Korban Kasus Pencabulan di Padepokan Trauma Berat, Kuasa Hukumnya Desak Polisi Bertindak Cepat
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Korban remaja mengalami trauma berat dalam dugaan pencabulan pimpinan padepokan di Sidoarjo. Polisi didesak segera menetapkan tersangka dan menahan pelaku. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidoarjo kembali diguncang kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun, yang menyeret nama pimpinan sebuah padepokan spiritual.
Dimas Yemahura Al Faruq,SH.,MH., Penasihat hukum (PH)/ kuasa hukum korban pencabulan tersebut. Dalam jumpa pers dia mengatakan, korban mengalami trauma psikis akut, hingga beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya.
Kondisi ini membuat kuasa hukum, Dimas Yemahura mendesak Polresta Sidoarjo segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam konferensi pers, Dimas menegaskan bahwa, perkara ini bukan sekadar tindak pidana asusila, melainkan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan anak.
Ia menilai lambannya penanganan aparat, berpotensi memperburuk kondisi korban dan membuka ruang munculnya korban baru.
“Korban sudah mengalami gangguan psikis berat. Jangan biarkan pelaku berkeliaran bebas sementara korban berjuang sendirian,” tegas Dimas Yemahura, Selasa (9/6/2026).
Laporan resminya, dengan nomor LP/B/88/III/2026/SPKT Polresta Sidoarjo, telah masuk sejak 26 Maret 2026. Dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan disebut, terjadi berulang kali sejak Mei 2025 hingga Februari 2026.
Korban sempat bungkam, karena intimidasi dan ancaman dari terlapor yang dikenal dengan sebutan “Ki Buyut Sodoh Lanang”.
Sejumlah bukti telah dikantongi penyidik, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologis. Namun hingga lebih dari dua bulan, belum ada penetapan tersangka.
Dimas, kuasa hukum korban memberi tenggat 24 jam, kepada Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dan Unit PPA untuk segera menahan pelaku. Jika tidak, mereka berencana menggelar aksi di depan Mapolresta, sebagai bentuk keprihatinan.
Selain jalur hukum, tim advokasi juga fokus pada pemulihan mental korban dengan melibatkan psikolog forensik dan DP3AK.
“Fokus kami ada dua, menegakkan hukum seadil-adilnya dan menyelamatkan nyawa korban,” ujar Dimas.
Tercatat, kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual oleh tokoh spiritual, yang berlindung di balik simbol agama. Kuasa hukum korban, kini menanti langkah konkret Polresta Sidoarjo, demi tegaknya keadilan dan perlindungan anak.
- Penulis: Ruang Nurudin

