Fakta Sidang Enam Saksi Pemkot Madiun Bongkar Korupsi Dana CSR TPA Winongo Mengejutkan Maidi Cs
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Sidang Tipikor Surabaya ungkap fakta mengejutkan dugaan korupsi dana CSR TPA Winongo melibatkan pejabat Madiun dan saksi penting. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi dana CSR proyek pembangunan TPA Winongo, Madiun, kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/7/2026).
Enam saksi dari jajaran pejabat Pemkot Madiun dihadirkan JPU, membuka tabir praktik yang selama ini tersembunyi.
Mereka bersaksi atas terdakwa Dr. Drs. H. Maidi,SH.,MM.,M.Pd. Wali Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah,ST. Kepala Dinas PU Madiun nonaktif, dan Kontraktor Rochim Rudianto, (Direktur CV Sekar Arum).
Sidang keterangan saksi itu, dipimpin Hakim Ernawati Anwar,SH.,MH., bersama dua anggotanya, Dr. H. Agus Kasiyanto,SH.,,MH..,M.Kn. dan Ibnu Abas Ali,SH.,MH.
Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi, menfatakan di bawah sumpah bahwa tugasnya sebatas pencatatan aset CSR berupa barang, bukan uang. “Jika berupa uang, harus masuk ke APBD,” ujarnya.
Namun, kesaksiannya dikontfrontir oleh Edy Bachrun yang menyebut permintaan CSR Rp350 juta disampaikan Sudandi, bukan langsung oleh Wali Kota Maidi.
Kasubid Penatausahaan Aset BKAD, Raden Roro Nirma Widyastuti, mengungkap awal mula polemik aset Pemkot di kawasan STIKES Bhakti Husada. Ia diperintah menelusuri jalan yang ternyata belum tercatat di database e-BMD.
“Saya diminta rapat dengan pihak STIKES, bahkan audiensi dengan Pak Wali di TPA Winongo,” jelasnya. Keterangan ini menegaskan adanya campur tangan langsung wali kota dalam urusan aset.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan, Sumarno, mengaku mendapat perintah langsung dari Maidi terkait izin perumahan dan dana CSR.
“Pak Wali bilang ada CSR Rp1,1 miliar dari Pak Joko. Kalau tidak mau bayar, izinnya diblokir,” ungkapnya. Ia bahkan mengaku pernah dititipi uang Rp200 juta oleh pengembang, yang kemudian diserahkan ke orang dekat Maidi.
Sumarno juga menyinggung pengalaman pribadinya dengan Maidi, dengan mengatakan, “Saya pernah diajak umroh oleh Pak Wali. Kalau menolak, diancam dipecat.”
Kesaksian lain datang dari Muhammad Ali Fauzi, Ketua DPD REI Madiun sekaligus notaris STIKES. Ia menyebut empat anggota REI diminta CSR total Rp3,6 miliar.
“Kami menolak jumlah itu, hanya sepakat Rp750 juta sesuai aturan. Setelah itu, Pak Maidi marah besar,” katanya.
Fauzi juga mengungkap informasi bahwa, dana CSR STIKES Rp350 juta ditransfer ke rekening Rochim untuk pembangunan TPA Winongo.
- Penulis: Ruang Nurudin

