Sidang BSPS Sumenep, Bongkar Fakta Tersembunyi Dugaan Konspirasi Korupsi Anggaran Dana Komisi V DPR RI
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 40 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang BSPS Sumenep bongkar dugaan konspirasi korupsi besar DPR RI, fakta persidangan ungkap potongan dana bantuan merugikan negara. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang nota pembelaan (pledoi) tiga terdakwa kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, Madura, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/7/2026).
Ketiga terdakwa ini antara lain Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukholladun. Sedangkan majelis hakim dipimpin Ni Putu Sri Indrayani bersama Athoillah dan Ibnu Abas Ali. Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya.
Tim advokat terdakwa membacakan nota pembelaan mereka, bahwa dakwaan jaksa tidak relevan. “Jaksa menggunakan pasal 3, padahal tuntutan berdasar pasal 603 KUHP,” ujar kuasa hukum.
Pembelaan tersebut menyoroti unsur “setiap orang” yang dijadikan dasar tuntutan. Menurut advokat, penjelasan jaksa tidak konkret dan tidak sesuai fakta persidangan.
“Tidak ada bukti terdakwa memperkaya diri. Justru sebagian dana pribadi digunakan mendukung program BSPS,” tegasnya dalam pledoi.
Fakta persidangan menunjukkan, biaya operasional TFL di kepulauan mencapai Rp30–40 juta. Dana itu sebagian ditanggung terdakwa sendiri.
Jaksa menuding terdakwa melakukan pungutan kepada calon penerima bantuan. Namun, pledoi menyebut tudingan itu tidak sesuai fakta lapangan.
“Tidak pernah ada sosialisasi dengan komitmen pembayaran seperti yang disebut jaksa,” kata saksi di persidangan.
Terungkap dalam nota pembelaan di persidangan pula, sosialisasi program BSPS dilakukan tiga kali di tiap desa. Agenda meliputi penetapan penerima bantuan dan pengembalian kartu ATM.
Dalil jaksa soal pungutan Rp1–6 juta juga dibantah. “Potongan itu berasal dari permintaan kepala desa, bukan dari terdakwa,” jelas tim advokat.
Pembelaan tersebut menekankan prinsip hukum pidana, setiap unsur dakwaan harus terbukti sah dan meyakinkan. Jika satu unsur gagal, dakwaan gugur.
“Unsur melawan hukum harus formil, bukan materiil. Putusan MK 2006 menegaskan hal itu,” papar advokat dalam pledoi.
Terdakwa menegaskan tindakan mereka semata mendukung kelancaran program BSPS. “Tidak ada keuntungan pribadi, semua demi keberhasilan program,” ucap para terdakwa.
Majelis hakim diminta mempertimbangkan fakta persidangan. “Kami mohon terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan,” tutup tim advokat.
Usai sidang, Alvin Artana, juru bicara tim advokat para terdakwa mengatakan dan menegaskan, bahwa ketiga terdakwa kliennya hanya sebagai perantara, bukan sebagai pemutus. Dalam kasus ini juga ada peran-peran pihak lainnya, yang harus diungkap semuanya.
“Maka dari itu, kami sangat-sangat mendukung kejaksaan tinggi Jawa Timur dan juga kejaksaan negeri Sumenep, jika memang perkara ini murni untuk mengusut, ayo, silakan diusut semua, buka semua pihak-pihak yang sudah terlibat berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Itu harus diungkapkan, harus dipertanggungjawabkan,” tandas Alvin.
“Jangan hanya klien-klien kami yang hanya menerima recehan peyek, tapi dipertanggungjawabkan sudah sangat besar seperti gunung emas. Klien-klien kami ini hanya sebagai sebagian kecil korban dari mereka-mereka yang menikmati kekuasaan. Klien kami bukan pemutus, bukan kuasa anggaran Tapi dipertanggungjawabkan sebegitu besarnya,” imbuh tandasnya.
Alvin juga menjelaskan bahwa terdakwa Rizky Pratama sudah mengajukan justice Collaborator. “Di sini juga sudah ada prestasi menjadikan tersangka lain dua orang dan sekarang menjadi Terdakwa Bapak Lisal (terdakwa Noer Lisal Anbiyah) dan juga Pak Bilowo (terdakwa Ari Her Sofiawanudin). Dari prestasi ini sangat-sangat tidak adil jika tidak dipertimbangkan,” ujar Alvin.
Oleh karenanya, tim advokat tiga terdakwa ini memohon kepada majelis hakim, untuk mempertimbangkan seadil-adilnya, bahwasannya klien mereka sudah sangat kooperatif, dan memiliki pertanggungjawaban yang dari awal jujur membuka perkara ini sebenarnya, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Usai sidang nota pembelaan tiga terdakwa, di ruang dan majelis hakim yang sama, sidang berlanjut terhadap terdakwa secara terpisah agenda dakwaan kasus korupsi BSPS di Sumenep, dengan menghadirkan terdakwa tunggal, Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, “Terdakwa bersama saksi Risky Pratama terbukti mengatur penyaluran dana bantuan dengan sistem potongan.”
Modus dilakukan melalui toko bangunan yang ditentukan. Penerima bantuan hanya memperoleh sisa dana setelah dipotong sesuai kesepakatan.
Audit negara mencatat kerugian mencapai Rp26,8 miliar. “Dana yang seharusnya diterima masyarakat dipangkas demi kepentingan pribadi,” ujar jaksa di persidangan.
Skema potongan bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp14,5 juta per penerima. Bukti transfer dan kuitansi memperkuat dakwaan jaksa.
Program BSPS senilai Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima di 143 desa berubah menjadi ladang korupsi.
Jaksa penuntut dalam dakwaannya menekankan, “Perbuatan terdakwa Ari Her Sofiawanudin jelas melawan hukum dan merugikan keuangan negara.”
- Penulis: Ruang Nurudin

