Breaking News
light_mode
Sabtu, 17 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Kasus Penggelapan Yulius Kurniawan PT. Emitraco Transportasi Mandiri Divonis 2,6 Tahun Penjara

Kasus Penggelapan Yulius Kurniawan PT. Emitraco Transportasi Mandiri Divonis 2,6 Tahun Penjara

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Yulius Kurniawan, seorang karyawan PT. Emitraco Transportasi Mandiri, terdakwa penggelapan di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 1/8/24 dengan agenda pembacaan pledoi.

Yulius bekerja sebagai marketing di PT. Emitraco Transportasi Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi (JPT) seperti eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut. Dengan gaji bulanan sebesar Rp 8.000.000, ia bertugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan pelanggan, dan memberikan informasi kepada bagian operasional atas order pelanggan.

Kasus ini terungkap pada 30 September 2022 ketika Direktur PT. Emitraco Transportasi Mandiri, Jeffrilin Kangin, melakukan audit keuangan perusahaan. Dalam audit tersebut ditemukan 38 invoice yang belum dilunasi dengan total nilai Rp 522.788.645. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa para pelanggan telah melakukan pembayaran kepada Yulius melalui rekening pribadinya, yang seharusnya ditujukan ke rekening perusahaan.

Selain itu, Yulius juga terlibat dalam pembuatan invoice fiktif atas nama beberapa perusahaan, termasuk PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi, dan CV. Tangguh Multi Logistik. Beberapa alamat yang tercantum ternyata fiktif atau tidak terkait dengan perusahaan yang bersangkutan.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh JPU 2 tahun dan 6 bulan penjara, setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Dalam pasal 374 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan penjara paling lama lima (5) Tahun.

Dalam pledoinya kuasa hukum Yulius meminta pembebasan dengan alasan bahwa terdakwa tidak bersalah dan telah berusaha mengembalikan sebagian uang perusahaan sebesar Rp 157.500.000. Yulius juga menyatakan niat baiknya untuk melunasi sisa kerugian dengan mencicil dan keluarganya bersedia menanggung beban tersebut. Pihak keluarga sebagai penjamin tetapi pihak perusahaan menginginkan jaminan berupa sertifikat tanah sebagai jaminan.

Baca Juga  Polemik Es Krim Legendaris Zangrandi Usai, 8 Gerai Zangrandi Tiruan Akhirnya Ditutup

Namun JPU tetap pada tuntutannya agar terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan 8/8/24.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk meningkatkan pengawasan internal dan memastikan bahwa setiap transaksi keuangan dilakukan sesuai prosedur yang benar untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. (R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurna DPRD Sidoarjo

    Doa Tahlil Santri Al Khoziny Iringi Paripurna DPRD Sidoarjo dan Siapkan Raperda Pesantren

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Lantunan doa dan tahlil menggema di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu sore (8/10/2025). Di tengah pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren, suasana hening berubah haru, sebelum dimulai paripurna saat pimpinan sidang paripurna yang juga Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, mengajak seluruh peserta paripurna mendoakan para santri Pondok Pesantren Al Khoziny yang […]

  • Bahasa Gaul Viral

    Biar Gak Ketinggalan di Media Sosial, Yuk Kenali Bahasa Gaul yang Lagi Viral!

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Bahasa, sebagai alat komunikasi, terus berevolusi seiring berjalannya waktu, terutama di kalangan anak muda. Fenomena ini melahirkan beragam bahasa gaul yang unik dan sering kali viral di media sosial yang kadang membuat beberapa kalangan bingung tidak tahu artinya. Bahasa gaul terus berkembang dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak muda gen […]

  • Pendidikan Profesi Guru Unusa Dapat Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

    Pendidikan Profesi Guru Unusa Dapat Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Unusa dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. Ini pengakuan dua peserta masing-masing Sr. Elisabeth Hardiantinawati, MC, peserta PPG Dalam Jabatan Program Studi Bahasa Inggris, dan Teori Manao, peserta PPG Dalam Jabatan Prodi PGSD, yang mengikuti Yudisium pada Jumat (13/9) siang, di Auditorium Kampus B Unusa. Dua peserta ini berasal […]

  • Mimik Idayana SDN Jatikalang

    Wabup Mimik Idayana Jemput Bola Cegah Petaka Runtuhnya Atap SDN Jatikalang

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, beradu nyali demi keselamatan anak bangsa, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SDN Jatikalang, Kecamatan Prambon, Selasa (13/1/2026). Langkah berani ini menjadi jawaban konkret, atas ancaman bangunan lapuk, yang menghantui ratusan siswa selama puluhan tahun tanpa sentuhan revitalisasi. Pemandangan menyayat hati terpampang nyata saat orang […]

  • Atap GOR Bocor, Final Futsal Putra Jatim Vs Kaltim Dihentikan

    Atap GOR Bocor, Final Futsal Jatim Vs Kaltim Dihentikan

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Deli Serdang, Ruang.co.id – Puncak Final Cabang Olahraga Futsal putra Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 mempertemukan Jawa Timur (Jatim) dan Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir dengan hasil imbang 1-1 dan dihentikan. Laga sengit ini berlangsung di GOR Dispora Sumut, Deli Serdang, pada Minggu (8/9/2024). Tim Jatim membuka keunggulan lebih dulu melalui tendangan cepat dari […]

  • Warga Srigading

    Warga Srigading Tutup Akses Tambang Wiratama Mandiri, Tuntut Keadilan Kompensasi

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Mojokerto, Ruang.co.id – Sekitar 75 warga Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menutup jalan menuju lokasi tambang milik CV Wiratama Mandiri, Sabtu siang (4/10/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap minimnya transparansi kompensasi dan dugaan perpanjangan izin tambang yang tidak melibatkan masyarakat terdampak. “Ini sudah yang kedua kali kami tutup. Tahun lalu juga sama, karena […]

expand_less