Breaking News
light_mode
Senin, 7 September 2026
Beranda » Hukrim » Tuntutan 4,5 Tahun Penjara 7 Terdakwa Klaster 2 Desa Entalsewu Gegerkan Warga, Tuntutan Berat Jaksa Ambiguitas antara Kompensasi atau CSR

Tuntutan 4,5 Tahun Penjara 7 Terdakwa Klaster 2 Desa Entalsewu Gegerkan Warga, Tuntutan Berat Jaksa Ambiguitas antara Kompensasi atau CSR

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Rabu (5/8/2026), ruang Cakra dipenuhi ketegangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa klaster dua kasus ambigu dan abu – abu antara uang kompensasi atau dana CSR di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Mereka tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun tetap dijerat dakwaan subsider. Hukuman yang dituntut, 4 tahun 6 bulan penjara, denda ratusan juta, serta uang ratusan juta rupiah pula.

“Peran mereka berbeda, namun tetap turut serta,” ujar JPU Wido di hadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dan hakim anggotanya yakni Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito.

Tuntutan ini mengingatkan publik pada klaster satu, yakni eks Kades Entalsewu alm. Sukriwanto dan Ketua BPD Asruchin, yang sudah divonis bersalah 3 tahun. Bedanya, klaster dua disebut tidak beraksi bersama, melainkan ikut serta.

Ageng Heru Prasetya, Sekretaris Desa, dan Abdur Rochman Wahid, Kaur Keuangan, dianggap jaksa lalai dan mendiamkan adanya tindak pidana korupsi tersebut. Mereka hanya pasif, mengaku tidak tahu uang itu dipakai apa, terungkap dalam sidang selama ini.

Namun fakta persidangan menunjukkan, uang kompensasi Rp3,6 miliar dari pengembang perumahan Citra Garden, menurut jaksa sebelumnya tidak masuk kas desa. Dana itu justru mengalir ke rekening pribadi tokoh masyarakat. Beberapa waktu bergulir kemudian, sebagian baru masuk kas desa.

Jaksa menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi dapat dijerat pidana. Pasal 604 KUHP terbaru memperkuat jeratan hukum tersebut.

Terhadap 7 terdakwa, masing-masing membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 90 hari.

Baca Juga  SOMASI Desak Kejari Sidoarjo Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Daerah

JPU membebankan mereka membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp134.266.071,43. Jika tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 3 bulan.

Usai sidang, Jaksa Wido kepada Ruang.co.id membenarkan tuntutan hukuman penjaranya Klaster 2 ini sama dengan Klaster 1. “Tuntutan subsider hukuman penjaranya sama, 4 tahun dan 6 bulan, beda denda dan uang penggantinya saja,” terang Wido.

Sutarjo, paling depan, dan para penasihat hukum 7 terdakwa klaster 2 Entalsewu tengah mendengarkan pembacaaqn tuntutan JPU Kejari Sidoarjo. (Din)

Kuasa hukum terdakwa Yudi Dwi Santosa dan Syamsuddin, Sutardjo, menilai jaksa tidak membedakan peran antara pelaku utama, turut serta, dan korban. “Rakyat murni tidak bisa disamakan dengan pejabat desa,” ujarnya.

Menurutnya, dana yang diterima warga adalah kompensasi, bukan CSR. Transparansi informasi desa dianggapnya kunci, sebab warga hanya objek kebijakan.

“Kami berharap kepada majelis hakim menilai dengan nurani, membedakan kesalahan sengaja dan kelalaian,” pungkas Tarjo.

Sidang ini menjadi sorotan, karena menyingkap praktik abu-abu antara dana CSR dan kompensasi pembangunan. Publik menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya pendampingan dan pengawasan desa terhadap aliran dana besar.

Sebuah sisi mata uang, fakta peristiwa dan fakta sidang menyebut, terjadi tawar menawar rupiah antara pengembang dengan para terdakwa, dalam berita acara sejumlah pertemuan, sebelum transaksi pembayaran.

Sementara, sisi mata uang lainnya dalam fakta sidang, saksi dari pengembang lugas menyatakan uang itu Dana CSR perusahaannya. Tidak ada satu katapun menyebut angka prosentase 2 hingga 4 persen dalam fakta peristiwa dan fakta sidang.

