Breaking News
light_mode
Kamis, 6 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Tuntutan 4,5 Tahun Penjara 7 Terdakwa Klaster 2 Desa Entalsewu Gegerkan Warga, Tuntutan Berat Jaksa Ambiguitas antara Kompensasi atau CSR

Tuntutan 4,5 Tahun Penjara 7 Terdakwa Klaster 2 Desa Entalsewu Gegerkan Warga, Tuntutan Berat Jaksa Ambiguitas antara Kompensasi atau CSR

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Rabu (5/8/2026), ruang Cakra dipenuhi ketegangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa klaster dua kasus ambigu dan abu – abu antara uang kompensasi atau dana CSR di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Mereka tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun tetap dijerat dakwaan subsider. Hukuman yang dituntut, 4 tahun 6 bulan penjara, denda ratusan juta, serta uang ratusan juta rupiah pula.

“Peran mereka berbeda, namun tetap turut serta,” ujar JPU Wido di hadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dan hakim anggotanya yakni Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito.

Tuntutan ini mengingatkan publik pada klaster satu, yakni eks Kades Entalsewu alm. Sukriwanto dan Ketua BPD Asruchin, yang sudah divonis bersalah 3 tahun. Bedanya, klaster dua disebut tidak beraksi bersama, melainkan ikut serta.

Ageng Heru Prasetya, Sekretaris Desa, dan Abdur Rochman Wahid, Kaur Keuangan, dianggap jaksa lalai dan mendiamkan adanya tindak pidana korupsi tersebut. Mereka hanya pasif, mengaku tidak tahu uang itu dipakai apa, terungkap dalam sidang selama ini.

Namun fakta persidangan menunjukkan, uang kompensasi Rp3,6 miliar dari pengembang perumahan Citra Garden, menurut jaksa sebelumnya tidak masuk kas desa. Dana itu justru mengalir ke rekening pribadi tokoh masyarakat. Beberapa waktu bergulir kemudian, sebagian baru masuk kas desa.

Jaksa menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi dapat dijerat pidana. Pasal 604 KUHP terbaru memperkuat jeratan hukum tersebut.

Terhadap 7 terdakwa, masing-masing membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 90 hari.

Baca Juga  Viral! Terbongkar Sindikat Jual Beli Ginjal Lintas Negara di Sidoarjo: Fakta Mengejutkan di Ruang Sidang

JPU membebankan mereka membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp134.266.071,43. Jika tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 3 bulan.

Usai sidang, Jaksa Wido kepada Ruang.co.id membenarkan tuntutan hukuman penjaranya Klaster 2 ini sama dengan Klaster 1. “Tuntutan subsider hukuman penjaranya sama, 4 tahun dan 6 bulan, beda denda dan uang penggantinya saja,” terang Wido.

Sutarjo, paling depan, dan para penasihat hukum 7 terdakwa klaster 2 Entalsewu tengah mendengarkan pembacaaqn tuntutan JPU Kejari Sidoarjo. (Din)

Kuasa hukum terdakwa Yudi Dwi Santosa dan Syamsuddin, Sutardjo, menilai jaksa tidak membedakan peran antara pelaku utama, turut serta, dan korban. “Rakyat murni tidak bisa disamakan dengan pejabat desa,” ujarnya.

Menurutnya, dana yang diterima warga adalah kompensasi, bukan CSR. Transparansi informasi desa dianggapnya kunci, sebab warga hanya objek kebijakan.

“Kami berharap kepada majelis hakim menilai dengan nurani, membedakan kesalahan sengaja dan kelalaian,” pungkas Tarjo.

Sidang ini menjadi sorotan, karena menyingkap praktik abu-abu antara dana CSR dan kompensasi pembangunan. Publik menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya pendampingan dan pengawasan desa terhadap aliran dana besar.

Sebuah sisi mata uang, fakta peristiwa dan fakta sidang menyebut, terjadi tawar menawar rupiah antara pengembang dengan para terdakwa, dalam berita acara sejumlah pertemuan, sebelum transaksi pembayaran.

Sementara, sisi mata uang lainnya dalam fakta sidang, saksi dari pengembang lugas menyatakan uang itu Dana CSR perusahaannya. Tidak ada satu katapun menyebut angka prosentase 2 hingga 4 persen dalam fakta peristiwa dan fakta sidang.

