Breaking News
light_mode
Sabtu, 5 September 2026
Beranda » Hukrim » Bersiasat ke India, Lima WNI Tertangkap Coba Jual Ginjal untuk Bayar Utang

Bersiasat ke India, Lima WNI Tertangkap Coba Jual Ginjal untuk Bayar Utang

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Petugas dari Kantor Imigrasi Surabaya dan TNI Angkatan Laut (AL) berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penjualan organ ginjal yang melibatkan lima orang warga negara Indonesia (WNI). Kelima tersangka tersebut diamankan di Bandara Juanda, Surabaya, saat tengah melakukan pemeriksaan keimigrasian sebelum berangkat menuju India, pada Sabtu lalu.

Penangkapan ini berawal saat salah seorang dari mereka, yang teridentifikasi bernama A-W-S (28), melakukan pemeriksaan di Terminal 2 Bandara Juanda untuk penerbangan menuju New Delhi, India. Tujuan awalnya adalah untuk mengobati istrinya yang sakit kulit, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka berniat ke India untuk menjual ginjal mereka.

Imigrasi Surabaya Sindikat Penjualan Organ Ginjal

Kelima orang yang diamankan adalah pasangan suami istri A-W-S (28) dan A-F-H (31) dari Sidoarjo, N-I-R (28) seorang penerjemah asal Sukoharjo, serta pasangan M-B-A (29) dan R-A-H (29) asal Malang. Mereka berencana menjual ginjal dengan harga 600 juta rupiah per organ. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa dua orang di antaranya pernah menjual ginjal mereka ke India pada tahun 2023 dan 2024, dengan alasan ekonomi dan untuk melunasi utang pinjaman online.

Menurut Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, Komandan Lanal Juanda, kelima orang ini tidak beraksi sendirian. “Mereka bagian dari jaringan yang lebih besar. Selain mereka, ada tim penerjemah dan asistensi yang menyiapkan segala hal, termasuk kebutuhan makan dan jaminan di India,” ungkap Dani. Selain itu sebelumnya bahwa dua tersangka dari lima terduga pelaku ini sudah menjual ginjal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mendesak.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa meskipun para tersangka memiliki paspor yang sah dan legal, faktor pendorong yang mendorong mereka ke jalur ilegal ini harus diperhatikan. “Selain masalah administrasi paspor, kami juga harus melihat faktor pendorong, seperti ekonomi, yang membuat mereka terjerat dalam tindakan ilegal ini,” kata Ramdhani. Ia juga menyatakan pentingnya peran semua pihak dan pemerintah untuk memberikan sosialisasi terkait bahaya pinjaman online yang sering menjadi pemicu terjadinya kasus serupa.

Baca Juga  Tangis Keadilan Pasutri Jual Beli Ginjal di PN Sidoarjo: Permohonan yang Juga ‘Korban Kriminalisasi’ Menggugah Nurani

Kelima tersangka yang berhasil diamankan ini dijerat dengan Pasal 432 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang larangan jual beli organ atau jaringan tubuh. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga 2 milyar rupiah.

Kasus ini juga mengungkap sisi gelap perdagangan organ tubuh yang makin marak, dan menjadi perhatian serius bagi otoritas di Indonesia, khususnya terkait masalah utang Pinjol yang kini semakin meresahkan masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahayanya praktik jual beli organ tubuh yang dilakukan dengan iming-iming bayaran tinggi. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap praktik pinjaman online, yang sering kali menjadi penyebab utama keputusasaan ekonomi bagi sebagian orang.

Petugas Imigrasi dan TNI AL berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, serta memperkuat upaya pencegahan kejahatan transnasional yang melibatkan perdagangan organ tubuh.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • polrestabes surabaya gelar pelaku

    Asik Nyabu, Polisi Obrak Abrik Jalan Kunti 11 Pengguna Diamankan

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co,id – Satresna**** Polrestabes Surabaya yang telah berhasil menangkap para Pelaku Penyalahgunaan barang terlarang jenis S*bu-s*bu yang terjadi di Jalan Kunti, Kota Surabaya, saat Penggrebekan dilakukan, petugas telah berhasil mengamankan 11 orang Pelaku (19/04). “Adapun Penggrebekan tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat, bahwa di wilayah Jalan Kunti Surabaya tersebut, kerap dijadikan Transaksi Narkoboy dan tempatnya […]

  • Hasil Persebaya vs Arema

    Persebaya Tumbangkan Arema dengan Dramatis di Gol Injury Time

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pertandingan panas Liga 1 antara Persebaya Surabaya dan Arema FC berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (7/12). Duel sengit ini berakhir dengan kemenangan dramatis Persebaya 3-2 setelah gol penentu tercipta di masa injury time babak kedua. Di awal laga, Arema FC menekan pertahanan Persebaya selama 15 menit pertama. Namun, justru Persebaya […]

  • Potensi ekonomi syariah Indonesia

    Literasi Ekonomi Syariah Indonesia Masih Tertinggal Padahal Potensinya Luar Biasa

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Graha Kadin Jatim di Kota Surabaya menjadi saksi pembahasan serius tentang nasib ekonomi syariah Indonesia yang masih jalan di tempat. Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadin Jatim, dengan nada prihatin menyebut tingkat pemahaman masyarakat tentang prinsip ekonomi Islam masih sangat memprihatinkan. Senin, (19/5/2025). Padahal di saat yang sama, permintaan akan produk halal global […]

  • Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Dua Laporan Dugaan Intimidasi, LAGAS Akan Kajian Ulang

    Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Dua Laporan Dugaan Intimidasi, LAGAS Akan Kajian Ulang

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Tabanan, Ruang.co.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan telah menghentikan penanganan dua laporan dugaan intimidasi yang diterima. Laporan pertama diajukan oleh Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan seorang warga di Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan. Menanggapi keputusan tersebut, tim Legal Advokat Gadjah dan Agus Suradnyana (LAGAS) akan melakukan kajian ulang. “Kami dari tim masih […]

  • Evakuasi Penumpang Kapal KLM Fajar Lorena Safari

    Musibah KLM Fajar Lorena Safari di Situbondo: Update Proses Evakuasi Penumpang

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Situbondo, Ruang.co.id – Sebuah insiden kecelakaan laut terjadi di perairan Situbondo pada Minggu (8/12/2024) melibatkan kapal KLM Fajar Lorena Safari. Kapal ini mengalami kebocoran saat dalam perjalanan dari Pulau Sapudi (Sumenep) menuju Pelabuhan Kalbut (Situbondo). Proses evakuasi penumpang berlangsung dramatis dengan melibatkan berbagai unsur SAR dan alut. Berikut laporan lengkap dari musibah ini. Kronologi Proses […]

  • waktu dan jarak tempuh jalan kaki 5000 langkah

    Jalan Kaki 5000 Langkah Bakar Berapa Kalori? Ini Waktu Tempuhnya

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Berjalan kaki, aktivitas fisik yang sederhana namun efektif, telah terbukti membawa segudang manfaat bagi kesehatan. Anjuran untuk berjalan kaki setidaknya 5000 langkah per hari semakin populer dan didukung oleh berbagai penelitian. Mengapa 5000 Langkah? Angka 5000 langkah dipilih karena dianggap sebagai target yang realistis dan mudah dicapai oleh kebanyakan orang. Jalan kaki […]

expand_less