Breaking News
light_mode
Jumat, 11 September 2026
Beranda » Hukrim » Jejak Aset Belasan Miliar Direktur RSUD Terkaya di Ponorogo Terkuak dalam Sidang Tipikor Surabaya

Jejak Aset Belasan Miliar Direktur RSUD Terkaya di Ponorogo Terkuak dalam Sidang Tipikor Surabaya

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (2/6/2026), menjadi panggung terbukanya lapisan demi lapisan kekayaan, yang selama ini melekat pada nama terdakwa YM. Sebelumnya, dia menjabat Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.

Ini terungkap di hadapan majelis hakim, saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 7 saksi, untuk menelusuri asal-usul aset bernilai miliaran rupiah itu, yang kini menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi yang menyeretnya di kursi pesakitan tipikor.

Sorotan utama tertuju pada Dian Vivit Pahslaningrum, mantan istri terdakwa YM. Perempuan yang pernah hidup satu atap dengan terdakwa itu, diminta menjelaskan berbagai aset yang ditemukan dan disita sebagai barang bukti penyidik, mulai kendaraan mewah, perhiasan, jam tangan, deposito hingga tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi.

Di hadapan persidangan, ia mengaku sebagian besar aset tersebut memang berada dalam lingkungan keluarganya. Namun pengetahuan mengenai asal-usul maupun waktu perolehannya sangat terbatas.

“Selama berumah tangga, sumber penghasilan keluarga berasal dari Pak Yunus,” ungkap saksi Dian di hadapan majelis hakim.

Keterangan itu kemudian berkembang, ketika jaksa menunjukkan foto-foto barang bukti yang telah disita.

Sebuah mobil sport merah yang menjadi perhatian penyidik, diakui pernah berada dalam penguasaan keluarga. Namun saksi tidak mampu memastikan kapan kendaraan tersebut dibeli.

“Saya mengenali kendaraan itu, tetapi tidak mengetahui pasti kapan dibelinya,” ujarnya.

Yang lebih menarik, saksi mengungkap bahwa banyak aset bernilai tinggi itu, justru baru diketahuinya setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan.

“Sebagian aset itu justru saya ketahui setelah ada penggeledahan dari penyidik,” katanya lagi.

Jaksa lalu mendalami keberadaan sedikitnya 14 objek aset berupa rumah, tanah, ruko, sawah hingga bangunan lain. Dari jumlah tersebut, tiga aset disebut telah dijual sehingga tersisa sebelas objek, yang masih tercatat atas nama keluarga maupun terdakwa.

Baca Juga  Seru! BAP Perkara Penggelapan Mobil Rental di Surabaya Tak Lengkap Dipaksakan Sidang

Persidangan semakin menarik, ketika KPK membacakan data transaksi perbankan yang dimiliki YM. Dalam rentang Maret 2022 hingga Juni 2025, tercatat terdapat 16 kali penempatan deposito senilai masing-masing Rp500 juta dengan total mencapai Rp8 miliar. Selain itu terdapat 58 kali setoran tunai, yang nilainya mencapai Rp7,516 miliar.

Selanjutnya, terdakwa mengaku cukup dan tidak memberikan komentar, saat diberi kesempatan Hakim Ketua I Made Yuliada beserta dua anggota majelisnya, dari semua keterangan para saksi untuk disanggah apa tidak.

Di luar arena persidangan atau usai sidang, satu dari tiga orang tim JPU KPK yang menolak sebut nama kepada Ruang.co.id mengatakan, jaksa masih sangat meyakini seluruh kekayaan dan aset milik terdakwa YM, sebagai barang bukti perkara Tipikor yang saat ini disidangkan, bukan milik pribadi hasil dari sebelum menjabat direksi di RSUD Ponorogo. “Silakan saja saksi mantan istrinya bicara begitu di persidangan sebagian bukan dari hasil di Ponorogo, tapi kami masih sangat meyakini sitaan barang bukti perkara ini,” ujarnya.

Meski demikian, rangkaian kesaksian 7 orang yang dihadirkan tersebut, memperlihatkan dua jalur yang kini sedang ditelusuri KPK secara bersamaan.

Jejak aset bernilai fantastis milik terdakwa YM, dan kebijakan administratif yang diduga berkaitan dengan posisi strategis terdakwa.

Bahkan, di luar materi persidangan dalam rekam jejak digital sebelum dan selama perkara ini mencuat, terdakwa YM konon disebut – sebut memiliki kekayaan tertinggi di lingkungan pejabat Pemkab. Ponorogo.

