Breaking News
light_mode
Selasa, 13 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Terdakwa Haryo Putra Sembodo, Bisnis PLN Fiktif Rugikan Korban Hingga 1 Milliar

Terdakwa Haryo Putra Sembodo, Bisnis PLN Fiktif Rugikan Korban Hingga 1 Milliar

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Sidang lanjutan dugaan tipu gelap yang dilkukan terdakwa Haryo Putra Sembodo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Junartha Yusuf. Kembali digelar diruang sidang garuda 1 Pengadilan Negeri( PN) Surabaya.

Dalam keterangannya saksi korban Yusuf dipersidangan dengan majelis hakim Suparno bahwa memberikan modal kepada terdakwa tanpa jaminan apapun,karena terdakwa sudah dianggap seperti anak sendiri dan juga sangat percaya karena terdakwa teman baik anak saksi sejak kecil.

Saksi tergerak untuk memberikan modal usaha kepada terdakwa karena juga dijanjikan mendapat keuntugan 10 persen setiap bulannya dari modal yang diberikan .

kebaikan saksi disalahgunakan dan dimanfaatkan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan untuk membuka cafe bukan untuk usaha PLN.

Alih-alih bisnis PLN yang dijanjikan terdakwa adalah fiktif sehingga tidak bisa mengembalikan modal dan keuntungannya kepada saksi, terdakwa juga memberikan cek kepada korban dan yang diberikan kepada dirinya adalah cek palsu, merasa ditipu dan mengalami kerugian.

Untuk diketahui bahwa sekitar awal bulan Juni 2021, saksi Junartha Yusuf ditelpon terdakwa menawarkan kerjasama modal usaha dalam rangka pengerjaan proyek di PLN dengan nilai proyek Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan dijanjikan keuntungan 10 persen dari nilai modal yang diberikan dengan tempo pada bulan Oktober 2021.

Selanjutnya dilakukan komunikasi beberapa kali lewat telpon dan akhirnya saksi JUNARTHA YUSUF, A.MD tertarik untuk memberikan modal usaha, lalu tanggal 7 Juni 2021, saksi korban mentransfer kepada terdakwa melalui rekening BCA No.rek 7891-4637-19 atas nama CV. The Berkah Boys sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Bahwa akhir bulan Sept 2021, saksi JUNARTHA YUSUF, A.MD menghubungi terdakwa untuk meminta uang modal dan keuntungannya, namun terdakwa menyampaikan belum dapat mengembalikan modal dan keuntungan karena ada kendala pembayaran disebabkan belum selesainya pengerjaan proyek akibat adanya wabah Covid-19.

Baca Juga  Bobol Duit Bank 1,7 Milliar, Mantan Branch Service Manager Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bahwa selanjutnya terdakwa menawari lagi kerjasama modal usaha untuk pengerjaan 8 (delapan) proyek PLN dg total nilai proyek Rp. 1.040.000.000,- (satu miliar empat puluh juta rupiah ) kemudian terdakwa menunjukkan surat perintah kerja (SPK) ke saksi JUNARTHA YUSUF, A.MD, sehingga saksi korban percaya dan tertarik lagi pada tawaran terdakwa tersebut.

Karena dijanjikan keuntungan sebesar 10 prosen dari modal yang diserahkan dengan tempo pengembalian modal dan keuntungan pada bulan Desember 2021.

Selanjutnya secara bertahap saksi korban mengirim uang ke terdakwa dengan cara ditransfer ke bank BCA a.n CV The Berkah Berkah Boy secara bertahap hingga total keseluruhan Rp 1.60.000.000 ( satu milliar enam puluh juta rupiah).

Terdakwa hingga akhir Desember 2021 tidak juga mengembalikan modal dan tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan, lalu saksi, Junartha Yusuf sekitar pertengahan Januari 2022 berangkat ke Makasar menemui terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikan modal dan keuntungan tersebut, lalu terdakwa memberikan 4 (empat) lembar cek Bank Mandiri sebagai jaminan antara lain

a. Cek No. IB 424527 tertanggal 24 Januari 2022 senilai Rp. 411.600.000,- (empat ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah), namun belum saksi korban kliringkan karena terdakwa meminta tolong dan meminta ampun untuk tidak dikliringkan;

b. Cek No. IB 424528 tertanggal 31 Januari 2022 senilai Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) dan sudah saksi korban kliringkan di Bank BCA, namun ada penolakan dari BCA pada tanggal 02 Februari 2022 dengan alasan penolakan Rekening Giro atau rekening khusus telah ditutup .

Cek No. IB 424529 tertanggal 31 Jan 2022 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saksi kahorban kliringkan di Bank BCA, namun ada penolakan dari BCA pada tanggal 02 Feb 2022 dengan alasan penolakan Rekening Giro atau rekening khususya telah ditutup.

Baca Juga  Budi Noviantara, Mantan Dirut PT INKA Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Rp 25,6 Miliar

d. Cek No. IB 424525 tertanggal 31 Januari 2022 senilai Rp. 500.000.000,- dan sudah saya kliringkan di Bank BCA, namun ada penolakan dari BCA pada tanggal 02 Februari 2022 dengan alasan penolakan Rekening Giro atau rekening khusus telah ditutup.

