Kasus Penggelapan Yulius Kurniawan
Kasus Penggelapan Yulius Kurniawan PT. Emitraco Transportasi Mandiri Divonis 2,6 Tahun Penjara
- calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
- 0Komentar
Surabaya, Ruang.co.id – Yulius Kurniawan, seorang karyawan PT. Emitraco Transportasi Mandiri, terdakwa penggelapan di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 1/8/24 dengan agenda pembacaan pledoi. Yulius bekerja sebagai marketing di PT. Emitraco Transportasi Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi (JPT) seperti eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal […]
