Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Daerah » Gugatan Pra Yudisial PT. SCA Mojokerto! Tergugat Panik, Ini Replik Penggugat

Gugatan Pra Yudisial PT. SCA Mojokerto! Tergugat Panik, Ini Replik Penggugat

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang co id – Proses gugatan Pra Yudisial PT. SCA melalui tim kuasa hukumnya Penggugat dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) terhadap Tergugat Hermin Astuti atas tuduhannya dan dianggapnya sebagai kasus pidana ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja almarhum Feri Dwi Astanto. Gugatan Pra Yudisial PT. SCA ini dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, guna menguji kewenangan Polres Mojokerto dalam melakukan penyidikan terhadap perusahaan kliennya yang dilaporkan oleh Tergugat Hermin.

Dalam sidang Eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Hermin sebagai pihak tergugat yang digelar beberapa waktu sebelum hari raya Idul Fitri, mendapat respon kuasa hukum Penggugat dari PHN yang terdiri dari Achmad Shodiq, SH.,MH.,M.Kn., Zaenal Abidin,SH., Hari Susanto,SH., yang berkantor di perumahan Taman Wahyu Sarirogo, Sidoarjo.

PHN yang dipimpin oleh Achmad Shodiq, SH., MH., M.Kn. mengatakan, dalam sidang Eksepsi dalil – dalil yang disampaikan dari pihak Tergugat dihadapan majelis hakim waktu itu, dinilainya tampak sebuah kebingungan dan panik menghadapi gugatan, yang mempertanyakan diantaranya soal kewenangan kompetensi absolut pengadilan yang menyidangkan gugatan bukan di PN Mojokerto melainkan di PTUN,.

“Kelihatan tim hukum Tergugat dalam dalil – dalil Eksepsinya nampak kebingungan dan panik atas materi gugatan klien kami. Mungkin mereka tidak mencermati dan tidak memahami isi pokok materi gugatan Pra Yudisial yang kami ajukan di pengadilan, di PN Mojokerto,” ujar Achmad Shodik memulai aktivitas kerja di kantornya, Kamis (10/4).

Dia menjelaskan, dalil – dalil yang dikemukakan dalam gugatannya pada 20 Januari 2025 kemarin, dan terdaftar di PN Mojokerto pada tanggal 2 Februari 2025, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari materi Replik penggugat, yang akan disampaikan pada hakim ketua dan majelis hakim yang dijadwalkan akan digelar pada Senin besok, sekaligus untuk membantah dalil – dalil Eksepsi pihak Tergugat. Dimana dalam Eksepsi Tergugat, mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sudah jelas eksepsi dalam perkara ini tidak beralasan hukum. Oleh karena itu kami mohon pada yang mulia hakim ketua dan majelis hakim nanti untuk menolaknya. Karena pengadilan yang menangani perkara perdata klien kami ini sudah tepat disidangkan di PN Mojokerto,” tambah ujarnya.

Baca Juga  All Out! Suwirta Siap Jadi Ujung Tombak PDI P di Klungkung Menangkan Made Satria

Disamping itu materi Replik pihak Penggugat nantinya, gugatan itu dinyatakannya sudah tepat dan jelas, baik secara subyek dan obyek hukum secara normal. “Seharusnya dalil – dalil gugatan yang kami sampaikan di awal persidangan kemarin adalah Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan yang berhak dan berwenang yang memeriksa perkara ini bukanlah dari kepolisian, melainkan menjadi kewenangan PN Mojokerto. Begitu juga yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara kilen kami ini ya PN Mojokerto, bukan PTUN,” tandas Shodik sapaan akrabnya.

Gugatan Pra Yudisial PT. SCA

Achmad Shodiq, SH., MH., M.Kn. and Partner

Seperti yng diketahui, dalil – dalil yang disampaikan kuasa hukum pihak Tergugat dalam Eksepsinya waktu itu, salah satu pemicunya terkait perkara hak nilai uang santunan atas nama almarhum Feri Dwi Astanto yang merupakan karyawan lepas PT. SCA yang belum tersepakati. Lantaran tuntutan atas hak santunan itu merasa tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, selanjutnya ia dengan didampingi tim kuasa hukumnya melapor ke Polresta Mojokerto.

