Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Sengketa Waris Memanas di PA Sidoarjo, Achmad Shodiq Kuasa Tergugat Ajukan Gugatan Balik Rp500 Juta

Sengketa Waris Memanas di PA Sidoarjo, Achmad Shodiq Kuasa Tergugat Ajukan Gugatan Balik Rp500 Juta

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id — Perselisihan waris dalam satu keluarga, kembali mencuat ke ruang sidang. Perkara yang terdaftar dengan nomor 4647/Pdt.G/2025/PA.Sda di Pengadilan Agama Sidoarjo, kini memasuki babak baru, setelah pihak tergugat tidak hanya mengajukan eksepsi dan jawaban, tetapi melalui tim kuasa hukumnya dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), juga menggugat balik para penggugat, pada sidang yang digelar Senin (27/4/2026).

Perkara yang ditangani Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn. dari PHN ini melibatkan Nurul Ain binti Tohirin sebagai Tergugat I dan Nurul Muafidah binti Tohirin sebagai Tergugat II, yang berhadapan dengan lima saudara kandung mereka selaku Para Penggugat. Sengketa berpusat pada pembagian harta warisan orang tua mereka.

Tim Penasihat Hukum (PH) dari PHN atas dua tergugat tersebut, antara lain Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., Zaenal Abidin,SH., Hari Susanto,SH., dan Purnawirawan,SH.

Dalam dokumen tanggapan hukum yang diajukan Achmad Shodiq, para tergugat menyampaikan sejumlah keberatan mendasar terhadap gugatan yang dilayangkan oleh saudara-saudara mereka. Salah satu poin utama adalah tudingan bahwa gugatan tersebut cacat formil dan tidak memenuhi syarat kejelasan hukum.

Kata Achmad Shodiq, Para tergugat menilai gugatan yang diajukan bersifat kabur atau obscuur libel, karena tidak menguraikan fakta hukum secara rinci, dan mencampuradukkan antara perkara sengketa dengan permohonan penetapan.

“Selain itu, objek warisan yang disengketakan oleh penggugat juga tidak jelas, baik dari segi asal-usul harta, status kepemilikan, maupun batas-batas konkret, yang seharusnya dijelaskan secara rinci,” tandas Achmad Shodiq.

Tak hanya itu, PHN sebagai penasihat hukum para tergugat, juga mempertanyakan legal standing para penggugat. Mereka beralasan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi mengenai siapa saja yang sah sebagai ahli waris, sehingga kedudukan hukum para penggugat dianggap belum memenuhi syarat.

Baca Juga  Warga Mutiara Regency Menang Gugatan PTUN Surabaya, Siap Lawan Rencana Banding Bupati Subandi

Sorotan lain dalam eksepsi tersebut adalah, terkait penggunaan konsep wasiat wajibah. Para tergugat menilai bahwa penerapan instrumen tersebut oleh penggugat tidak tepat, karena sifatnya kasuistis dan tidak serta-merta berlaku, hanya karena adanya perbedaan keyakinan dalam keluarga.

Dalam jawaban pokok perkara, Tergugat I mengakui adanya perbedaan agama di antara anggota keluarga. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menghilangkan hak keperdataan seseorang secara sepihak. Ia mengacu pada prinsip keadilan dan asas “tidak boleh merugikan orang lain” sebagai dasar argumentasinya.

Lebih jauh, Achmad Shodiq kuasa Nurul Ain menyampaikan dimuka persidangan bahwa, dirinya merupakan anak tertua yang selama ini merawat ayah mereka hingga wafat. Ia mengklaim tidak pernah mendapatkan bantuan biaya dari saudara-saudaranya, selama proses perawatan tersebut berlangsung.

“Sebaliknya, Klien kami justru menuding para penggugat bertindak tidak etis dengan mengambil dokumen-dokumen harta peninggalan pada hari meninggalnya sang ayah,” ungkap tegas Achmad Shodiq.

Konflik ini semakin meruncing, setelah Tergugat I mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik. Dalam tuntutannya, ia meminta ganti rugi imateriil sebesar Rp500 juta atas dugaan pencemaran nama baik dan tindakan yang dinilai merugikan kehormatannya.

Selain itu, ia juga menuntut pengembalian berbagai biaya yang pernah dikeluarkan untuk kepentingan keluarga. Di antaranya termasuk bantuan biaya hukum untuk salah satu saudara, serta biaya perawatan medis ibu mereka semasa hidup.

