Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Memahami PKDRT, Mari Ubah Rumah Jadi Tempat Aman Untuk Keluarga

Memahami PKDRT, Mari Ubah Rumah Jadi Tempat Aman Untuk Keluarga

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Pernah dengar istilah PKDRT? PKDRT singkatan dari Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ini adalah masalah serius yang sering kita dengar di berita. Tapi, apa sih sebenarnya PKDRT itu? Yuk, kita bahas tuntas!

Tapi sebelumnya, kita kenali terlebih dahulu tentang masalah yang terjadi di dalam rumah tangga yang menyebabkan munculnya kekerasan.

Rumah seharusnya jadi tempat ternyaman di dunia, bukan? Tapi, sayangnya, masih banyak rumah tangga yang tidak harmonis karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) , adalah masalah serius yang bisa merusak kebahagiaan keluarga.

Kenapa KDRT Bisa Terjadi?

Ada banyak faktor yang bisa menyebabkan terjadinya KDRT, seperti:

  • Perbedaan gender: Pandangan masyarakat yang masih menganggap perempuan sebagai pihak yang lebih lemah.
  • Masalah psikologis: Pelaku mungkin memiliki masalah psikologis seperti gangguan kepribadian.
  • Penggunaan minuman dan zat terlarang: Zat-zat ini bisa memicu perilaku agresif.
  • Masalah ekonomi: Masalah keuangan bisa menjadi pemicu stres dan konflik.

Mencegah KDRT itu penting banget! Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah:

  • Meningkatkan kesadaran: Edukasi masyarakat tentang bahaya KDRT.
  • Membangun hubungan yang sehat: Ajarkan anak-anak tentang hubungan yang sehat dan menghormati sejak dini.
  • Memberikan dukungan kepada korban: Jangan takut untuk melaporkan kasus KDRT dan memberikan dukungan kepada korban.

Apa Itu PKDRT?

PKDRT itu apa sih? Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) adalah upaya sistematis untuk mencegah, menanggulangi, dan memberantas segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan ini bisa berupa fisik, psikologis, dan/atau penelantaran.

KDRT bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah sosial yang serius. Dampak KDRT sangat luas, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Korban KDRT sering mengalami trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan. Anak-anak yang menyaksikan atau menjadi korban KDRT juga dapat mengalami gangguan emosi dan perilaku.

Baca Juga  Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

Untungnya, di Indonesia sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini melindungi korban KDRT, memberikan sanksi bagi pelakunya, dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT):
  • Setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, dan/atau penelantaran dalam rumah tangga.
  • Meliputi ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk-Bentuk Kekerasan:
  • Kekerasan fisik: Memukul, menendang, mendorong, atau bentuk kekerasan fisik lainnya.
  • Kekerasan intim: Pemaksaan hubungan intim, pelecehan, atau bentuk kekerasan asusila lainnya.
  • Kekerasan psikologis: Mengintimidasi, menghina, mengontrol, atau memanipulasi.
  • Penelantaran: Mengabaikan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, atau perawatan medis.
Hak-Hak Korban:
  • Mendapatkan perlindungan dari negara.
  • Mendapatkan bantuan hukum.
  • Mendapatkan layanan kesehatan dan rehabilitasi.
  • Mendapatkan ganti rugi.
Kewajiban Pelaku:
  • Bertanggung jawab atas perbuatannya.
  • Mengganti kerugian yang ditimbulkan.
  • Mengikuti program rehabilitasi.
Lembaga yang Terlibat:
  • Pemerintah: Bertanggung jawab dalam membuat kebijakan, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan kepada korban.
  • Masyarakat: Memiliki peran dalam mencegah dan melaporkan kasus KDRT.
  • Lembaga swadaya masyarakat: Memberikan bantuan hukum, konseling, dan layanan sosial kepada korban.
Sanksi bagi Pelaku:
  • Hukuman pidana penjara dan/atau denda.
  • Kewajiban membayar ganti rugi.
Pentingnya Undang-Undang PKDRT:
  • Perlindungan Hukum: Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi korban KDRT.
  • Pencegahan: Undang-undang ini menjadi dasar dalam upaya pencegahan KDRT.
  • Pemulihan: Undang-undang ini mengatur tentang pemulihan bagi korban KDRT.

