Fakta Sidang Enam Saksi Pemkot Madiun Bongkar Korupsi Dana CSR TPA Winongo Mengejutkan Maidi Cs
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Sidang Tipikor Surabaya ungkap fakta mengejutkan dugaan korupsi dana CSR TPA Winongo melibatkan pejabat Madiun dan saksi penting. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Fakta-fakta persidangan ini memperlihatkan pola permintaan dana CSR yang tidak transparan, bahkan disertai ancaman dan tekanan.
Meski terdakwa Rochim disebut beberapa kali, sebagian besar saksi menegaskan tidak mengetahui keterlibatannya. Namun, benang merah dugaan korupsi mengarah pada praktik pengondisian dana CSR oleh Wali Kota Maidi.
Sidang ini menjadi sorotan publik, karena bagaimana pejabat menggunakan kekuasaan untuk menekan bawahan dan pengusaha, serta dampaknya terhadap masyarakat Madiun.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menambah daftar panjang kasus korupsi berbasis CSR, yang seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, bukan ladang bancakan elite lokal.
- Penulis: Ruang Nurudin