Di urutan kedua diduduki Wabup Ponorogo, dan urutan ketiga diduduki terdakwa AP, serta terdakwa SC Bupati nonaktif, di urutan ke empat dengan nilai nominal yang tersita KPK sekita Rp7 M.

Di persidangan Tipikor juga, keterangan lain datang dari Catur Hertiyawan, mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang turut dihadirkan sebagai saksi. Ia menjelaskan mekanisme pembentukan Peraturan Bupati yang sempat menjadi bagian pembahasan dalam perkara ini.

Baca Juga  Air Mata Sengkarut Retribusi Parkir Sidoarjo: Achmad Shodiq Ahli Hukum Kritisi PAD Terperangkap 'Titik Fiktif' Miliaran Rupiah, Jukir Jadi Tumbal Konflik Elite

“Setiap rancangan peraturan pada prinsipnya berasal dari usulan perangkat daerah yang kemudian dibahas sebelum diajukan kepada bupati,” terangnya.

Saksi juga menegaskan bahwa regulasi kepegawaian memiliki batasan tegas, bilamana terhadap pejabat publik yang terbukti melanggar ketentuan etik maupun hukum.

“Pelanggaran kode etik, termasuk tindak pidana korupsi, dapat menjadi dasar pemberhentian pejabat,” tegasnya.

Dalam persidangan, sempat terjadi perdebatan antara JPU KPK, majelis Hakim dan saksi mantan Kepala Biro Hukum Ponorogo, terkait penerapan pijakan hukum yang digunakan Pemkab. Ponorogo tentang pelaksanaan BUMD RSUD Hajono dengan sistem BLUD (Badan Layanan Usaha milik Daerah) dengan BUMD yang tida menerapkan sistem BLUD.

Dalam persidangan muncul perdebatan mengenai dasar hukum pengangkatan Direktur RSUD, apakah menggunakan PP Nomor 72 Tahun 2019 atau Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Saksi menerangkan bahwa, PP 72 Tahun 2019 hanya mengatur organisasi perangkat daerah, dan berlaku bagi RSUD yang belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk ketentuan bahwa pimpinan RSUD dijabat pejabat eselon 2B aktif.

Sementara itu, untuk RSUD yang telah berstatus BLUD, mekanisme pengangkatan direksi diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yang kemudian diadopsi ke dalam Perbup Nomor 114 Tahun 2021.

Menurut kuasa hukum terdakwa SC, Raden Indra Priangkasa, poin terpenting dalam sidang adalah keterangan mantan Kepala Bagian/ Biro Hukum Pemkab Ponorogo, yang menjelaskan latar belakang lahirnya Peraturan Bupati Nomor 114 Tahun 2021.

Kuasa hukum menegaskan bahwa substansi Perbup 114 Tahun 2021, sejalan dengan Permendagri 79 Tahun 2018, dan bukan dibuat untuk memuluskan pengangkatan terdakwa YM sebagai Direktur RSUD. “Perbup itu dibuat untuk siapa saja yang ingin mendaftar sebagai direktur RSUD Harjono,” ujar Indra.

Menurutnya, saksi bagian hukum bahkan sebelumnya tidak mengenal YM, saat proses penyusunan regulasi tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dalam seleksi terbuka, setiap peserta yang masih berstatus ASN diperbolehkan mengikuti proses seleksi.

Baca Juga  Saksi Ungkap Dana Politik, Hakim Bertanya Dugaan Gratifikasi ke SS, dan Dana Proyek RSUD Harjono Kian Terbuka

Namun, setelah dinyatakan lulus dan sebelum dilantik, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari status ASN. Karena itu, sebelum mundur dari ASN, status YM sebagai ASN saat mengikuti seleksi, dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa SC menepis berbagai isu mengenai dugaan jual beli jabatan. Menurutnya, selama persidangan tidak pernah muncul bukti transaksi, pemberian uang, maupun kesepakatan terkait pengangkatan jabatan tertentu.

Bahkan, sebelum sidang usai, kliennya, terdakwa SC diberi kesempatan untuk menanggapi para saksi, dia mengatakan bahwa, saksi Kabid dan Kepala Kepegawaian, juga diberi kesempatan terbutnya SK mutasi promosi jabatan oleh terdakwa SC menanyakan apakah ia meminta uang dari mutasi kepada mereka?.

Indra kembali menegaskan, semua saksi yang dihadirkan selama ini terbukti dalam fakta sidang, merupakan tudingan yang beredar disebut, gratifikasi jual beli jabatan terhadap kliennya hanya sebatas rumor yang tidak pernah dibuktikan secara hukum.

