Breaking News
light_mode
Jumat, 24 Juli 2026

Prof. Nur Basuki, Guru Besar FH Unair: Kasus Pengadaan Lampu Taman Probolinggo Bukan Korupsi tapi Wan Prestasi

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan lampu taman Kota Probolinggo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agendanya, menghadirkan saksi ahli Prof. Nur Basuki Minarno.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya itu menegaskan, perkara ini bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus tersebut lebih tepat disebut wan prestasi.

“Korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Masak tiga orang swasta bisa mengeluarkan uang negara,” ujar Prof. Nur di persidangan.

Tiga terdakwa adalah MY, Direktur CV Multi Pratama, DZNP, Direktur CV Borong Persada, dan B, Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia. Nilai proyek mencapai Rp1,13 miliar.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP 2023. Namun Prof. Nur menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat, karena terdakwa bukan pejabat negara.

“Perjanjian kerja itu mengikat kedua pihak, tapi bukan berarti melanggarnya otomatis korupsi. Itu wan prestasi, bukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, istilah memperkaya diri sendiri atau orang lain harus dipahami secara benar. “Kerja kan harus untung. Kalau swasta tidak boleh untung, bagaimana bisa jalan?” katanya.

Prof. Nur juga menyoroti penggunaan Pasal 603 dan 604 KUHP. “Pasal itu harus digunakan alternatif, bukan digabung. Pasal 604 khusus pejabat, bukan swasta,” tegasnya.

Ketika jaksa bertanya soal kerugian negara, Prof. Nur balik bertanya. “Siapa yang menghitung kerugian negara itu? Apakah mereka punya wewenang?” tanyanya. Jaksa pun terdiam.

Menurutnya, lembaga berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK sesuai UUD 1945, bukan BPKP. Hal ini menjadi poin penting dalam persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, berterima kasih atas keterangan saksi ahli. “Terima kasih atas kuliah pagi yang mencerahkan,” ucap hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa penggunaan e-katalog. PT GTI disebut memakai dua CV sebagai kendaraan administratif, sementara pekerjaan dilaksanakan sendiri.

Jaksa menilai ada mark-up harga melalui perubahan dokumen penawaran. Audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp306 juta. Namun saksi ahli menilai itu ranah wan prestasi.

Sidang ini menjadi sorotan publik, khususnya pengunjung sidang, karena menyinggung batasan antara wan prestasi dan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, putusan hakim yang akan menentukan arah kasus besar ini.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less