“Untuk membuktikan kebingungan dan kepanikan kuasa hukum Tergugat Hermin dari Eksepsinya, tunggu materi selengkapnya Replik kami nanti yng akan kami sampaikan di persidangan Senin nanti,” pungkas ucap Shodik.

Seperti yang terjadi sebelumnya, gugatan Pra Yudisial PT. SCA melalui PHN tim kuasa hukumnya, sebagai langkah hukum atas permasalahan perkara yang ditempuh Hermin, yang sampai saat ini gugatan pra yudisial ini masih berproses dengan agenda sidang lanjutan nantinya dengan materi Replik dari pihak Penggugat PT. SCA. Dengan harapan PHN nantinya, hakim ketua dan majelis hakim yang menyidangkannya dapat mengabulkan gugatannya, dan juga dapat menghentikan proses hukum yang ditempuh pihak Hermin.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengusaha bengkel Sidoarjo

    Pengusaha Bengkel Mobil Sidoarjo Praperadilankan Kasatreskrim atas Dugaan Penggelapan Mobil

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Merasa dirugikan lantaran diduga melakukan penggelapan sebuah mobil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, FNO seorang pengusaha bengkel mobil yang tinggal di perumahan DSB Delta Raya Kelurahan Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo, melalui tim kuasa hukum YM Law Firm mempraperadilankan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Alasan yang diutarakan […]

  • Cara mengingkatkan IQ Anak

    Rahasia Meningkatkan IQ Anak dengan Cara yang Menyenangkan dan Efektif

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di zaman serba digital seperti sekarang, tantangan orang tua dalam mendidik anak semakin beragam. Harapan agar anak tumbuh cerdas, kreatif, dan memiliki daya pikir tajam sering kali berbenturan dengan godaan teknologi yang membuat mereka lebih suka menatap layar daripada membaca buku. Apakah mungkin meningkatkan IQ anak tanpa membuatnya merasa seperti sedang belajar di […]

  • Refli Skin solusi perawatan kulit terbaik

    Rahasia Kulit Glowing dengan Refli Skin

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kulit yang sehat dan bercahaya (Glowing) adalah impian banyak orang. Di tengah banyaknya produk perawatan kulit di pasaran, Refli Skin muncul sebagai salah satu solusi yang paling banyak diminati. Mengapa? Karena Refli Skin tidak hanya menawarkan hasil yang nyata, tetapi juga memadukan bahan-bahan alami dengan teknologi terkini. Seperti yang dikatakan oleh seorang […]

  • Sinergi kader NasDem

    HUT ke-14, Kader NasDem Surabaya Perekat Sinergi Lewat Futsal

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gelaran turnamen futsal yang diselenggarakan DPD Partai NasDem Kota Surabaya untuk memperingati HUT Partai NasDem yang ke-14 telah berhasil menciptakan sebuah atmosfer kebersamaan yang sangat kuat. Lebih dari sekadar sebuah kompetisi olahraga biasa, acara yang berlangsung selama dua hari di Lapangan Futsal SIER dan Brawijaya ini menjadi bukti nyata upaya mempererat sinergi di […]

  • Make up tahan lama saat lebaran

    Make Up Tetap On Point Saat Lebaran! Begini Cara Agar Wajah Fresh Seharian!

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Lebaran tiba! Waktunya tampil cantik maksimal saat bersilaturahmi. Tapi, bagaimana caranya agar make up lebaran tetap on point sepanjang hari, meski harus berhadapan dengan panasnya cuaca dan berbagai hidangan lezat? Bukan cuma bikin bete, make up yang luntur juga bisa merusak foto-foto Lebaran yang harusnya Instagram-worthy. Nah, biar wajah tetap fresh dan glowing […]

  • Persebaya lolos AFC

    Bajul Ijo Berjuang Mati-Matian, Persebaya Kejar Posisi Dua Demi Tiket Liga Asia 2025!

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Persebaya Surabaya membawa kabar gembira. Klub kebanggaan Bonek ini resmi lolos verifikasi lisensi klub Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) untuk musim 2025/26. Artinya, secara administratif dan teknis, Peluang Persebaya Sangat Terbuka dan dinyatakan layak tampil di kompetisi antarklub Asia. Namun, lisensi hanyalah awal. Tantangan sebenarnya ada di Liga 1. Agar bisa berpartisipasi di […]

expand_less