Jejak Aset Belasan Miliar Direktur RSUD Terkaya di Ponorogo Terkuak dalam Sidang Tipikor Surabaya

Aset Yunus Mahatma
Sidang KPK mengungkap aset miliaran, deposito jumbo, dan transaksi fantastis Yunus Mahatma yang mengguncang publik Ponorogo. (Ist)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (2/6/2026), menjadi panggung terbukanya lapisan demi lapisan kekayaan, yang selama ini melekat pada nama terdakwa YM. Sebelumnya, dia menjabat Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.

Ini terungkap di hadapan majelis hakim, saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 7 saksi, untuk menelusuri asal-usul aset bernilai miliaran rupiah itu, yang kini menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi yang menyeretnya di kursi pesakitan tipikor.

Sorotan utama tertuju pada Dian Vivit Pahslaningrum, mantan istri terdakwa YM. Perempuan yang pernah hidup satu atap dengan terdakwa itu, diminta menjelaskan berbagai aset yang ditemukan dan disita sebagai barang bukti penyidik, mulai kendaraan mewah, perhiasan, jam tangan, deposito hingga tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi.

Di hadapan persidangan, ia mengaku sebagian besar aset tersebut memang berada dalam lingkungan keluarganya. Namun pengetahuan mengenai asal-usul maupun waktu perolehannya sangat terbatas.

“Selama berumah tangga, sumber penghasilan keluarga berasal dari Pak Yunus,” ungkap saksi Dian di hadapan majelis hakim.

Keterangan itu kemudian berkembang, ketika jaksa menunjukkan foto-foto barang bukti yang telah disita.

Sebuah mobil sport merah yang menjadi perhatian penyidik, diakui pernah berada dalam penguasaan keluarga. Namun saksi tidak mampu memastikan kapan kendaraan tersebut dibeli.

“Saya mengenali kendaraan itu, tetapi tidak mengetahui pasti kapan dibelinya,” ujarnya.

Yang lebih menarik, saksi mengungkap bahwa banyak aset bernilai tinggi itu, justru baru diketahuinya setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan.

“Sebagian aset itu justru saya ketahui setelah ada penggeledahan dari penyidik,” katanya lagi.

Jaksa lalu mendalami keberadaan sedikitnya 14 objek aset berupa rumah, tanah, ruko, sawah hingga bangunan lain. Dari jumlah tersebut, tiga aset disebut telah dijual sehingga tersisa sebelas objek, yang masih tercatat atas nama keluarga maupun terdakwa.

Baca Juga  Jejak Dugaan Uang RSUD Harjono dan Jual Beli Mutasi Jabatan Ponorogo Mulai Terkuak di Pusaran Terdakwa Agus Pramono

Persidangan semakin menarik, ketika KPK membacakan data transaksi perbankan yang dimiliki YM. Dalam rentang Maret 2022 hingga Juni 2025, tercatat terdapat 16 kali penempatan deposito senilai masing-masing Rp500 juta dengan total mencapai Rp8 miliar. Selain itu terdapat 58 kali setoran tunai, yang nilainya mencapai Rp7,516 miliar.

Selanjutnya, terdakwa mengaku cukup dan tidak memberikan komentar, saat diberi kesempatan Hakim Ketua I Made Yuliada beserta dua anggota majelisnya, dari semua keterangan para saksi untuk disanggah apa tidak.

Di luar arena persidangan atau usai sidang, satu dari tiga orang tim JPU KPK yang menolak sebut nama kepada Ruang.co.id mengatakan, jaksa masih sangat meyakini seluruh kekayaan dan aset milik terdakwa YM, sebagai barang bukti perkara Tipikor yang saat ini disidangkan, bukan milik pribadi hasil dari sebelum menjabat direksi di RSUD Ponorogo. “Silakan saja saksi mantan istrinya bicara begitu di persidangan sebagian bukan dari hasil di Ponorogo, tapi kami masih sangat meyakini sitaan barang bukti perkara ini,” ujarnya.

Meski demikian, rangkaian kesaksian 7 orang yang dihadirkan tersebut, memperlihatkan dua jalur yang kini sedang ditelusuri KPK secara bersamaan.

Jejak aset bernilai fantastis milik terdakwa YM, dan kebijakan administratif yang diduga berkaitan dengan posisi strategis terdakwa.

Bahkan, di luar materi persidangan dalam rekam jejak digital sebelum dan selama perkara ini mencuat, terdakwa YM konon disebut – sebut memiliki kekayaan tertinggi di lingkungan pejabat Pemkab. Ponorogo.

Di urutan kedua diduduki Wabup Ponorogo, dan urutan ketiga diduduki terdakwa AP, serta terdakwa SC Bupati nonaktif, di urutan ke empat dengan nilai nominal yang tersita KPK sekita Rp7 M.

Di persidangan Tipikor juga, keterangan lain datang dari Catur Hertiyawan, mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang turut dihadirkan sebagai saksi. Ia menjelaskan mekanisme pembentukan Peraturan Bupati yang sempat menjadi bagian pembahasan dalam perkara ini.

