Guru Olahraga Sodok Siswinya Dalih Manipulasi Nikah Siri Terancam 10 Tahun Penjara
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Guru olahraga Surabaya dituntut 10 tahun penjara atas dugaan manipulasi nikah siri, mencuat dengan bukti visum vs pembelaan kuasa hukum. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id — Gelar akademik tak mampu menyelamatkan terdakwa Ganda Hadi Wijaya (45). Kamis (23/07/2026), ruang sidang PN Surabaya menjadi saksi tuntutan pidana 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya membacakan tuntutannya, “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan modus manipulasi perkawinan siri. Hukuman 10 tahun adalah bentuk keadilan.”
Kasus bermula dari relasi kuasa timpang di SMK swasta S W., Ganda memikat korban sebut saja Melati berusia 17 tahun, dengan janji manis hingga menikah siri.
Ikatan itu diduga menjadi tameng untuk legitimasi perbuatan asusilanya. Namun, bukti visum menunjukkan adanya kekerasan tumpul pada organ vital korban.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 473 ayat (2) KUHP Baru. Ancaman maksimal membayangi sang guru.
Kuasa hukum terdakwa, Indah Kuntarti, S.H., menyatakan, “Kami telah melayangkan nota pembelaan (pledoi). Terdakwa juga menyerahkan pembelaan tertulis kepada majelis hakim.”
Indah menambahkan, “Tulisan pembelaan berasal dari istri siri terdakwa. Majelis hakim sudah menerima dan mempertimbangkan dokumen tersebut.”
Persidangan berlangsung tegang, menyoroti kasus ini sebagai cermin rapuhnya integritas tenaga pendidik.
Seorang aktivis perlindungan anak, Rina Pratiwi, mengatakan, “Kasus ini harus menjadi pelajaran. Relasi kuasa guru terhadap murid sangat rawan disalahgunakan.”
Majelis hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontianak Oppusunggu, kini menimbang antara tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa. Putusan akhir majelis hakim nantinya akan menentukan nasib Ganda Hadi Wijaya.
- Penulis: Ruang Nurudin

