Komisi A DPRD Surabaya Mediasi Sengketa Lahan Kalisari Akta Van Dading
- account_circle Mascim
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko memimpin rapat dengar pendapat sengketa lahan Kalisari di Gedung DPRD Surabaya. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Berita:
- Komisi A DPRD Kota Surabaya memediasi sengketa lahan Pujiono Sutikno di Kalisari dan menjadwalkan tinjauan lapangan pascareses.
- Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko menyebut Akta Van Dading sebagai fakta baru yang menguatkan rekomendasi letter C baru.
- Putusan PK inkracht untuk Asifah atas persil 473 seluas 2.310 meter persegi membuat Pujiono mempertanyakan penerbitan letter C 1044.
Ruang.co.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya memfasilitasi rapat dengar pendapat sengketa lahan Pujiono Sutikno di Kelurahan Kalisari, Selasa (29/9/2026).
RDP itu menindaklanjuti aduan atas tiga persil lahan letter C Nomor 700 seluas 7.280 meter persegi. “Jadi hari ini kita memfasilitasi rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga terkait dengan aduan dari Bapak Pujiono Sutikno,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko usai RDP di Gedung DPRD Surabaya.
Sengketa memanas setelah muncul klaim persil Nomor 473 atas nama Asifah seluas 2.310 meter persegi yang tumpang-tindih di lahan Pujiono. Perkara bergulir ke pengadilan hingga Asifah menang lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkekuatan hukum tetap. “Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan,” kata Yona yang akrab disapa Cak Yebe.
Pujiono mempertanyakan langkah kelurahan menerbitkan surat keterangan letter C Nomor 1044 atas nama Asifah. “Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada,” tegas politisi Gerindra itu. Komisi A lalu mendapati fakta baru berupa Akta Van Dading atau kesepakatan bersama Pujiono dan Asifah.
Dokumen itu ditandatangani di hadapan Sekretaris Kelurahan dan menjadi dasar Pemkot Surabaya merekomendasikan penerbitan letter C baru. “Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya akta van dading,” ungkap Cak Yebe. Pujiono sempat membantah pernah bertemu Asifah, tetapi membenarkan keabsahan tanda tangannya.
“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur,” jelas dia. Komisi A menjadwalkan tinjauan lapangan pascareses untuk memastikan batas fisik tanah. “Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana,” tuturnya.
Tinjauan itu akan melibatkan kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan Kantor Pertanahan (Kanta) 2 Surabaya. Cak Yebe menyarankan Pujiono menempuh langkah hukum lanjutan bila masih menolak hasil kesepakatan dan putusan yang ada. “Untuk melawan putusan pengadilan ya harus dilawan dengan putusan pengadilan,” pungkas dia.
- Penulis: Mascim

