Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Skandal Pengelolaan Parkir: Dua Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Parkir Rp725,44 Juta

Skandal Pengelolaan Parkir: Dua Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Parkir Rp725,44 Juta

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.idKejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan dua pejabat PD Pasar Surya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. Kedua tersangka adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak pengelolaan parkir sejak 2020 hingga 2023. Sesuai perjanjian kerja sama, seharusnya pengelolaan parkir ditinjau secara prosedural dengan evaluasi dan negosiasi ulang. Namun, proses tersebut diabaikan oleh Masrur, yang bertanggung jawab atas evaluasi, dan disetujui oleh M Taufiqurrahman tanpa kajian mendalam.

“Proses perpanjangan parkir ini dilakukan tanpa evaluasi dan negosiasi yang sesuai. Bahkan terdapat tunggakan yang tidak terselesaikan sejak tahun 2020,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Penyimpangan dalam pengelolaan parkir ini berujung pada kerugian negara sebesar Rp725,44 juta. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan data keuangan antara Kantor Pusat PD Pasar Surya, Kantor Cabang Selatan, dan pihak pengelola parkir. Bahkan, ditemukan adanya uang yang tidak disetorkan oleh Masrur ke Kantor Pusat.

Setelah memeriksa 29 saksi dan dua ahli, tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa kedua tersangka melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan perparkiran. Selain itu, penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya persetujuan perpanjangan parkir yang tidak sesuai prosedur.

“Kerugian ini timbul dari selisih pembayaran kegiatan perparkiran selama tiga tahun terakhir, sejak 2020 hingga 2023,” jelas Mahendra. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi mereka mencakup pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina: Pengamat Hukum Soroti Kedaulatan Hukum Indonesia

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan tata kelola lembaga pemerintahan dalam pengelolaan aset publik. Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara yang terjadi.

Kasus korupsi ini menambah daftar panjang tantangan tata kelola di PD Pasar Surya. Publik berharap adanya reformasi dalam pengelolaan aset publik, khususnya terkait pengelolaan parkir yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses kerja sama dengan pihak ketiga harus menjadi prioritas untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • logical fallacies

    Debatmu Sering Mentok? Awas Terjebak 14 Jebakan Logical Fallacies Ini!

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernah merasa diskusi dengan pasangan atau rekan kerja berputar-putar tanpa solusi? Anda mungkin sedang menghadapi logical fallacies atau sesat pikir—kesalahan penalaran yang menggerogoti kualitas argumen. Menurut Iswan Saputro, M.Psi., psikolog kognitif, fenomena ini sering muncul di media sosial, ruang rapat, bahkan percakapan sehari-hari tanpa disadari. Tak sekadar bikin debat jadi panas, kesalahan berpikir […]

  • daun herbal

    Ketahui, Dedaunan Herbal Ini Ampuh Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Daun-daunan herbal memang sudah dipakai dari zaman dahulu oleh para kakek nenek kita untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit. Meski dipercaya dapat menyembuhkan penyakit, dedaunan herbal tidak dapat sepenuhnya menyembuhkan penyakit. oleh karena itu tetap harus diperlukan pengecekan medis terutama penyakit kronis. Dirangkum dari beberapa sumber, berikut daun yang dapat digunakan untuk obat […]

  • pengunjung kebun binatang surabaya

    Serunya Manfaatkan Libur Lebaran Idul Fitri di Kebun Binatang Surabaya

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Manfaatkan Libur Lebaran Idul Fitri dalam Momen libur Lebaran diserbu Masyarakat untuk menghabiskan libur lebaran mengunjungi Kebun Binatang Surabaya (KBS). Di hari ketiga edua libur Idul Fitri 1445 H/2024 M, KBS menjadi primadona tempat wisata. sebanyak 15.000 pengunjung dari Surabaya dan sekitarnya memanfaatkan hari libur ke KBS, (12/4). Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi […]

  • pembiayaan kendaraan CIMB Niaga

    CIMB Niaga Auto Finance Tembus Target Pembiayaan, Simak Strategi Jitu di Baliknya!

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) berhasil menutup tahun 2024 dengan senyuman lebar, mencatatkan pembiayaan baru senilai Rp9,96 triliun. Capaian ini meningkat 11,4% secara tahunan dibandingkan tahun sebelumnya yang “baru” berada di angka Rp8,94 triliun. Wah, siapa yang nggak bangga, ya? Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman, mengungkap rahasia di balik pencapaian fantastis […]

  • Warga serbu DPRD PT Ispat Indo

    Terdampak Limbah Berbahaya, Warga Kedungturi Serbu DPRD Desak Tanggung Jawab PT Ispat Indo

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Dugaan pencemaran yang melibatkan PT Ispat Indo di Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan tajam dan protes keras, setelah rangkaian keluhan warga muncul dalam beberapa periode dengan konteks yang berbeda. Isu ini bukan hal baru, melainkan akumulasi persoalan lingkungan, industrial, dan ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum sepenuhnya tuntas. […]

  • The Conjuring Universe

    5 Hantu Paling Legendaris di The Conjuring Universe: Dari Kutukan Batsheba Sampai Teror Valak yang Bikin Merinding

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi penggemar film horor, The Conjuring Universe bukan sekadar franchise biasa. Setiap ceritanya mengangkat kasus nyata yang ditangani oleh pasangan paranormal Ed dan Lorraine Warren, membuat setiap teror yang ditampilkan terasa lebih hidup dan mengganggu. Dengan The Conjuring: Last Rites yang akan tayang September 2025, mari kita mengingat kembali entitas-entitas paling legendaris yang […]

expand_less