Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Majelis Hakim Vonis Hukuman Berat Para Koruptor Aset Desa Sidokerto Sidoarjo

Majelis Hakim Vonis Hukuman Berat Para Koruptor Aset Desa Sidokerto Sidoarjo

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, akhirnya pukul Rata Koruptor Aset Desa. Mantan Kades Sidokerto, Kec. Buduran, wajib membayar ganti rugi senilai Rp1,2 Miliar.

Majelis hakim Tipikor, menjatuhkan vonis hukuman berat kepada empat terdakwa kasus penyalahgunaan aset Desa Sidokerto, pada sidang putusan hakim, Senin (15/12/2025).

Termasuk mantan Kades Ali Nasikin, yang mendapat hukuman 6 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp1,277 miliar.

Ni Putu Sri Indayani, Ketua Majelis Hakim menyatakan Ali Nasikin beserta ketiga terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sidoarjo, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman paling keras menghantam Ali Nasikin, mantan Kepala Desa Sidokerto.

Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan tegas mengatakan, “Kami menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan, kepada terdakwa Ali Nasikin karena perbuatannya telah menyebabkan kerugian keuangan negara”.

Ali Nasikin juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,277 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Apabila tidak membayar, harta bendanya yang telah disita, akan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun tambahan.

Tiga terdakwa lainnya menerima hukuman setara yang tak kalah pedas. Vonis untuk Kastain pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga  Terdakwa Haryo Putra Sembodo, Bisnis PLN Fiktif Rugikan Korban Hingga 1 Milliar

Selain itu, Kastain harus membayar uang pengganti sebesar Rp442,2 juta dalam sebulan, atau hartanya disita/dilelang, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Vonis terhadap Samiun 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Samiun wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp492,2 juta paling lama satu bulan, dengan ancaman sita/lelang harta benda dan pengganti pidana penjara 2 tahun jika gagal memenuhinya. Majelis hakim menetapkan Samiun tetap ditahan.

Eko, terdakwa yang berperan sebagai pembeli lahan, divonis pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan Eko tetap berada dalam tahanan setelah masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Kasus penyalahgunaan aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, ini bermula dari dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan secara bersama-sama.

Tindakan melanggar hukum ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset desa yang harusnya transparan dan akuntabel.

Putusan majelis hakim ini sekaligus menjadi peringatan keras (deterrent effect) bagi seluruh aparatur pemerintahan, mulai dari Kepala Desa (Kades) hingga perangkatnya, bahwa pengelolaan aset desa harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini secara terang benderang menyibak tabir praktik korupsi di tingkat desa, yang selama ini dinilai luput dari pengawasan ketat.

Merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan dan aset desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menuntut pertanggungjawaban penuh atas aset negara yang dipercayakan.

Harapan dari putusan majelis hakim ini, benar – benar dapat membawa efek jera dan meningkatkan integritas aparatur desa. Vonis berat ini menjadi peringatan keras terhadap pihak – pihak yang berkolaborasi dalam tindak kejahatan, dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya bermain – main menjual aset desa dan juga merupakan aset negara.

Baca Juga  KPK Tolak PK Kedua Puput, Terpidana Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Probolinggo
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • balita dicekoki obat keras

    Viral! Babysitter di Surabaya Beri Obat Keras ke Balita untuk Gemukkan Badan

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kota Surabaya dikejutkan dengan kasus tragis yang dialami oleh seorang balita berusia dua tahun, EL, yang dicekoki obat-obatan keras oleh babysitternya, NR. Obat-obatan yang seharusnya digunakan untuk orang dewasa ini diberikan dengan tujuan meningkatkan nafsu makan dan menggemukkan tubuh balita tersebut. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Linggra Kartika, mencurahkan perasaannya di […]

  • strategi ARJUNU jurnal PTNU

    ARJUNU Petakan Strategi Percepatan Jurnal PTNU di Jawa Tengah

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Semarang, Ruang.co.id – ARJUNU mulai memusatkan perhatian pada percepatan pertumbuhan jurnal PTNU di Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah pemetaan internal menunjukkan potensi besar wilayah ini belum diimbangi ekosistem pengelolaan jurnal yang memadai dibandingkan Jawa Timur. Strategi tersebut menjadi benang merah dalam ARJUNU–RJI International Forum on Journal Excellence 2026 yang berlangsung di Universitas Wahid Hasyim […]

  • hak pilih warga binaan lapas Jatim

    21.159 Warga Binaan Lapas dan Rutan Jatim Salurkan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sebanyak 21.159 warga binaan dari 39 lapas dan rutan di Jawa Timur ikut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berlangsung pada Rabu (27/11). Hak pilih mereka merupakan bagian dari pesta demokrasi yang menjangkau semua elemen masyarakat, termasuk mereka yang tengah menjalani hukuman pidana. Menurut Kepala […]

  • Jadwal Tayang Film Skylines di bioskop surabay

    Jadwal Film Skylines di Bioskop Surabaya, Hadapi Invasi Alien di Layar Lebar!

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di masa depan yang penuh ketidakpastian, bumi menghadapi tantangan baru yang mematikan. Sebuah virus misterius mulai mengubah para alien hibrida yang kini hidup berdampingan dengan manusia menjadi makhluk yang beringas dan tak terkendali. Dalam keadaan darurat ini, harapan terakhir umat manusia terletak pada Rose Corley, seorang perempuan muda dengan kemampuan istimewa untuk berkomunikasi […]

  • GP Ansor Sidoarjo

    Pelantikan PC GP Ansor Sidoarjo: Siap Sukseskan Digital Ekonomi Warga, DPRD Ajak Monitor Pemerintah

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Semangat pemuda NU Sidoarjo kembali menyala dalam pelantikan Ketua GP Ansor yang digelar Minggu malam (20/7/2025) di Gedung MPP Sidoarjo. Choirul Mu’minin, atau akrab disapa Gus Coi, resmi dilantik sebagai Ketua GP Ansor Sidoarjo menggantikan H. Rizza Ali Faizin. Ia siap membawa wajah baru gerakan pemuda Nahdlatul Ulama ini dengan program unggulan […]

  • penurunan stunting Jatim

    Kolaborasi GP Ansor & BKKBN Jatim di Syawal Fest 2025 Strategi Nyata Tekan Stunting Lewat Edukasi Pernikahan Sehat

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Panggung Syawal Fest 2025 di Jatim International Expo (JIExpo) Surabaya, yang digelar pada 13 April 2025, tidak hanya menjadi ajang silaturahmi usai Lebaran, tetapi juga menorehkan sejarah baru dalam upaya penurunan stunting di Jawa Timur. Acara ini menjadi momen peluncuran program kolaboratif antara Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur dan Badan Kependudukan dan […]

expand_less