Breaking News
light_mode
Minggu, 19 Juli 2026

Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

  • account_circle Ruang Gentur
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Kasus guru ngaji Furqon Azizi, yang dikriminalisasi hanya karena masalah hutang piutang, memasuki babak baru. Kali ini gantian pihak Furqon Azizi melaporkan mantan Marketing PT Dynasti Indomegah, Dewi Sulis Herawati ke Polresta Sidoarjo atas dugaan menggelapkan uang pembayaran kasur busa yang dibayarkan Furqon.

Laporan tersebut telah diajukan oleh Furqon Azizi melalui kuasa hukumnya, Tjetjep Mohammad Yasien, SH, dan telah didaftarkan dengan nomor surat bukti laporan pengaduan STTP/810/VII/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

Dijumpai di ruang kerjanys, Sabtu (17/7) Kuasa Hukum Furqon, yakni Tjetjep Mohammad Yasien mengatakan bahwa, kasus yang dilaporkan pihaknya ini berawal dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada bulan Juni 2026 lalu. Dalam sidang tersebut, Dewi Sulis Herawati dan beberapa staf lain dari PT Dynasti Indomegah mengakui adanya dua pembayaran yang dilakukan oleh kliennya, Furqon Azizi, terkait pembelian kasur busa dari perusahaan PT Dynasti Indomegah.

Menurut dokumen dalam putusan pengadilan nomor 172/Pd.B/2026/PN.Sda, Dewi Sulis Herawati menyatakan menerima pembayaran sebesar Rp 20 juta pada 6 Oktober 2023 dan Rp 13 juta pada 12 Oktober 2023. Kedua pembayaran ini diklaim sebagai cicilan atas piutang sebesar total sekitar Rp 680 juta yang seharusnya disetorkan kepada PT Dynasti Indomegah. Namun, menurut bukti kwitansi yang diajukan dan diakui secara resmi di persidangan, sisa piutang tersebut belum dilunasi oleh terlapor.

Tjetjep menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, kliennya merasa dirugikan karena uang pembayaran tidak disetor ke perusahaan sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, mereka melaporkan dugaan penggelapan kepada aparat kepolisian dengan harapan proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.

Lebih jauh kuasa hukum menyoroti kekhawatiran adanya ketidakmerataan penegakan hukum. Sebab sebelumnya Dewi Sulis Herawati juga pernah melaporkan kliennya atas dasar yang dianggap tidak sesuai secara hukum oleh pihaknya. Mereka menilai bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan piutang dan transaksi bisnis, bukan pidana.

“Kami berharap polisi dan kejaksaan dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini,” ujar Tjetjep Mohammad Yasien.

Jika proses penegakan hukum berjalan adil, maka langkah selanjutnya akan menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Sidoarjo.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan aspek transparansi dalam transaksi bisnis serta penegakan hukum terhadap dugaan penggelapan uang. Sejauh ini, pihak Polresta Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Masyarakat dan pihak terkait pun dipersilakan untuk memantau perkembangan kasus ini secara objektif.

Melalui kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kejelasan administrasi keuangan dan perlunya penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi. Mari kita nantikan bagaimana proses selanjutnya akan berlangsung dan apakah penegak hukum akan mampu memberikan keadilan sesuai fakta-fakta yang ada.

Poin Pokok Laporan :

Peristiwa dugaan penggelapan didasarkan dari keterangan dibawah sumpah di depan sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo di kisaran bulan Juni 2026. Terlapor Dewi Sulis Herawati mantan marketing PT Dynasti Indomegah, Ekorini Sulistyowati staf Finance Divisi PT Dynasti Indomegah dan Tan Rudy Tantoso, yang dijelaskan didalam halaman 24 Putusan Nomor 172/Pd.B/2026/PN.Sda.

Sementara itu, dalam fakta sidang perkara yang menimpa guru ngaji asal Sidoarjob itu ada beberapa hal yang terungkap dan menjadikan perkara hutang piutang yang harusnya perdata ini berubah menjadi pidana.

Diantaranya adanya keterangan terlapor Dewi Sulis Herawati yang tercatat di dalam halaman 24 Putusan Nomor 172/Pd.B/2026/PN. Sda, yang menyatakan ada 2 pembayaran dari klien kami Furqon Azizi ke PT Dynasti Indomegah yang diterima oleh Dewi Sulis Herawati berhubungan dengan kasur busa produksi dari PT Dynasti Indomegah sebesar Rp 20 juta pada tanggal 6 Oktober 2023, dengan keterangan dalam kwitansi untuk pembayaran cicilan busa MW Pondok dari total piutang Rp 680.836.003, sisa piutang Rp 660.836.003. Serta pada tanggal 12 Oktober 2023 sebesar Rp 13 juta dengan keterangan dalam kwitansi untuk pembayaran cicilan busa MW Pondok dari total piutang Rp 660.836.003. Namun sisa hutang piutang Rp 647.836.003 belum disetorkan oleh terlapor dewi Sulis Herawati ke PT Dynasti Indomegah.

Didasarkan dari 2 bukti kwitansi dalam pembuktian yang diakui oleh terlapor Dewi Sulis Herawati sebagai saksi dibawah sumpah di depan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dan tercatat didalam halaman 24 Putusan Nomor 172/Pd.B/2026/PN.Sda, maka pihak hukum Furqon melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan itu ke Polrestat Sidoarjo dengan terlapornya Dewi Sulis Herawati.

“Bagi kami (kuasa hukum maksudnya) terungkapnya pengakyan saksi Dewi Sulis ini menjadi perhatian tersendiri. karena laporan ini akan menjadi perhatian Kuasa Hukum khususnya dan warga Sidoarjo umumnya untuk menilai apakah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu sudah adil atau tebang pilih. Mengingat klien kami sebelumnya dilaporkan langsung oleh Dewi Sulis Herawati. Meskipun sudah nyata-nyata ada pembayaran dan dianggap sebagai piutang. Dua kwitansi pembayaran klien kamu ini menjadi bukti laporan karena sudah dianggap piutang oleh PT Dynasti Indomegah. Sehingga menurut kami piutang itu ranahnya adalah perdata bukan pidana,” tukas Cecep.

Dengan adanya laporan yang disertai barang bukti ini, pihak kuasa hukum Furqon Azizi jelas melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor Dewi Sulis Herawati. Karena itu pihak kuasa hukum mengajak masyarakat untuk melihat kinerja Polresta Sidiarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengawal perkembangan kasus ini. Sehingga kelak tidak ada lagi kasus hutang piutang yang harusnya perdata berubah menjadi pidana. Sehinngga tidak hanya merugikan orang yang dituduh tersebut, seperi yang dialami Furqon. Karena masalah tersebut membuat Furqon menjadi pesakitan dsn dibui. Hingga istri dan anaknya yang masih kecil-kecil menjadi terlantar.

  • Penulis: Ruang Gentur
expand_less