Mengejutkan! Saksi Ungkap Alur Mutasi ASN Ponorogo Disorot Persidangan, Perdebatan Seru Cecar Tiga Saksi JPU KPK

Mutasi ASN Ponorogo
Mengejutkan! Sidang mutasi ASN Ponorogo ungkap dugaan pelanggaran prosedur dan peran kekuasaan dalam birokrasi daerah. (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Suko Widodo, serta dua pejabat terkait mengungkap proses mutasi ASN di Ponorogo, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), di persidangan terkait dugaan korupsi jual beli jabatan pada mutasi sekitar 138 pejabat ASN di Ponorogo.

Itu disampaikannya, saat dia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan pembuktian saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I di jalan raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Jumat (24/4/2026).

Majelis hakim yang menyidangkan, I Made Yulianda (Ketua), Manambus Pasaribu, dan Lujianto. Sedangkan tiga saksi yang dihadirkan sidang untuk klaster dugaan korupsi jual beli jabatan dari mutasi 138 pejabat dan ASN di Ponorogo kali ini, Heri Sutrisno, Plt. Kepala BPKPSDM, Suko Widodo, Sekretaris BPKPSDM Pemkab. Ponorogo, dan Arif Kurniawan, Mantan Camat Jambon.

Ketiga saksi itu dengan cukup berani dan lantang menyampaikan kesaksiannya hadapan majelis hakim, JPU dan tim PH Sekda dan terdakwa Agus Pramono maupun terdakwa Yunus Mahatma, Dirut RSUD Dr. Hardjono, Ponorogo.

Suko mengungkapkan, proses mutasi jabatan terebut berjalan melalui mekanisme formal, namun ungkapnya dalam fakta persidangan, dipengaruhi instruksi pimpinan, melibatkan penentuan jabatan tertentu, ditujukan kepada pejabat struktural daerah, berlangsung di lingkungan Pemkab Ponorogo, dan terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap jabatan tahun 2025–2026.

Sidang membuka fakta, pernyataannya dan pernyataan Plt-nya ada beberapa yang berbeda dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) maupun dalam surat dakwaan JPU KPK.

Pengakuannya bahwa mekanisme administratif tetap berjalan di atas kertas. Namun, sejumlah saksi menyampaikan proses teknis tidak sepenuhnya mengikuti rantai birokrasi yang semestinya.

Baca Juga  Sidang Korupsi RPHU Lamongan Kerugian Negara Nol Rupiah Nundang Bacakan Pledoi Davis

Sekretaris BKPSDM ini menjelaskan tugasnya, mencakup penyusunan perencanaan dan pemberian pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Meski Ia menyatakan tidak pernah mendengar adanya praktik pemberian uang dalam promosi jabatan.

“Saya tidak pernah mendengar ada pemberian uang kepada bupati atau pihak lain,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian menyoroti fungsi Tim Penilai Kinerja, yang sebelumnya dikenal sebagai Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan K dan ketuanya dijabat Sekda Agus Pramono.

Dalam praktiknya terungkap di persidangan, tim tersebut dinilai hanya menjalankan formalitas administratif tanpa kajian teknis mendalam terhadap kompetensi aparatur sipil negara.

Kesaksian berikutnya datang dari Arif Kurniawan. Ia mengakui promosi jabatannya dari eselon 3B menjadi 3A melibatkan komunikasi di luar jalur formal.

Ia menyebut adanya peran Ahmad Subeki dan kedekatan dengan organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Namun, sekalipun ia membantah adanya transaksi uang. “Saya tidak memberikan uang kepada bupati, sekda, atau siapa pun,” kata Arif.

Arif menambahkan bahwa dirinya merasa layak dipromosikan karena faktor senioritas. Pernyataan ini menjadi salah satu titik yang diuji dalam persidangan, terkait kesesuaian antara kompetensi, pengalaman, dan mekanisme seleksi jabatan.

Saksi lain, Heri Sutrisno, selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM, lebih lantang menjelaskan pola koordinasi yang terjadi di internal pemerintahan.

Ia menyebut instruksi mutasi sering datang langsung dari bupati tanpa melalui rapat koordinasi formal bersama Sekretaris Daerah sebagai ketua tim penilai.

“Sering kali instruksi datang langsung, tidak melalui rapat formal. Jadi saya banyak tidak tahu karena tidak banyak dilibatkan dan tidak mengetahui siapa saja nama pejabat yang dimutasi, yang mulia,” ujarnya sontak kemudian menuai cecaran pertanyaan rasa penasaran tim JPU dan majelis hakim.

