Sengketa Waris Memanas di PA Sidoarjo, Achmad Shodiq Kuasa Tergugat Ajukan Gugatan Balik Rp500 Juta

Sengketa waris Sidoarjo
Sengketa waris di Sidoarjo memanas. Tergugat ajukan gugatan balik Rp500 juta, sidang masuk tahap pembuktian. (Ist)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id — Perselisihan waris dalam satu keluarga, kembali mencuat ke ruang sidang. Perkara yang terdaftar dengan nomor 4647/Pdt.G/2025/PA.Sda di Pengadilan Agama Sidoarjo, kini memasuki babak baru, setelah pihak tergugat tidak hanya mengajukan eksepsi dan jawaban, tetapi melalui tim kuasa hukumnya dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), juga menggugat balik para penggugat, pada sidang yang digelar Senin (27/4/2026).

Perkara yang ditangani Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn. dari PHN ini melibatkan Nurul Ain binti Tohirin sebagai Tergugat I dan Nurul Muafidah binti Tohirin sebagai Tergugat II, yang berhadapan dengan lima saudara kandung mereka selaku Para Penggugat. Sengketa berpusat pada pembagian harta warisan orang tua mereka.

Tim Penasihat Hukum (PH) dari PHN atas dua tergugat tersebut, antara lain Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., Zaenal Abidin,SH., Hari Susanto,SH., dan Purnawirawan,SH.

Dalam dokumen tanggapan hukum yang diajukan Achmad Shodiq, para tergugat menyampaikan sejumlah keberatan mendasar terhadap gugatan yang dilayangkan oleh saudara-saudara mereka. Salah satu poin utama adalah tudingan bahwa gugatan tersebut cacat formil dan tidak memenuhi syarat kejelasan hukum.

Kata Achmad Shodiq, Para tergugat menilai gugatan yang diajukan bersifat kabur atau obscuur libel, karena tidak menguraikan fakta hukum secara rinci, dan mencampuradukkan antara perkara sengketa dengan permohonan penetapan.

“Selain itu, objek warisan yang disengketakan oleh penggugat juga tidak jelas, baik dari segi asal-usul harta, status kepemilikan, maupun batas-batas konkret, yang seharusnya dijelaskan secara rinci,” tandas Achmad Shodiq.

Tak hanya itu, PHN sebagai penasihat hukum para tergugat, juga mempertanyakan legal standing para penggugat. Mereka beralasan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi mengenai siapa saja yang sah sebagai ahli waris, sehingga kedudukan hukum para penggugat dianggap belum memenuhi syarat.

Sorotan lain dalam eksepsi tersebut adalah, terkait penggunaan konsep wasiat wajibah. Para tergugat menilai bahwa penerapan instrumen tersebut oleh penggugat tidak tepat, karena sifatnya kasuistis dan tidak serta-merta berlaku, hanya karena adanya perbedaan keyakinan dalam keluarga.

Dalam jawaban pokok perkara, Tergugat I mengakui adanya perbedaan agama di antara anggota keluarga. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menghilangkan hak keperdataan seseorang secara sepihak. Ia mengacu pada prinsip keadilan dan asas “tidak boleh merugikan orang lain” sebagai dasar argumentasinya.

Lebih jauh, Achmad Shodiq kuasa Nurul Ain menyampaikan dimuka persidangan bahwa, dirinya merupakan anak tertua yang selama ini merawat ayah mereka hingga wafat. Ia mengklaim tidak pernah mendapatkan bantuan biaya dari saudara-saudaranya, selama proses perawatan tersebut berlangsung.

“Sebaliknya, Klien kami justru menuding para penggugat bertindak tidak etis dengan mengambil dokumen-dokumen harta peninggalan pada hari meninggalnya sang ayah,” ungkap tegas Achmad Shodiq.

Konflik ini semakin meruncing, setelah Tergugat I mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik. Dalam tuntutannya, ia meminta ganti rugi imateriil sebesar Rp500 juta atas dugaan pencemaran nama baik dan tindakan yang dinilai merugikan kehormatannya.

Selain itu, ia juga menuntut pengembalian berbagai biaya yang pernah dikeluarkan untuk kepentingan keluarga. Di antaranya termasuk bantuan biaya hukum untuk salah satu saudara, serta biaya perawatan medis ibu mereka semasa hidup.

Melalui tim PHN di persidangan, Tergugat I juga memaparkan pengorbanan masa lalu, di mana ia mengaku telah membiayai pendidikannya sendiri sekaligus membantu ekonomi keluarga sejak usia muda. Jika dikalkulasikan dengan nilai saat ini, total kontribusi finansial yang ia klaim mencapai sekitar Rp300 juta.

Melalui seluruh dalil tersebut, para tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh gugatan para penggugat dan mengabulkan gugatan balik yang diajukan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut pekan depan, dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak, guna menguji kebenaran dalil yang disampaikan di persidangan.