Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Terkini » Selamatkan Subsidi BBM, Pertamina Beri Sanksi SPBU Nakal di Kloposepuluh Sidoarjo dan Kali Rungkut Surabaya

Selamatkan Subsidi BBM, Pertamina Beri Sanksi SPBU Nakal di Kloposepuluh Sidoarjo dan Kali Rungkut Surabaya

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Menindaklanjuti temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sidoarjo yang melanggar aturan, PT. Pertamina Patra Niaga menggerakkan langkah tegas demi menyelamatkan hak masyarakat atas BBM bersubsidi, tepat sasaran.

SPBU nomor 5462254 di Jalan Dusun Wonokoyo Desa Kloposepuluh, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi menyusul pelanggaran serius terhadap peruntukan Pertalite.

Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti pula dari unggahan berita Ruang.co.id terkait temuan pada Senin, 25 Agustus 2025 mendapati keluhan sejumlah banyak pengguna kendaraan bermotor, terutama dari warga sekitar yang membeli BBM di SPBU 54-612-54, Kloposepuluh, Sidoarjo, yang kesulitan mendapatkan Pertalite lantaran bertuliskan “Pertalite Habis” dan diarahkan membeli Pertamax.

Pertamina juga merespons kejanggalan lain pada Selasa, 26 Agustus 2025 dari hasil investigasi dan wawancara Ruang.co.id terhadap internal manajemen hingga pemilik SPBU 54-612-54, Wonokoyo, Kloposepuluh, Sidoarjo, menemukan indikasi penyalahgunaan Pertalite pengisian tidak sesuai identitas QR, transaksi mencurigakan yang diakui benar adanya oleh pihak SPBU.

Pihak Pertamina langsung menindak tegas menghentikan pasokan Pertalite sementara dan membina SPBU terkait selama seminggu hingga 26 Agustus sebagai sanksi awal.

Terkonfirmasi penegasan atas pelanggaran itu datang dari Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus. Ia menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

“Atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sudah melayangkan teguran kepada SPBU terkait sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi-red). Temuan sendiri yakni di tanggal 24 Juli lalu dan masa pembinaan sebagai peringatan dan sanksi pembinaan sampai dengan tanggal 25 Agustus,” ungkap Ahad.

Baca Juga  Program PELITA SPTP-TPS Buktikan Stunting Bisa Dikalahkan di Semampir

Meski mulai Rabu per tanggal 27 Agustus SPBU Kloposepuluh Sukodono bisa mulai beroperasi kembali melayani masyarakat pembeli Pertalite, Pertamina terus melakukan pengawasan, setidaknya dalam setahun berikutnya.

Bila terjadi pelanggaran serupa kembali di SPBU Kloposepuluh itu, kata Ahad, Pertamina menindak tegas melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Apabila kedepan ditemukan pelanggaraan sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tandas Ahad.

Keseriusan dan ketegasan menindak SPBU ‘nakal’, PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus juga memberlakukan sanksi kepada salah satu SPBU di Kota Surabaya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pada hari minggu lalu (24/5/2025) terdapat temuan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang terpantau di SPBU Jalan Raya Kali Rungkut Surabaya.

Indikasi pelanggaran yakni pengisian BBM jenis Pertalite tidak sesuai peruntukannya (kendaraan dengan tangki besar).

Pengisian Pertalite dilakukan ke sepeda motor Thunder dan MegaPro dengan tangki modifikasi. Temuan serupa juga terjadi di SPBU Wonokoyo, Kloposepuluh, Sukodono, Sidoarjo.

Aktif menjaga distribusi subsidi energi, Pertamina tidak hanya menangani dua kasus ini.

Hingga pertengahan 2025, mereka telah menindak 58 SPBU dan memblokir 774 nomor kendaraan yang terindikasi menyalahi aturan distribusi BBM subsidi.

Di level nasional, total 239 SPBU nakal sudah disanksi, termasuk skorsing operasional minggu hingga dua minggu.

Lebih jauh, kolaborasi antara Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas, memperkuat pengawasan dengan akses CCTV, real-time monitoring, dan sistem digital distribusi seperti QR Code MyPertamina. Hal ini bertujuan memastikan subsidi benar-benar menyasar yang berhak.

Sanksi Tegas Regulasi BPH Migas

BPH Migas sebagai pihak yang mengawasi penyaluran JBT (BBM bersubsidi), serta memberikan rekomendasi sanksi kepada penyalur/badan usaha penugasan (BUP), dalam hal ini Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga  Iklan Nyempil di Live Streaming Pembukaan Muktamar NU, Peserta Online Bisa Salah Fokus

Pedoman teknis pembinaan & sanksi terhadap penyalur (SPBU) ada di Keputusan Kepala BPH Migas No. 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur. Dokumen ini jadi rujukan BPH Migas saat menjatuhkan sanksi bertingkat.

Untuk Sub Penyalur (wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar/Terpencil), ketentuan sanksi administratif diatur terpisah melalui Peraturan BPH Migas No. 1/2024 (diubah No. 1/2025). (Catatan: ini bukan SPBU umum).

Tangga (jenjang) sanksi untuk SPBU nakal, diterapkan bertahap/bertingkat dalam tahun penugasan yang sama. Sanksi pertama, Sanksi pengulangan kedua (jika mengulang pelanggaran yang sama), Sanksi pengulangan ketiga (mengulang lagi di tahun berjalan).