Putusan akhir majelis hakim masih ditunggu. Namun tuntutan berat terhadap tujuh terdakwa klaster ini, sudah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola desa. Sementara, tampak dari kejauhan pihak pengembang merasakan adem ayem, lantaran tak terseret hukum.

Baca Juga  SOMASI Desak Kejari Sidoarjo Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Daerah
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cortisol belly

    Cortisol Belly Waspada Perut Buncit Akibat Stres Kronis dan Cara Mengatasinya Secara Alami

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Perut buncit tak kunjung hilang meski sudah diet ketat? Bisa jadi Anda menghadapi cortisol belly, kondisi unik di mana hormon stres kortisol memicu penumpukan lemak visceral di area perut. Masalah ini tidak sekadar mengganggu penampilan, tetapi juga menjadi alarm bagi risiko tekanan darah tinggi, diabetes tipe 2, hingga penyakit jantung. Sabtu, (12/4/2025). Fenomena […]

  • Cicit Syekh Abdul Qadir Al Jailani, Syekh Ammar Azmi Al Rafati Al Jailani Al Hasani Restui Muhammad (Gus) Fawait Jelang pendaftaran Pilkada 2024

    Jelang Pendaftaran Cicit Syekh Abdul Qodir Al Jailani Restui Gus Fawait

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Jelang beberapa hari pendaftaran pilkada, bakal calon bupati Jember Muhammad Fawait atau yang akrab dipanggil gus Fawait mendapat suntikan dukungan luar biasa dari cicit Syekh Abdul Qadir Al Jailani, Syekh Ammar Azmi Al Rafati Al Jailani Al Hasani saat mengunjungi ponpes Al Qodiri di Jember beberapa waktu lalu. Di ponpes tersebut,Syekh Ammar […]

  • Idul Fitri 2025

    Idul Fitri 2025 di Indonesia Tradisi Unik, Makanan Khas, dan Tren Terkini yang Wajib Diketahui

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Idul Fitri 2025 akan menjadi momen spesial bagi umat Islam di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, perayaan ini selalu diwarnai dengan tradisi unik, makanan khas, dan kebersamaan yang hangat. Mari kita eksplorasi lebih dalam tentang persiapan, aktivitas, dan tren terbaru yang akan menghiasi Idul Fitri tahun depan. Persiapan Menyambut […]

  • Danantara Indonesia

    Presiden Prabowo Luncurkan Danantara Sovereign Wealth Fund Rp15.000 Triliun untuk Transformasi Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025. Peluncuran ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara, dengan Danantara berperan sebagai sovereign wealth fund (SWF) atau dana abadi investasi milik negara. Tujuannya? Mengoptimalkan aset BUMN dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Melalui akun Twitter @jackjackparrr, […]

  • Kalender Jawa Mei 2025

    Ramalan Weton Jawa Mei 2025 Bocoran Hari Baik untuk Nikah, Usaha, & Tolak Bala!

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi masyarakat Jawa, Kalender Jawa Mei 2025 bukan sekadar penanggalan—ia adalah “peta kosmis” yang mengungkap hari baik untuk aktivitas penting. Mulai dari pernikahan, buka usaha, hingga ritual tolak bala, weton (gabungan hari + pasaran) menjadi panduan turun-temurun. Simak analisis lengkapnya! Mengapa Weton Jawa Masih Relevan di 2025? Filosofi weton berbasis siklus 7 hari […]

  • pengamanan Nataru Surabaya

    Inspirasi PosPam Nataru Simokerto: Unik, Kreatif, dan Bertema Pecinan dengan Bhayangkari

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Natal dan Tahun Baru selalu menjadi momen sibuk bagi petugas keamanan. Namun, ada yang berbeda di Pos Pengamanan (PosPam) Nataru Polsek Simokerto di Jalan Gembong, Surabaya, tahun ini. Kunjungan dari Bhayangkari Pengurus Cabang Polrestabes Surabaya memberikan warna tersendiri dalam kegiatan bertajuk “Bhayangkari Peduli.” Dipimpin oleh Wakil Ketua Bhayangkari, Nyonya Ayu Wimboko, rombongan […]

expand_less