Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Jejak Dugaan Uang RSUD Harjono dan Jual Beli Mutasi Jabatan Ponorogo Mulai Terkuak di Pusaran Terdakwa Agus Pramono

Jejak Dugaan Uang RSUD Harjono dan Jual Beli Mutasi Jabatan Ponorogo Mulai Terkuak di Pusaran Terdakwa Agus Pramono

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengurai keterangan saksi penting tentang relasi jabatan, alur uang, serta proses seleksi Direktur RSUD, dihadapan majelis hakim, terdakwa, dan publik di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/4/2026).

Agus Sugiarto, Kepala BPKAD Ponorogo, dihadirkan untuk menjelaskan awal pertemuannya dengan Yunus Mahatma (terdakwa mantan Dirut RSUD Harjono) terjadi pada Oktober 2023.

Saat itu, Agus Sugiarto menjabat Kepala BKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Proses seleksi Direktur RSUD dr. Harjono berjalan melalui panitia resmi. Ketua panitia adalah Sekda Agus Pramono.

Agus menyebut Yunus diperkenalkan di ruang bupati. Ia mengingat Sekda menyampaikan kebutuhan posisi direktur. Sedangkan beberapa waktu singkat sebelumnya, terdakwa Yunus lebih dulu mengenal terdakwa Agus Pramono, lalu dibawa menghadap Sugiri Sancoko (saat menjabat Bupati Ponorogo).

“Pak Agus Pramono mengatakan ke Yunus Mahatma, butuh bapak untuk menjadi Direktur RSUD dr. Harjono,” ujar saksi di persidangan. Selanjutnya, empat peserta mengikuti seleksi. Terdakwa Yunus dinyatakan lolos. Ia kemudian menjabat selama lima tahun.

Dalam rekam jejak digital, terdakwa Agus Pramono, diketahui menjabat sekda dalam tiga dekade nama jabatan Bupati, termasuk Bupati Sugiri. Kedua terdakwa tersebut juga terungkap di persidangan saling mengenal sejak di pemerintahan.

Proses itu merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), yang mengatur tata kelola dan seleksi pejabat rumah sakit daerah secara administratif.

Di persidangan pula, Agus menegaskan tidak mengetahui adanya fee proyek. “Saya tidak mendengar bahwa proyek-proyek di RSUD dr. Harjono ada pemberian fee proyek,” katanya di hadapan majelis hakim.

Keterangan berbeda muncul dari Winarko Cahyono, mantan Kepala SDM. Ia mengaku pernah dipanggil ke ruang bupati. Dalam pertemuan itu, muncul permintaan pinjaman uang. Nilainya mencapai Rp1,5 miliar. Namun, ia mendengar Yunus hanya menyanggupi sebagian.

Baca Juga  Terekam CCTV, Pulang Salat Jumat Pria Ini Malah Gondol Motor Jemaah

Di persidangan pula, saksi Winarko juga mengungkap adanya pinjaman lain. Sekda disebut pernah meminjam uang Rp50 juta dan Rp25 juta. Sebagian telah dikembalikan. Sebagian belum. Ia juga menyebut pemberian dana kegiatan karawitan dan biaya operasi keluarga bupati.

Namun, keterangan yang tertuju pada Sugiri itu dibantahnya melalui Indra Priangkasa, juru bicara kuasa hukumnya usai sidang.

“Klien kami mengenal personal di pemerintahannya itu setelah ia terpilih bupati, tidak ada rekam jejak menyebutkan mereka kolega atau teman dekat politik lama klien kami, termasuk sekdanya. Apa mungkin etis klien kami pinjam uang begitu?,” tandas Indra.

Meski demikian, Winarko menegaskan informasi jual beli jabatan hanya sebatas kabar. “Saya mendengar adanya desas-desus jual beli jabatan. Namun sebatas katanya,” ujarnya singkat.

Saksi Kokoh Priyo Utomo, tenaga ahli Pemkab, memaparkan dinamika usulan jabatan. Ia menyebut Sekda kerap mengajukan nama. “Bupati diam saja dan bersikap biasa-biasa saja,” kata pengakuannya dihadapan majelis hakim.

Saksi kunci Arif Pujiana, Kabid Mutasi dan Promosi, memberikan keterangan serupa. Ia menegaskan tidak pernah mendengar aliran uang ke bupati. “Saya tidak pernah mendengar adanya aliran uang ke Bupati,” ucapnya di persidangan.

Menurut Arif, usulan jabatan berasal dari berbagai pihak. Bisa dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), bupati, atau Sekda. Semua usulan tetap melalui proses verifikasi. Pendidikan dan kelayakan menjadi dasar penilaian.

Ketua majelis hakim I Made Yuliada kemudian meminta tanggapan terdakwa. Sugiri Sancoko membantah seluruh tuduhan jual beli jabatan. “Saya tidak pernah menyuruh jual beli jabatan,” ujarnya tegas.

Seusai sidang, kuasa hukum Indra Priangkasa menegaskan bahwa mutasi jabatan tidak boleh menjadi ajang transaksi. Ia menyebut pernyataan itu juga disampaikan saksi di persidangan.

Baca Juga  Sidang Tipikor Ungkap Uang OTT Ponorogo Bukan Korupsi, Murni Hutang Piutang!

“Persidangan tadi mengungkap bahwa saksi – saksi yang dihadirkan Jaksa KPK idak dapat membuktikan adanya rumor jual beli dalam mutasi tersebut,” ujar Indra.

“Bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan selama ini tentang rumor jual beli jabatan dalam mutasi adalah testimoni de audito Karena mereka (para saksi) tidak mendengar, tidak mengetahui, dan tidak mengalami saat dugaan rumor itu terjadi,” ungkapnya.

Data selama persidangan juga mengungkap, posisi Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono sejak 2022. Pendapatan rumah sakit meningkat signifikan hingga 2024. Namun, data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) menunjukkan total kekayaan mencapai Rp14,54 miliar.

Dalam penyidikan, KPK menemukan aset yang belum seluruhnya dilaporkan. Di antaranya kendaraan mewah dan koleksi bernilai tinggi. Temuan ini menjadi bagian dari pendalaman perkara.

KPK juga mendakwa adanya aliran dana dari proyek RSUD. Nilai proyek mencapai sekitar Rp14 miliar. Dugaan fee proyek sebesar 10 persen menjadi bagian dari konstruksi dan materi pokok perkara

Secara hukum, perkara ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf a dan b mengatur larangan menerima atau memberi suap terkait jabatan.

Dalam praktiknya, istilah fee project atau “imbal jasa proyek” merujuk pada pemberian sejumlah uang dari rekanan kepada pejabat sebagai balas jasa. Praktik ini dilarang karena bertentangan dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).

Fakta persidangan menunjukkan, hubungan antara pejabat tidak selalu berangkat dari kedekatan personal. Sejumlah saksi menggambarkan relasi terbentuk melalui jabatan dan fungsi birokrasi.

Dalam konstruksi perkara, Sekda berperan sebagai penghubung administratif. Ia berada pada posisi strategis dalam sistem ASN (Aparatur Sipil Negara). Sementara bupati memiliki kewenangan kebijakan.

Baca Juga  Tendangan Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Surabaya: Dua Pelaku Tak Berkutik!

Alur uang yang didalami penyidik mengikuti pola berlapis. Rekanan proyek menjadi sumber dana. Direktur RSUD menjadi pengelola. Jalur kemudian mengarah ke pejabat struktural.

Sidang masih berlanjut. Majelis hakim akan menggali keterangan lanjutan. Pembuktian dilakukan melalui saksi, dokumen, dan alat bukti lain sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Perkara ini menjadi perhatian publik, khussnya pejabat publik di wilayah Jawa Timur. Transparansi proses hukum menjadi kunci. Semua pihak menunggu putusan pengadilan sebagai penentu akhir.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • jadwal pencairan bansos tahap 2

    Gebyar Bansos Tahap 2! Ini Jadwal Resmi Cairkan PKH-BPNT 2025

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah Indonesia kembali memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025. Program ini menjadi bantuan tunai terbesar bagi keluarga miskin dan rentan, dengan penyaluran melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Menurut Kementerian Sosial (Kemensos), proses distribusi tahap 2 akan berlangsung hingga […]

  • Manfaat Buah Salju

    Buah Salju Bedugul: Sensasi Segar nan Berkhasiat dari Bali yang Tak Boleh Dilewatkan!

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Jika Anda pernah berkunjung ke Bedugul, Bali, pasti tidak asing dengan buah berbentuk bulat kecil berwarna putih salju ini. Buah Salju, begitu masyarakat lokal menyebutnya, menjadi primadona baru dalam dunia kuliner sehat berkat rasa segarnya yang khas dan kandungan gizi yang melimpah. Apa yang membuat buah ini begitu spesial? Pertama, iklim sejuk Bedugul […]

  • Aturan baru OJK, BPJS Kesehatan dan asuransi swasta 2025

    Aturan Baru OJK, Transformasi Skema Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta melalui skema Coordination of Benefit (CoB) menjadi salah satu inovasi penting dalam layanan kesehatan Indonesia. Skema ini memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan perlindungan kesehatan ganda—BPJS Kesehatan menanggung kebutuhan dasar, sementara asuransi swasta melengkapi kebutuhan tambahan seperti layanan eksekutif atau fasilitas premium. Namun, dalam praktiknya, koordinasi ini […]

  • cek penerima PIP 2025

    Gerbang Baru PIP 2025 Sudah Dibuka! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Pendidikan dengan Mudah

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memperkenalkan alamat baru untuk Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, yaitu pip.kemendikdasmen.go.id. Perubahan domain ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan juga menyertakan peningkatan keamanan sistem dan kecepatan akses yang lebih optimal. Dengan infrastruktur server yang diperkuat, situs baru PIP diharapkan dapat menampung jutaan permintaan verifikasi tanpa lag atau […]

  • Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu jadwal tayang di bioskop

    Jadwal Tayang Film Cinta Tak Pernah Tepat Waktu di Bioskop Surabaya Hari Ini 4 Maret 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Film drama romantis terbaru dari Hanung Bramantyo ini akan membawa Anda pada perjalanan seorang penulis bernama Daku dalam mencari makna cinta sejatinya. Dengan Refal Hady sebagai pemeran utama, Daku harus bergelut dengan tekanan sosial untuk segera menikah, sementara hatinya masih terpaut pada idealisme cinta yang sempurna. Daku, seorang penulis berbakat, terbiasa menyelami dunia […]

  • penolakan proyek SWL

    Protes Warga dan Ulama Menggema: Tolak Proyek Reklamasi SWL

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Ratusan warga bersama Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur bersatu dalam aksi damai yang berlangsung di Jembatan Suroboyo, Rabu (08/01/2025). Gelombang penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) semakin menguat. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membatalkan proyek tersebut yang dinilai merugikan masyarakat pesisir. Jembatan Suroboyo, ikon megah […]

expand_less