Bentuk sanksi yang dapat dipilih/ditumpuk sesuai bobot dan rekam jejak pelanggaran, antara lain: Berupa teguran tertulis/ surat pembinaan (tahap paling awal).

Sanksi penghentian sementara penyaluran JBT/JBKP di SPBU tersebut. Koreksi volume (volume yang melanggar tidak diakui sebagai realisasi JBT/JBKP).

Pengurangan kuota JBT/JBKP SPBU untuk sisa tahun berjalan. Penghentian penyaluran kuota JBT/JBKP untuk tahun berjalan (terberat di ranah administratif BPH Migas terhadap penyalur).

Di tingkat korporat, Pertamina Patra Niaga dapat memberi sanksi administrasi internal, penghentian pasokan sementara (terutama BBM subsidi), hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU bandel.

Bila ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, misalnya penimbunan, pengalihan ke industri, praktik manipulatif terstruktur, BPH Migas berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum (Polri/PPNS).

Pelanggaran tertentu bisa naik ke ranah Sanksi pidana mengacu pada UU Migas (yang diselaraskan lewat UU 6/2023/Cipta Kerja), dengan ancaman penjara sampai 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Berita ini bukan sekadar soal sanksi terhadap SPBU nakal. Ini merupakan perlindungan terhadap hak rakyat konsumen, BBM subsidi bukan untuk segelintir orang yang mencari celah.

Baca Juga  Cek Akurasi Takaran dan kontaminasi kadar air dalam penampungan BBM, Polda Jatim Datangi SPBU

Ini bukti bahwa pengawasan ketat dan tindakan nyata Pertamina dan BPH Migas dalam menjaga keadilan sosial.

Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU, silakan laporkan ke 135 (Call Center Pertamina).

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Tayang The Unbreakable Boy di bioskop surabaya

    Jadwal Tayang The Unbreakable Boy, Film Penuh Inspirasi tentang Cinta dan Kesabaran di Bioskop

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Film The Unbreakable Boy hadir sebagai tontonan yang menghangatkan hati, diadaptasi dari kisah nyata yang menyentuh. Film ini didasarkan pada buku karya Scott LeRette, The Unbreakable Boy: A Father’s Fear, a Son’s Courage, and a Story of Unconditional Love, yang rilis pada 2014. Dengan Jon Gunn, film ini menyajikan kisah penuh makna tentang […]

  • Penerapan Keadilan Restoratif

    Komitmen Kemenkumham Jatim Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan hukum gratis agar tahanan mendapatkan pidana alternatif melalui mediasi. Salah satu yang gencar melakukan advokasi pelaksanaan keadilan restoratif adalah Rutan I Surabaya. Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa Surabaya memang menjadi salah satu pilot project penerapan […]

  • Niclas Füllkrug mencetak gol kemenangan AC Milan ke gawang Lecce. (Dok. Official AC Milan)

    Gol Sundulan Füllkrug Antar AC Milan Taklukkan Lecce 1-0 di San Siro

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – AC Milan berhasil mengamankan tiga poin penting saat menjamu Lecce di Stadion San Siro. Dalam laga yang berlangsung ketat, gol Füllkrug AC Milan vs Lecce menjadi pembeda sekaligus penentu kemenangan tipis 1-0 bagi Rossoneri. Niclas Füllkrug tampil sebagai pahlawan setelah masuk sebagai pemain pengganti di babak kedua. Penyerang asal Jerman itu mencetak gol […]

  • Dinas Perhubungan Jawa Timur

    Transportasi Murah dan Mudah: Rute Bus Trans Jatim Akan Diperluas

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Keberadaan bus Trans Jatim yang saat ini sudah beroperasi di wilayah Gerbang Kertosusilo (Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan) memang banyak membantu masyarakat. Sehingga arus penumpang dengan trayek dekat seperti Surabaya Bangkalan atau ke Gresik – Laningan biayanya cukup murah, yakbi Rp 5000. Sehingga banyak masyarakat yang […]

  • Jadwal Bioskop film 1 Kakak 7 Ponakan

    Jadwal Tayang Film 1 Kakak 7 Ponakan di Bioskop Surabaya Hari Ini 22 Februari 2025

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Simak kisah mengharukan seorang arsitek muda bernama Moko dalam film ‘1 Kakak 7 Ponakan’. Kehidupannya yang semula penuh harapan dan asmara, berubah total ketika ia harus menjadi ‘wali tunggal’ bagi tujuh keponakannya setelah kepergian mendadak kakak-kakaknya. Dihadapkan pada dilema antara mengejar karir dan kisah asmaranya, atau mengabdikan hidup untuk membesarkan keponakan-keponakannya, Moko harus […]

  • Wakil Bupati Sidoarjo Sidak Delta Tirta

    Wabup Sidoarjo Sidak Pelayanan Air Bersih Perumda Delta Tirta

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana mendadak berubah serius di kantor Perumda (Perumahan Umum Daerah) Delta Tirta, saat Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin pagi (16/6/2025). Kunjungan ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan paling mendasar masyarakat, yakni air bersih. Dengan didampingi Direktur Utama Delta Tirta, Dwi Hary […]

expand_less