ruang

Kasus Penggelapan Yulius Kurniawan PT. Emitraco Transportasi Mandiri Divonis 2,6 Tahun Penjara

Kasus Penggelapan Yulius Kurniawan PT. Emitraco Transportasi Mandiri
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Yulius Kurniawan, seorang karyawan PT. Emitraco Transportasi Mandiri, terdakwa penggelapan di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 1/8/24 dengan agenda pembacaan pledoi.

Yulius bekerja sebagai marketing di PT. Emitraco Transportasi Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi (JPT) seperti eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut. Dengan gaji bulanan sebesar Rp 8.000.000, ia bertugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan pelanggan, dan memberikan informasi kepada bagian operasional atas order pelanggan.

Kasus ini terungkap pada 30 September 2022 ketika Direktur PT. Emitraco Transportasi Mandiri, Jeffrilin Kangin, melakukan audit keuangan perusahaan. Dalam audit tersebut ditemukan 38 invoice yang belum dilunasi dengan total nilai Rp 522.788.645. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa para pelanggan telah melakukan pembayaran kepada Yulius melalui rekening pribadinya, yang seharusnya ditujukan ke rekening perusahaan.

Selain itu, Yulius juga terlibat dalam pembuatan invoice fiktif atas nama beberapa perusahaan, termasuk PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi, dan CV. Tangguh Multi Logistik. Beberapa alamat yang tercantum ternyata fiktif atau tidak terkait dengan perusahaan yang bersangkutan.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh JPU 2 tahun dan 6 bulan penjara, setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Dalam pasal 374 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan penjara paling lama lima (5) Tahun.

Dalam pledoinya kuasa hukum Yulius meminta pembebasan dengan alasan bahwa terdakwa tidak bersalah dan telah berusaha mengembalikan sebagian uang perusahaan sebesar Rp 157.500.000. Yulius juga menyatakan niat baiknya untuk melunasi sisa kerugian dengan mencicil dan keluarganya bersedia menanggung beban tersebut. Pihak keluarga sebagai penjamin tetapi pihak perusahaan menginginkan jaminan berupa sertifikat tanah sebagai jaminan.

Baca Juga  Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya

Namun JPU tetap pada tuntutannya agar terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan 8/8/24.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk meningkatkan pengawasan internal dan memastikan bahwa setiap transaksi keuangan dilakukan sesuai prosedur yang benar untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. (R2)