Melalui tim PHN di persidangan, Tergugat I juga memaparkan pengorbanan masa lalu, di mana ia mengaku telah membiayai pendidikannya sendiri sekaligus membantu ekonomi keluarga sejak usia muda. Jika dikalkulasikan dengan nilai saat ini, total kontribusi finansial yang ia klaim mencapai sekitar Rp300 juta.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Produk Clandestine Laboratory Narkotika Sintetis Terbesar di Indonesia

Melalui seluruh dalil tersebut, para tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh gugatan para penggugat dan mengabulkan gugatan balik yang diajukan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut pekan depan, dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak, guna menguji kebenaran dalil yang disampaikan di persidangan.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • sidang bisnis PLN fiktif

    Terdakwa Haryo Putra Sembodo, Bisnis PLN Fiktif Rugikan Korban Hingga 1 Milliar

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sidang lanjutan dugaan tipu gelap yang dilkukan terdakwa Haryo Putra Sembodo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Junartha Yusuf. Kembali digelar diruang sidang garuda 1 Pengadilan Negeri( PN) Surabaya. Dalam keterangannya saksi korban Yusuf dipersidangan dengan majelis hakim Suparno bahwa memberikan modal kepada terdakwa tanpa jaminan apapun,karena terdakwa sudah dianggap seperti anak […]

  • Maxone Surabaya Chess Cup V

    Terus Konsisten, Maxone Chess Cup V Jaring Bibit Unggul Catur Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Hotel Maxone Dharmahusada Surabaya menegaskan posisinya sebagai pelopor pembinaan olahraga catur di Indonesia dengan kembali menggelar Maxone Dharmahusada Chess Cup V. Turnamen yang akan berlangsung pada 25 April 2026 ini menjadi bukti konsistensi hotel tersebut sebagai satu-satunya hotel pertama di Indonesia yang berhasil menyelenggarakan kejuaraan catur hingga penyelenggaraan kelima kalinya, sekaligus wadah pencarian […]

  • LKBB SIGAP PART 5

    LKBB SIGAP PART 5 SMAN 19 Surabaya: Kawah Candradimuka Generasi Disiplin Jawa Timur

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Semangat kebangsaan dan kedisiplinan kembali bergema di lingkungan SMAN 19 Surabaya melalui penyelenggaraan Lomba Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) SIGAP PART 5. Ajang tahunan yang digelar pada 3 Mei 2025 ini berhasil menyedot perhatian pelajar dari berbagai penjuru Jawa Timur, dengan total partisipasi mencapai 80 sekolah terbagi dalam jenjang SMP dan SMA. Bertempat di halaman […]

  • jadwal kapal Bahtera Nusantara 01

    Lautan Waktu Terbentang! Jadwal Kapal Bahtera Nusantara 01 yang Wajib Disimak

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi para pelancong dan warga Kepulauan Riau, kapal ferry bukan sekadar alat transportasi, melainkan urat nadi penghubung antar-pulau. Kini, PT ASDP Indonesia Ferry kembali mengoperasikan KMP Bahtera Nusantara 01 dengan rute istimewa yang menjangkau destinasi terpencil seperti Matak, Midai, hingga Serasan. Jika Anda berencana berlayar pada 22–29 April 2025, simak panduan lengkapnya berikut […]

  • Agar memiliki daya ingat tetap tajam saat di usia senja

    Daya Ingat Tetap Tajam di Usia Senja dengan Lakukan 13 Hal Ini Mulai Sekarang!

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Penurunan daya ingat seringkali dianggap sebagai bagian tak terhindarkan dari proses penuaan. Namun, bagi banyak orang, kehilangan kemampuan untuk mengingat detail-detail penting dalam hidup dapat menjadi pengalaman yang sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan. Memiliki daya ingat yang baik di segala usia adalah anugerah. Namun, seiring bertambahnya menjadi usia senja, fungsi otak termasuk daya […]

  • korupsi sewa liar PD Pasar Surya

    Skandal Sewa Liar Pasar Surya Dibongkar Kejari Tanjung Perak

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggeledah kantor pusat PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi praktik sewa liar stand dan lahan kosong sepanjang 2024–2025. Tim penyidik telah menyita 223 dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa 8 handphone, 1 laptop, dan 1 […]

expand_less