Sidang Tipikor Ungkap Uang OTT Ponorogo Bukan Korupsi, Murni Hutang Piutang!

Sidang Tipikor Ponorogo mengungkap uang OTT berasal dari pinjaman pribadi, bukan korupsi, berdasar keterangan saksi dan bukti persidangan. (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi mengungkap aliran dana dan status pinjaman pribadi oleh saksi kepada terdakwa, diuji majelis hakim secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negerri (PN) kelas I Surabaya, di Jalan raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Selasa, (05/05/2026).

Sidang berlangsung panjang. Sekitar enam jam. Majelis hakim dipimpin I Made Yuliada, sedangkan anggota Hakim yakni Mabambus Passaribu dan Lujianto. Mereka memeriksa saksi satu per satu saksi. Menguji konsistensi keterangannya.

Lima saksi dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hadir. Saksi Eli Widodo dan Heru Sangoko, merupakan saudara terdakwa Bupati SS, Rini Setyowati atau Bu Lurah yang merupakan adik ipar terdakwa SS, Indah Bakti Pratiwi (IBP), dan seorang saksi dari pihak Bank Jatim Cabang Ponorogo. Mereka bersumpah di depan persidangan. Keterangan mereka disampaikan langsung.

Majelis hakim terlebih dahulu menguji Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. BAP adalah dokumen resmi hasil pemeriksaan penyidik. Saksi menyatakan tidak ada tekanan saat diperiksa. Ini menjadi dasar penting pembuktian.

Sidang pembuktian saksi kunci dari JPU menghadirkan Eli Widodo, Rini Setyowati, Heru Sangoko, Indah Bakti Pertiwi, dan seorang saksi dari pihak Bank Jatim Cabang Ponorogo.

Indra Priangkasa, Tim penasihat hukum terdakwa Bupati Ponorogo SS.
Indra Priangkasa, Tim penasihat hukum terdakwa Bupati Ponorogo SS.

Juru bicara tim penasihat hukum, Indra Priangkasa, mengatakan para saksi kunci yang dihadirkan JPU, membuktikan uang Rp500 juta sebagai barang bukti OTT KPK bukan bersumber dari tindak korupsi, melainkan murni transaksi uang hutang piutang.

“Kita sidang tadi hampir 6 jam ini, saya mencatat ada dua hal yang sangat penting dan krusial diketahui publik. Bukti OTT yang dilaporkan KPK pada 7 November 2025, dalam persidangan terungkap fakta bukti uang Rp500 juta itu murni perkara hutang piutang, bukan uang OTT dugaan gratifikasi jual beli jabatan mutasi ASN dan suap Direksi RSUD Harjono yang dilakukan klien kami,” tandas Indra Priangkasa, juru bicara tim penasihat hukum terdakwa Bupati SS, usai sidang kepada Ruang.co.id, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga  Skandal Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Tipikor: Bantahan Tiwik Mengeras dan Uji Fakta Uang Rekrutmen Desa Tulangan

Di persidangan, saksi Eli Widodo menjelaskan awal mula aliran dananya. Ia menyebut permintaan pinjaman dilakukan oleh terdakwa SS. Nilainya mencapai Rp1,5 miliar. Namun realisasinya yang didapat hanya Rp500 juta.

Permintaan dicarikan pinjaman itu terjadi pada November 2025. Lokasinya di Pendopo Pringitan Ponorogo. Tiga hari sebelum terjadinya OTT Bupati SS di Pendopo. Saksi Eli menyebut ada janji pengembalian dalam satu bulan. Disertai jaminan kendaraan, berupa mobil Jeep Hardtop.

“Pinjaman itu untuk kepentingan pribadi yang mulia. Tiga hari sebelum terjadi OTT di Pringitan, ada tiga orang teman terdakwa yang ingin pinjam uang senilai Rp1,5 miliar yang mulai,” ujar Eli di persidangan.

“Dari tiga teman terdakwa dari Jakarta dan Bandung, satu orang sahabat lamanya jauh sebelum pencalonan bupati, yang mulia,” terang Eli lagi ketika dicecar pertanyaan alasan terdakwa dengan mudahnya bantu mencarikan pinjaman uang.

Dana Rp500 juta diserahkan keesokan hari. Uang itu sebelum diterima saksi Bu Lurah Rini terbungkus kantong plastik hitam. Lalu oleh dia dimasukkan ke tas besar bergambar gajah. Penyerahan uang itu, melalui perantara suruhan terdakwa YM ke rumah Bu Lurah Rini, sebelum sampai ke pihak yang dituju.

Uang tersebut belum sempat diterima langsung oleh terdakwa Bupati SS. Tim KPK lebih dahulu melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Pendopo Pringitan, setelah mendapat barang bukti uang tersebut. OTT merupakan tindakan cepat penegakan hukum saat dugaan korupsi terjadi.

Penangkapan dilakukan Jumat malam, 7 November 2025. Lokasi rumah Bu Lurah Rini Setyowati, sebagai tempat petunjuk awal yang menjadi titik krusial dalam alur penyerahan dana.

Fakta lain muncul di persidangan, Saksi Indah Bakti Pertiwi alias IBP, menjelaskan asal dana Rp500 juta yang jadi Barang Bukti (BB) OTT itu. Ia tegas menyebut uang berasal dari deposito miliknya. “Uang itu dari deposito saya, dipinjam YM,” kata IBP, pengusaha yang juga influencer medsos.

