 4 persen dalam fakta peristiwa dan fakta sidang.

Putusan akhir majelis hakim masih ditunggu. Namun tuntutan berat terhadap tujuh terdakwa klaster ini, sudah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola desa. Sementara, tampak dari kejauhan pihak pengembang merasakan adem ayem, lantaran tak terseret hukum.

Baca Juga  Tangis Tiwi Pecah di Sidang Sanggahannya: Memohon Dibebaskan Antara Fakta, Bukti, dan Tuntutan Hukum
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • jemaah haji surabaya

    3.333 Jemaah Haji Debarkasi Sudah Kembali ke Tanah Air

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Jemaah haji Debarkasi Surabaya secara bertahap kembali ke tanah air. Hingga hari ini, Senin (24/6) ada sembilan kelompok terbang (kloter) yang berjumlah 3.333 orang sudah pulang ke daerah masing-masing. Kloter sembilan yang menjadi pamungkas kedatangan untuk hari ini tiba di asrama haji pada pukul 09.15 WIB. Sekretaris PPIH Debarkasi Surabaya, Abdul Haris menjelaskan […]

  • CSR PT DLU khitan gratis

    Komitmen Sosial PT DLU: Program Khitanan Gratis untuk Generasi Sehat

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – PT Dharma Lautan Utama (DLU) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pada Jumat (27/12), perusahaan menggelar program khitanan gratis massal di Hotel Sahid, Surabaya. Program ini telah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali, dan rencananya akan ditingkatkan frekuensinya menjadi empat kali dalam setahun. […]

  • manfaat peptida untuk kulit wajah

    Peptida Skincare: ‘Pasukan Khusus’ Lawan Kerutan dan Tekstur Kulit Tidak Rata

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di tengah maraknya produk anti-aging, peptida muncul sebagai “game-changer” berkat kemampuannya berkomunikasi dengan sel kulit. Berbeda dengan bahan aktif lain yang bekerja secara agresif, peptida bertindak seperti “kapten tim” yang mengarahkan sel-sel kulit untuk memproduksi kolagen dan elastin—dua protein kunci penyangga struktur kulit. Data dari International Journal of Cosmetic Science (2025) menunjukkan, produk […]

  • ciri bahasa tubuh orang cerdas

    Jangan Salah Baca! 5 Bahasa Tubuh Ini Buktikan Seseorang Jenius Tanpa Bicara

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernah bertemu orang yang membuat kita berpikir, “Wah, dia pasti pintar,” padahal belum pernah mendengar ia berbicara panjang lebar? Kecerdasan ternyata punya bahasa sendiri—bahasa yang tak diucapkan, tetapi terpancar jelas lewat gerakan tubuh, ekspresi wajah, dan cara berinteraksi. Psikolog seperti Amy Cuddy dan Paul Ekman telah membuktikan bahwa kecerdasan intelektual dan emosional sering […]

  • Harga emas Pegadaian hari ini

    Guncangan Harga Emas Pegadaian, Antam & UBS Melemah, Galeri24 Justru Melonjak – Ini Analisis Lengkapnya!

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pasar emas Indonesia kembali menunjukkan dinamika yang menarik. Data terkini dari Pegadaian per Rabu (9/4) mengungkapkan pergerakan harga yang beragam di antara tiga produk unggulan: emas Antam mengalami penurunan tipis, UBS tercatat anjlok signifikan, sementara Galeri24 justru mencatatkan kenaikan menggembirakan. Bagi para investor, fluktuasi ini bukan sekadar angka biasa, melainkan sinyal penting untuk […]

  • Casio G-Shock Fine Metallic

    Casio G-Shock Fine Metallic Series Pilihan Terbaik untuk Jam Tangan Hybrid dan Digital Tahan Air

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Casio G-Shock kembali menghadirkan inovasi terbaru dengan meluncurkan dua model baru di seri Fine Metallic, kini tersedia di AS. GM2100YMG-9A9 (jam tangan hybrid) dan GM5600YM-8A8 (jam tangan digital) menawarkan desain premium dengan fitur canggih yang cocok untuk penggemar jam tangan tahan lama dengan sentuhan elegan. Model Baru Casio G-Shock: GM2100YMG-9A9 dan GM5600YM-8A8 Casio […]

expand_less