Breaking News
light_mode
Sabtu, 10 Oktober 2026
Beranda » Daerah » Pengusaha Bengkel Mobil Sidoarjo Praperadilankan Kasatreskrim atas Dugaan Penggelapan Mobil

Pengusaha Bengkel Mobil Sidoarjo Praperadilankan Kasatreskrim atas Dugaan Penggelapan Mobil

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Merasa dirugikan lantaran diduga melakukan penggelapan sebuah mobil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, FNO seorang pengusaha bengkel mobil yang tinggal di perumahan DSB Delta Raya Kelurahan Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo, melalui tim kuasa hukum YM Law Firm mempraperadilankan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Alasan yang diutarakan tim kuasa hukum FNO, dalam pengajuan permohonan praperadilan di PN Sidoarjo, pada Kamis (13/3), bahwa proses penanganan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dari penangkapan, penyidikan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap kliennya, dinilai tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi dua unsur bukti yang kuat kalau kliennya melakukan tindak pidana penggelapan, serta penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dinilainya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Kliennya.

“Alasan permohonan praperadilan dari klien kami, tentang penetapan tersangka, tentang penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami, yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Semuanya itu terkesan dipaksakan dan terbukti bertentangan dengan undang- undang dan HAM,” tandas Astri J. Monita Huwae, kuasa hukum pelapor PNO.

Permohonan praperadilan ini atas dasar Pemohon telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh RD berdasarkan Nomor LP/B/35/ II/2025/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur, pada tanggal 14 Februari 2025.

Selanjutnya pada hari yang sama berdasarkan LP itu, Polresta Sidoarjo sebagai Termohon Praperadilan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/49/II/Res.1.II/2025/Satreskrim. Pemohon juga mempraperadilankan atas terbitnya surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan terhadap kliennya di kawasan Ngagel Surabaya di kediaman saudara kliennya, dan Surat Perintah Penahanan terhadap kliennya.

Monic, sapaan Akrab Astri J. Monica mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 84 ayat 2 KUHAP yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri yang berhak menetapkan tersangka dan memutuskan perkara hukum atas kliennya.

Baca Juga  Warga Srigading Tutup Akses Tambang Wiratama Mandiri, Tuntut Keadilan Kompensasi

Menurut cerita Monic kuasa hukum FNO, perkara ini berawal dari keterangan RD polisi, peristiwa pada 22 Juli 2022 menitipkan mobilnya kepada kliennya untuk diservis di bengkelnya Auto 88 Kel. Taman, Kec. Taman, Sidoarjo.

Dalam kurun waktu sekian lama itu hingga 14 Februari 2025, tiba – tiba RD melaporkan kliennya ke Polresta Sidoarjo dengan tuduhan penggelapan mobil. “Mobil diserviskan ke bengkel klien saya selama lebih dari 2 tahun tidak diambil – ambil, barangnya sudah jadi rongsokan, kok sekarang klien saya dilaporkan melakukan penggelapan mobil,” tandas Monic.

“Tidak sahnya lagi dan seharusnya batal demi hukum, dari penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta, klien kami tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk datang di Polresta, tiba – tiba ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Dari pengajuan praperadilan tersebut, kliennya memohon kepada majelis hakim PN Sidoarjo yang menyidangkan, untuk memberikan amar putusan untuk mengabulkan secara keseluruhan, menyatakan terhadap Termohon telah melanggar Peraturan Kpolri No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Termohon juga melanggar Peraturan Menko Polhukam No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Kuasa hukum FNO juga memohon pada majelis hakim untuk mengabilkan bahwa Laporan Polisi RD tidak dapat dilanjutkan dan batal demi hukum. Selain itu memohon surat penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan itu tidak sah dan cacat hukum.

“Kami mohon majelis hakim untuk menghukum termohon untukembayar ganti rugi terhadap klien saya dengan kerugian materiil sebesar Rp. 1 juta, dan kerugian moril sebesar Rp 100 juta,” tuntutannya.