Bukti slip penarikan dari Bank Jatim Ponorogo ditunjukkan di persidandan. Dokumen tersebut diverifikasi di persidangan, memperkuat asal-usul dana secara administratif.

Baca Juga  Mengejutkan! Saksi Ungkap Alur Mutasi ASN Ponorogo Disorot Persidangan, Perdebatan Seru Cecar Tiga Saksi JPU KPK

Selain itu, terungkap aliran dana lain dari kesaksian Eli. Mulai nilainya sekitar Rp400 juta, yang terjadi Februari 2024. Dana disebut digunakan untuk kebutuhan politik.

Saksi Eli menjelaskan dana membantu calon legislatif. Ini menunjukkan adanya aktivitas pendanaan politik. Namun tidak serta merta dikaitkan dengan perkara pokok persidangan.

Kepada Ruang.co.id selama proses sidang, terdakwa Bupati SS mengaku jauh lebih banyak hutangnya katimbang penghasilan dan kekayaannya. Kontan tercecer hutang – hutangnya dari pengakuan para saksi, dalam persidangan juga muncul angka lain. Nilai hutang mencapai Rp33 miliar, dan diakui oleh saksi Heru Sangoko jumlah hutang terdakwa SS. Ia merupakan saudara terdakwa.

Data lain transaksi hutang piutang SS menunjukkan total dana politik mencapai Rp16,25 miliar. Bahkan diperkirakan mendekati Rp17 miliar. Catatan tersebut berasal dari dokumen pribadi yang sempat diperiksa penyidik.

Namun saksi Eli menegaskan batas pengetahuan. Ia tidak menemukan bukti langsung keterkaitan antara pinjaman dan jabatan.

Isu tawaran Rp50 miliar terkait posisi direktur rumah sakit yang ditanyakan JPU, disebut Eli pernyataan itu tak ubahnya obrolan di warung kopi, yang dianggapnya tidak relevan untuk ditanggapi. “Itu tidak masuk akal,” ujar Eli Widodo.

Sidang sempat memanas. Perbedaan keterangan antara BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan fakta pengakuan saksi muncul di persidangan. Terhadap saksi Eli dan Heru. Terutama terhadap Eli, sampai – sampai JPU memperingatkan saksi ada konsekuensi sanksi pidana dalam KUHAP, jika saksi memberikan keterangan palsu atau berbohong yang tidak sesuai dengan BAP.

Tentu saja ungkapan JPU tersebut cukup memberikan tekanan psikis saksi maupun pihak yang dihadirkan dalam sidang. Penasihat hukum di persidangan, menilai hal tersebut merupakan bagian dari tekanan diri pihak – pihak yang dihadirkan, untuk tidak merdeka dalam mengungkap kesaksiannya namun dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis hakim menekankan pentingnya konsistensi. Jika ada perbedaan, saksi harus membuktikan adanya tekanan. Atau adanya tekanan maupun kebohongan penyidik. Tanpa itu, BAP tetap menjadi acuan.

Baca Juga  Tim Hukum Mulia-PAS Laporkan Dugaan Intimidasi Terhadap Pemangku di Tabanan

Juru bicara kuasa hukum terdakwa Bupati SS, Indra Priangkasa, menjelaskan posisi hukum tersebut. “Persidangan ini untuk menguji kebenaran materiil BAP. Hakim menggunakan keterangan di persidangan sebagai dasar putusan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan perbedaan keterangan di persidangan bukan otomatis sebuah kebohongan. “Keterangan berbeda bukan berarti saksi berbohong, sepanjang tidak ada unsur kesengajaan. Untuk mengungkap fakta yang sebenarnya di persidangan dan menguji kebenaran dibalik proses BAP. ” katanya.

Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. KUHAP mengatur nilai pembuktian keterangan saksi. Keterangan yang sah adalah yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan.

KUHAP juga memberi hak kepada saksi. Mereka dapat mengoreksi atau mencabut keterangan dalam BAP. Syaratnya jelas. Harus ada alasan tekanan atau kekeliruan.

Namun hukum tetap memberi batas tegas. Memang, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana. Ancaman hukuman minimal tiga tahun.

Dalam sidang, saksi juga menjelaskan perannya. Ia tidak terlibat dalam penentuan jabatan Aparatur Sipil Negara atau ASN. ASN adalah pegawai pemerintah yang diatur undang-undang.

“Saya hanya menyampaikan komunikasi dengan Kabid Kepegawaian, bukan menentukan yang mulia,” ujar Eli.

Mayoritas saksi menyampaikan hal serupa. Mereka mengakui hubungan finansial berupa murni hutang piutang. Meski tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana.

Persidangan ini membuka rangkaian fakta. Data diperiksa secara terbuka. Keterangan diuji silang antara jaksa, hakim, dan penasihat hukum.

Proses ini menjadi bagian penting dalam sistem peradilan. Dalam istilah hukum dikenal sebagai due process of law. Artinya proses hukum yang adil dan transparan.

Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti. Termasuk keterangan saksi, dokumen, dan alur peristiwa. Putusan akhir belum ditentukan.

Sidang berikutnya akan kembali menghadirkan saksi tambahan. Proses pembuktian masih berjalan. Semua pihak menunggu hasil akhir yang ditentukan di ruang sidang.