Baca Juga  Setelah Vonis Kades dan Ketua BPD, JPU Kejari Sidoarjo Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Desa Entalsewu Lainnya

“Setiap rancangan peraturan pada prinsipnya berasal dari usulan perangkat daerah yang kemudian dibahas sebelum diajukan kepada bupati,” terangnya.

Saksi juga menegaskan bahwa regulasi kepegawaian memiliki batasan tegas, bilamana terhadap pejabat publik yang terbukti melanggar ketentuan etik maupun hukum.

“Pelanggaran kode etik, termasuk tindak pidana korupsi, dapat menjadi dasar pemberhentian pejabat,” tegasnya.

Dalam persidangan, sempat terjadi perdebatan antara JPU KPK, majelis Hakim dan saksi mantan Kepala Biro Hukum Ponorogo, terkait penerapan pijakan hukum yang digunakan Pemkab. Ponorogo tentang pelaksanaan BUMD RSUD Hajono dengan sistem BLUD (Badan Layanan Usaha milik Daerah) dengan BUMD yang tida menerapkan sistem BLUD.

Dalam persidangan muncul perdebatan mengenai dasar hukum pengangkatan Direktur RSUD, apakah menggunakan PP Nomor 72 Tahun 2019 atau Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Saksi menerangkan bahwa, PP 72 Tahun 2019 hanya mengatur organisasi perangkat daerah, dan berlaku bagi RSUD yang belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk ketentuan bahwa pimpinan RSUD dijabat pejabat eselon 2B aktif.

Sementara itu, untuk RSUD yang telah berstatus BLUD, mekanisme pengangkatan direksi diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yang kemudian diadopsi ke dalam Perbup Nomor 114 Tahun 2021.

Menurut kuasa hukum terdakwa SC, Raden Indra Priangkasa, poin terpenting dalam sidang adalah keterangan mantan Kepala Bagian/ Biro Hukum Pemkab Ponorogo, yang menjelaskan latar belakang lahirnya Peraturan Bupati Nomor 114 Tahun 2021.

Kuasa hukum menegaskan bahwa substansi Perbup 114 Tahun 2021, sejalan dengan Permendagri 79 Tahun 2018, dan bukan dibuat untuk memuluskan pengangkatan terdakwa YM sebagai Direktur RSUD. “Perbup itu dibuat untuk siapa saja yang ingin mendaftar sebagai direktur RSUD Harjono,” ujar Indra.

Menurutnya, saksi bagian hukum bahkan sebelumnya tidak mengenal YM, saat proses penyusunan regulasi tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dalam seleksi terbuka, setiap peserta yang masih berstatus ASN diperbolehkan mengikuti proses seleksi.

Baca Juga  Lima Saksi Perkara Ponorogo Bongkar Relasi Proyeknya, Terkuak Uang Pinjaman Bukan Suap dan Gratifikasi

Namun, setelah dinyatakan lulus dan sebelum dilantik, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari status ASN. Karena itu, sebelum mundur dari ASN, status YM sebagai ASN saat mengikuti seleksi, dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa SC menepis berbagai isu mengenai dugaan jual beli jabatan. Menurutnya, selama persidangan tidak pernah muncul bukti transaksi, pemberian uang, maupun kesepakatan terkait pengangkatan jabatan tertentu.

Bahkan, sebelum sidang usai, kliennya, terdakwa SC diberi kesempatan untuk menanggapi para saksi, dia mengatakan bahwa, saksi Kabid dan Kepala Kepegawaian, juga diberi kesempatan terbutnya SK mutasi promosi jabatan oleh terdakwa SC menanyakan apakah ia meminta uang dari mutasi kepada mereka?.

Indra kembali menegaskan, semua saksi yang dihadirkan selama ini terbukti dalam fakta sidang, merupakan tudingan yang beredar disebut, gratifikasi jual beli jabatan terhadap kliennya hanya sebatas rumor yang tidak pernah dibuktikan secara hukum.

Ia juga menyoroti keterangan saksi Arif Pujiono (Kasi BKSDM) yang dinilai tidak memiliki nilai pembuktian kuat dan termentahkan sendiri, karena bersumber dari informasi yang didengar dari pihak lain, sementara pihak yang disebut sebagai sumber informasi, justru membantah pernah menyampaikan pernyataan tersebut.

Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa SC berpendapat bahwa, hingga saat ini tidak ada fakta persidangan yang membuktikan adanya peristiwa hukum berupa jual beli jabatan maupun rekayasa pengangkatan Direktur RSUD sebagaimana yang selama ini berkembang di ruang publik.

Dari ruang sidang itu, publik kembali diingatkan bahwa perkara korupsi tidak hanya berbicara soal angka, tetapi juga mengenai bagaimana kekuasaan, jabatan, dan kekayaan saling bertaut dalam satu rangkaian peristiwa yang kini sedang diuji di hadapan hukum.