Putusan akhir majelis hakim masih ditunggu. Namun tuntutan berat terhadap tujuh terdakwa klaster ini, sudah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola desa. Sementara, tampak dari kejauhan pihak pengembang merasakan adem ayem, lantaran tak terseret hukum.

Baca Juga  Viral! Terbongkar Sindikat Jual Beli Ginjal Lintas Negara di Sidoarjo: Fakta Mengejutkan di Ruang Sidang
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Thunderbolts 2025

    Thunderbolts 2025 Pasukan ‘Kotoran’ MCU Beraksi, Siap Guncang Bioskop dengan Misi Penebusan Dosa!

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Marvel Studios siap menghadirkan film paling kontroversial dalam Phase 5 lewat Thunderbolts, yang dijadwalkan tayang di bioskop Indonesia pada 2 Mei 2025. Berbeda dengan Avengers yang penuh kemuliaan, film ini justru mengangkat kisah sekumpulan antihero dan mantan penjahat yang direkrut pemerintah untuk misi berbahaya. Dengan sentuhan sutradara Jake Schreier (Robot & Frank), Marvel […]

  • Pameran Lukisan Khusnul Bahri

    Contemporary Ethnic Karya Khusnul Bahri: Lukisan yang Menyuarakan Bahasa Budaya ke Dunia Modern

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Galeri Merah Putih di kompleks Balai Pemuda Surabaya menjadi saksi bisu pertemuan antara tradisi dan modernitas melalui pameran tunggal Khusnul Bahri bertajuk Contemporary Ethnic. Seniman kelahiran Madura ini menghadirkan 16 karya lukisan yang tidak sekadar indah dipandang, tetapi juga sarat dengan pesan budaya, sosial, dan religi. Sebagai alumni IKIP Surabaya (kini UNESA) dan […]

  • Trans 7 Ditiutup

    Suara Santri Menggema di DPRD Jatim Tuntut Trans 7 Ditiutup

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di Jawa Timur, menggelar aksi di depan gedung DPRD Jawa Timur, selasa, (21/10) sore. Dalam demo yang berlangsung tertib tersebut, ribuan santri dan banser serta berbagai elemen warga Nahdliyiin berbasis santri memadati jalan di depan gedung DPRD hingga memacetkan jalan. Dengan melakukan orasi dan mengumandangkan sholawat bersama- […]

  • Tanda-tanda seseorang menjadi dewasa

    Tanda-tanda yang Menunjukkan Seseorang Berkembang Menjadi Dewasa

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pendewasaan adalah sebuah proses yang dinamis dan terus berlangsung sepanjang hayat. Ini bukan sekadar pencapaian tujuan tertentu, melainkan sebuah perjalanan yang penuh dengan pembelajaran dan penemuan diri. Setiap pengalaman hidup, baik itu suka maupun duka, menjadi guru yang tak tergantikan dalam membentuk kita menjadi pribadi yang lebih dewasa. Kedewasaan bukanlah sekadar pencapaian […]

  • Domino Sidoarjo

    Gebrakan Olahraga Domino Sidoarjo Menepis Stigma Menuju Prestasi Dunia

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Langkah berani Pengprov ORADO (Olahraga Domino) Jawa Timur menerbitkan mandat resmi bagi Kabupaten Sidoarjo, menjadi tonggak sejarah transformasi permainan rakyat domino menjadi olahraga prestasi yang heroik dan mencerahkan. Sejarah baru bakal terukir dari salah satu cabang olahraga KONI (Komite Nasional Indonesia) ini, tercipta di bumi Jenggolo. Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO), secara […]

  • layanan ibu dan anak

    IBI Jatim Perkuat Garda Pelayanan Ibu Anak Sambut Indonesia Emas

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (PD IBI) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan ibu dan anak. Penegasan ini menjadi inti dari Seminar Hybrid yang digelar sebagai puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) IBI ke-75, yang diikuti lebih dari 4.000 bidan se-Jawa Timur. Tingginya partisipasi dari berbagai kabupaten dan kota […]

expand_less