Bahwa ketika terdakwa memberikan 4 (empat) lembar cek tersebut, terdakwa tidak memiliki saldo di rekening tersebut, karena untuk meredam emosi saksi Junartha Yusuf.

Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022, saksi Drs. YUSUF HUSNI, Apt (ayah korban A.MD) datang ke Makasar untuk menagih lagi ke terdakwa, karena 4 (empat) lembar cek yang diberikan terdakwa tidak dapat dicairkan, namun terdakwa belum bisa memberikan modal dan keuntungan lagi, selanjutnya dengan tipu muslihatnya terdakwa membuat 4 (empat) lembar cek palsu yang di print dengan kertas biasa dan diserahkan ke saksi korban.

Bahwa kemudian terdakwa berusaha mengembalikan modal dan keuntungan yang ada secara bertahap dengan melakukan transfer kepada saksi korban sebagaimana rincian Jadi keseluruhan yang telah dibayar terdakwa kepada saksi korban sejumlah 272.500.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa menggunakan uang yang telah ditransfer oleh saksi JUNARTHA YUSUF, A. MD bukan untuk keperluan dalam kerjasama dengan PT. PLN Sulawesi, akan tetapi untuk kepentingan pribadi antara lain untuk membiayai orangtua berobat di rumah sakit, membangun cafe, dan untuk bisnis sepatu, dan akibat perbuatan terdakwa , saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.060.000.000,- (satu miliar enam puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • rekomendasi Villa murah di wisata Trawas

    Rekomendasi Wisata Trawas untuk Liburan Seru: Penginapan, Villa, dan Spot Hits

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kalau lagi cari destinasi liburan yang nggak cuma asyik tapi juga menenangkan, Trawas, Mojokerto, adalah pilihan yang nggak pernah salah. Berada di kaki Gunung Penanggungan, Trawas punya banyak hal seru yang bisa kamu explore, mulai dari wisata alam, kuliner, hingga penginapan nyaman buat staycation. Cocok banget buat healing atau liburan bareng keluarga […]

  • 4 Sapi Kurban Surya Sembada

    Perumda Air Minum Surya Sembada Sembelih 14 Sapi Kurban, Investasi Sosial untuk Surabaya

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Ruang Teja
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Perumda Air Minum Surya Sembada mengukuhkan komitmen sosialnya melalui penyaluran hewan kurban bertepatan Idul Adha 1446 H. Sebanyak 14 ekor sapi didistribusikan sebagai wujud nyata pelayanan BUMD Surabaya kepada masyarakat. Direktur Utama Arief Wisnu Cahyono menegaskan kegiatan ini menjadi sarana mempererat jaringan sosial perusahaan sekaligus implementasi tanggung jawab sosial. Minggu, (9/6/2025). Mekanisme penyaluran […]

  • pembiayaan kendaraan CIMB Niaga

    CIMB Niaga Auto Finance Tembus Target Pembiayaan, Simak Strategi Jitu di Baliknya!

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) berhasil menutup tahun 2024 dengan senyuman lebar, mencatatkan pembiayaan baru senilai Rp9,96 triliun. Capaian ini meningkat 11,4% secara tahunan dibandingkan tahun sebelumnya yang “baru” berada di angka Rp8,94 triliun. Wah, siapa yang nggak bangga, ya? Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman, mengungkap rahasia di balik pencapaian fantastis […]

  • Pisah Sambut Kejari

    Pisah Sambut Kejari Sidoarjo: “Jabatan Adalah Amanah”, Bupati Subandi Ajak Bangun Tata Kelola Bersih

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sebuah pesan menyentuh hati menggema dari Pendopo Delta Wibawa, Kamis (24/7/2025). Dalam suasana hangat penuh keakraban, Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan ajakan tulus yang sarat makna: “Jabatan adalah amanah. Mari terus bangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.” Momen pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo antara Bapak Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., […]

  • AC Daikin vs Gree mana yang lebih dingin

    AC Daikin vs Gree Mana yang Lebih Dingin? Ini Perbandingan Jujurnya

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Suhu udara di sejumlah wilayah terasa makin menyengat dalam beberapa pekan terakhir. Rumah, kamar tidur, hingga ruang usaha mulai membutuhkan pendingin tambahan agar aktivitas tetap nyaman. Dalam situasi seperti ini, memilih AC yang tepat bukan lagi soal harga, tetapi juga performa pendinginan. Dua merek yang paling sering dibandingkan adalah Daikin dan Gree. Keduanya memiliki […]

  • Gangguan Air di Setro

    Air Warga Setro V Tersendat, Perumda Surya Sembada Surabaya Respon Cepat dengan Penggalian Titik Gangguan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya merespon cepat aduan warga dengan melakukan penggalian di titik valve depan Jalan Setro Gang V, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, pada Selasa (9/6/2026). Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi sumber gangguan yang menyebabkan aliran air warga setempat tersendat. Supervisor Distribusi Timur, Adie Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan […]

expand_less