Ia juga menyoroti keterangan saksi Arif Pujiono (Kasi BKSDM) yang dinilai tidak memiliki nilai pembuktian kuat dan termentahkan sendiri, karena bersumber dari informasi yang didengar dari pihak lain, sementara pihak yang disebut sebagai sumber informasi, justru membantah pernah menyampaikan pernyataan tersebut.

Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa SC berpendapat bahwa, hingga saat ini tidak ada fakta persidangan yang membuktikan adanya peristiwa hukum berupa jual beli jabatan maupun rekayasa pengangkatan Direktur RSUD sebagaimana yang selama ini berkembang di ruang publik.

Dari ruang sidang itu, publik kembali diingatkan bahwa perkara korupsi tidak hanya berbicara soal angka, tetapi juga mengenai bagaimana kekuasaan, jabatan, dan kekayaan saling bertaut dalam satu rangkaian peristiwa yang kini sedang diuji di hadapan hukum.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Gudang Kemiri Surabaya

    Si Jago Merah Ludeskan Gudang Kemiri Surabaya, Korsleting Listrik Jadi Biang Kerok

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kobaran api menghanguskan gudang penyimpanan kemiri di Jalan Sultan Iskandar Muda, Surabaya, pada Kamis pagi (22/5/2025). Insiden kebakaran yang diduga kuat disebabkan oleh korsleting listrik ini memicu kepanikan warga sekitar, terutama karena lokasi gudang yang berdekatan dengan SPBU dan dua sekolah. Peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga keamanan instalasi listrik di bangunan […]

  • Frontage Road Sidoarjo photo_camera 2

    Rekam Jejak Frontage Road Waru–Buduran Sidoarjo: Pemkab Kebut di 2026 untuk Ekonomi Baru Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Meski proyek Frontage Road Waru–Buduran, Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik, Pemkab Sidoarjo optimis penyelesaiannya dapat tuntas di 2026 ini. Proyek pembangunan Frontage Road ini, memerlukan perjalanan waktu yang panjang dan cukup melelahkan. Pelbagai permasalahan silih berganti datang dan pergi, menyita perhatian dua kepemimpinan Bupati, yakni Akhmad Muhdlor Ali dan Subandi. Jalur pendamping […]

  • Christmas Choir Panti Asuhan

    The Capital Hotel Surabaya Bagikan Kebahagiaan Melalui Christmas Choir Panti Asuhan

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gemerlap kegiatan CSR di Surabaya mencapai puncak kehangatannya di The Capital Hotel Surabaya, ketika suara merdu Christmas Choir dari panti asuhan mengisi setiap sudut ruangan. Acara CSR Christmas Celebration yang digelar pada 24 Desember 2025 ini merupakan bentuk komitmen nyata hotel untuk menghadirkan kegiatan positif bagi anak-anak serta menebar semangat kebersamaan di hari […]

  • BKKBN Gandeng Polda Jatim

    Tuntaskan Stunting dan Pernikahan Anak, BKKBN Gandeng Polda Jatim

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur gandeng Polda Jatim ingin segera menuntaskan Penurunan stunting dan pernikahan anak yang masih menjadi perhatian Bersama di Provinsi Jawa Timur. Bertempat Selasar Gedung Patuh, Polda Jatim menjadi tempat dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BKKBN Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur tahun 2024. Pada kesempatan tersebut, Kapolda […]

  • Dukungan pemerintah untuk IGI

    Berharap Dukungan Pemerintah IGI Mengadu Ke Komisi E DPRD Jatim

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Berharap mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, puluhan guru yang tergabung dalam ikatan Guru Indonesia (IGI) mendatangi komisi E DPRD Jatim, (5/2). Kedatangan para guru IGI ini diterima empat anggota Komisi E antara lain, Suli Da’im yang bertindak sebagai moderator. Wakil ketua komisi E Jairi Irawan, dan dua anggota lainnya yakni, Hj […]

  • Harga Emas Antam naik

    Harga Emas 24 Karat Antam Naik Hari Ini, Tembus Rp1.707.000 per Gram: Update Terbaru!

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Harga emas 24 karat Antam kembali mencatat kenaikan pada hari ini, Selasa (25/2/2025). Berdasarkan data terbaru dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam per gram mencapai Rp1.707.000. Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi para investor yang tengah memantau pergerakan harga logam mulia sebagai instrumen investasi yang stabil. Bagi Anda […]

expand_less