“Kluen kami meminta semua biaya perkara praperadilan dibebankan kepada Termohon, meminta Termohon melakukan permohonan maaf secara terbuka di media yang diingini klien kami, serta memulihkan klien kami atas hak, kedudukan, dan kemampuan, serta harkat martabat klien kami,” tuntut pungkas Astri J. Monica Huwae, kuasa hukum FNO.

Baca Juga  Pisah Sambut Kejari Sidoarjo: “Jabatan Adalah Amanah”, Bupati Subandi Ajak Bangun Tata Kelola Bersih
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagu baru Rosé dan Bruno Mars berjudul APT

    Kolaborasi Emas Rosé dan Bruno Mars dalam Lagu “APT” Mengguncang Dunia Musik

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dunia musik kembali dihebohkan dengan perpaduan suara emas dua penyanyi papan atas, Rosé BLACKPINK dan Bruno Mars. Kolaborasi mereka dalam lagu “APT” telah berhasil memikat hati penggemar musik di seluruh dunia. Lagu yang dirilis pada 18 Oktober lalu ini langsung meroket di berbagai tangga lagu internasional dan menjadi perbincangan hangat di media […]

  • Ponpes Al Khoziny

    Anggota DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho Tegaskan Tragedi Ponpes Al Khoziny Jangan Jadi Komoditas Politik

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Tragedi runtuhnya bangunan Musala dan asrama putra di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, bukan hanya menjadi duka lokal. Peristiwa memilukan yang menelan korban jiwa para santri itu, juga menjadi sorotan media nasional bahkan internasional. Bahkan antusiasnya sejumlah jurnalis asing tampak masih bertahan di lokasi sejak hari pertama musibah, Senin lalu […]

  • Jatim Art Forum 2024 Budaya Gresik Damar Kurung

    Jatim Art Forum 2024: Gresik Rayakan Kekayaan Seni dan Budaya

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Gresik, Ruang.co.id – Gelaran Jatim Art Forum (JAF) 2024 sukses digelar di Kabupaten Gresik selama empat hari berturut-turut, dari 4 hingga 7 Desember 2024. Ajang seni budaya bergengsi ini menampilkan berbagai karya kesenian, pameran, hingga pertunjukan yang menggambarkan harmoni antara kesenian tradisional dan seni kontemporer. Sebagai tuan rumah, Gresik memanfaatkan kantong budaya dan ruang-ruang publik […]

  • Jadwal Film Rahasia Rasa, Petualangan Kuliner dan Cinta di Bioskop Surabaya

    Jadwal Film Rahasia Rasa, Petualangan Kuliner dan Cinta di Bioskop Surabaya

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – “Rahasia Rasa” mengajak penonton untuk menyelami kehidupan Ressa (Jerome Kurnia), seorang juru masak muda dengan kemampuan luar biasa dalam mengenali rasa. Bakat alaminya untuk mengidentifikasi setiap bahan dalam masakan, mulai dari rempah-rempah eksotis hingga bumbu-bumbu lokal yang tersembunyi, menjadikannya ikon di dunia kuliner. Namun, di balik kesuksesan yang gemilang, Ressa dihantui oleh ketidakpastian […]

  • Keadilan hukum Jessica Sollu

    Mengurai Misteri Kematian Jessica Sollu: Keadilan di Tengah Sorotan Publik

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Keadilan adalah pilar utama dalam sistem hukum, namun apakah pilar ini benar-benar kokoh berdiri di Indonesia? Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus hukum yang mencuat ke publik kerap menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum di negeri ini telah benar-benar berjalan adil atau masih berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan? Artikel ini […]

  • pengunjung kebun binatang surabaya

    Serunya Manfaatkan Libur Lebaran Idul Fitri di Kebun Binatang Surabaya

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Manfaatkan Libur Lebaran Idul Fitri dalam Momen libur Lebaran diserbu Masyarakat untuk menghabiskan libur lebaran mengunjungi Kebun Binatang Surabaya (KBS). Di hari ketiga edua libur Idul Fitri 1445 H/2024 M, KBS menjadi primadona tempat wisata. sebanyak 15.000 pengunjung dari Surabaya dan sekitarnya memanfaatkan hari libur ke KBS, (12/4). Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi […]

expand_less