Secara garis besar, UU PKDRT bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi seluruh anggota keluarga. Dengan meningkatkan kesadaran dan memberikan dukungan kepada korban, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Ingat, setiap orang berhak hidup dengan bahagia dan damai.

Baca Juga  Drama Vonis Mati: Dua Residivis Narkoba Jaringan Internasional Diganjar Hukuman Berat

 

Catatan: Ini adalah rangkuman sederhana dari UU PKDRT. Untuk informasi yang lebih lengkap dan rinci, Anda dapat mengakses langsung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 atau berkonsultasi dengan ahli hukum.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transformasi Manajemen Masjid, LTM PBNU

    Transformasi Manajemen Masjid, LTM PBNU Training 1000 Takmir

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Lembaga Takmir Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM PBNU) menggelar Seminar Nasional dan Pelatihan Transformasi Kemasjidan di Asrama Haji Surabaya, Sabtu (31/8/2024). Seminar nasional dan pelatihan ini merupakan proyek perdana LTM PBNU mengingat masjid sebagai ujung tombak pelayanan umat selama 24 jam. Akan ada seribu takmir terpilih sebagai agen perubahan masjid-masjid di bawah […]

  • Rumah ludes terbakar

    Rumah Janda di Krian Ludes Terbakar, Bupati dan DPRD Sidoarjo Turun Tangan

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Tangis Nur Hanifah pecah, saat menyaksikan rumah yang telah ia tempati puluhan tahun, berubah sebagian besar ludes. Janda 60 tahun asal Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian itu, hanya bisa pasrah, setelah kebakaran hebat melahap hampir seluruh bangunan rumahnya, pada Sabtu dini hari (13/9) pukul 01.00 WIB. Api yang dugaannya berasal dari hubungan arus […]

  • Golkar Sidoarjo

    Golkar Sidoarjo Komitmen Kawal Rakyat, Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaa

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Golkar Sidoarjo Tegaskan Komitmennya Kawal Pemerintahan Demi Rakyat. Meski di tengah arus deras dinamika politik Kabupaten Sidoarjo, Partai Golkar mengambil posisi tegas berpihak pada rakyat, bukan pada kegaduhan kekuasaan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo, Adam Rusydi, dalam keterangan resminya, menyikapi riak hubungan Bupati dan Wakil Bupati […]

  • Pembangunan Al Khoziny

    Menko PM Muhaimin “Pemerintah Audit Sarana Prasarana Pesantren untuk Capai Sistem Pendidikan Berdaya”

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pesan penting itu tersampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) RI, Muhaimin Iskandar, saat menghadiri dan meresmikan pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, dari tahapan groundbreaking, Kamis siang (11/12/2025). Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Abdillah Nasih, bersama jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait beserta Forkompimda Sidoarjo lainnya, turut hadir mendampingi […]

  • KPU Jawa Timur Masa tenang Pemilu

    KPU Jatim Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Surabaya untuk Sukseskan Pemilu

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Menjelang masa tenang dan waktu coblosan lancar, KPU Jatim menggelar acara doa bersama enam agama sekaligus, yakni Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Kong Hu Chu. Doa bersama yang dihadiri pula oleh Pj Gubernur ini digelar di gedung Dyandra Convention Center, sabtu (23/11) malam. Sebelum doa bersama, disampaikan sambutan dari ketua KPU […]

  • Sejarah olahraga padel

    Membumi Bersama Padel: Dari Lahan Sempit Meksiko ke Olahraga Massal Indonesia

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Muhammad Ali Affandi Wakil Ketua I KONI Jawa Timur Ruang.co.id – Sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur, saya sering ditanya soal tren olahraga baru yang mulai populer di Indonesia, salah satunya padel. Bagi sebagian orang, padel tampak seperti olahraga eksklusif, hanya bisa dimainkan oleh kalangan tertentu di lapangan-lapangan modern dengan biaya sewa yang relatif tinggi. […]

expand_less