Baca Juga  Sidang Tipikor RPHU Lamongan: Dakwaan Tanpa Dasar yang Menggantung di Ruang Pengadilan

“Alurnya dari Kabid Kepegawaian langsung naik ke atas (Sekda) sebelum ke bupati. Saya berani pertangunggjawabkan pernyataan saya, yang mulia,” ungkap Heri.

“Pernyataan saudara berbeda dengan BAP dan Surat Dakwaan, saya akan laporkan ke pimpinan (KPK) dan saudara akan siap kami panggil lagi untuk dikonfrontir oleh saksi lainnya ya? Ingat, bapak disumpah sebagai saksi persidangan,” tandas salah satu tim JPU KPK.

Dalam persidangan, hakim juga merasa heran dan menyoroti adanya pengabaian hierarki administrasi. Alur normal kepegawaian yang seharusnya dimulai dari level teknis hingga pimpinan tertinggi dinilai tidak berjalan lazim sesuai prosedur (SOP) keadministrasian. Dalam beberapa kasus, pejabat teknis disebut tidak mengetahui daftar mutasi yang diajukan.

“Saudara itu Plt yang mempunyai kewenangan penuh sama dengan pejabat definitif secara SOP keadministrasian. Masak saudara tidak tahu dan dilompati oleh Kabid saudara langsung ke atas?. Saudara tidak banyak mengetahui da dilibatkan dalam rapat, tapi saudara menandatanganinya,” gumam Hakim Ketua Yulianda berulang kali menanyakan. Pun juga pertanyaan yang sama berulang – ulang dari Hakim Manambus, lantaran heran ada yang aneh dengan jawaban saksi.

Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa prosedur mutasi ASN diatur secara jelas dalam regulasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan bahwa pengisian jabatan harus berbasis sistem merit, yaitu kebijakan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, juga mengatur tahapan pengisian jabatan, mulai dari inventarisasi kebutuhan, seleksi, hingga penetapan oleh pejabat berwenang. Dalam praktik yang terungkap di persidangan, beberapa tahapan tersebut diduga tidak dijalankan secara utuh.

Baca Juga  Sidang Vonis Gus Muhdlor: Keputusan Hakim Jadi Sorotan Publik

Hakim menyatakan bahwa setiap pejabat yang menandatangani dokumen memiliki tanggung jawab hukum pribadi. Pernyataan ini merujuk pada prinsip akuntabilitas dalam administrasi negara.

Dalam fakta lain, muncul indikasi keterlibatan pihak non-PNS dalam proses pengolahan data mutasi. Saksi menyebut adanya tenaga ahli atau pihak luar yang ikut mengelola daftar nama ASN. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait batas kewenangan dan pengawasan internal.

Di sisi lain, mutasi besar terhadap sekitar 138 ASN di Ponorogo telah dikonfirmasi sebagai fakta. Mutasi tersebut dilakukan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Secara administratif, keputusan tersebut dinyatakan sah karena ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Namun, terungkap di persidangan pula KPK menelusuri aspek prosedural dalam mutasi tersebut. Fokus penyelidikan tidak hanya pada dugaan aliran dana, tetapi juga pada mekanisme penentuan jabatan dan peran pejabat kunci dalam proses tersebut.

Persidangan juga mengungkap istilah “bersih-bersih” yang muncul pasca pelantikan kepala daerah. Istilah ini merujuk pada rotasi besar dalam struktur birokrasi, yang dalam praktiknya dapat memiliki tujuan administratif maupun strategis.

Di penghujung sidang, Hakim Yulianda menawarkan sanggahan terhadap terdakwa Agus Pramono atas kesaksian tiga saksi tersebut, terutama ungkap kesaksian Plt Kepala BKPSDM .yang juga merangkap Kepala Dinas Pertanian.

“Tidak benar yang mulia, apa yang disampaikannya tidak benar. Mestinya dia hadir di setiap rapat dan ada tanda tangannya,” ujar sanggahan Agus.

Sidang ditutup dengan rencana pemanggilan saksi tambahan, untuk memperjelas hubungan antara prosedur mutasi, dokumen administrasi, dan dugaan praktik gratifikasi pada pekan depan.

Proses pembuktian masih berlanjut, sementara fakta-fakta yang terungkap, menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola birokrasi daerah.