Pengusaha Bengkel Mobil Sidoarjo Praperadilankan Kasatreskrim atas Dugaan Penggelapan Mobil

Pengusaha bengkel Sidoarjo
Pengusaha bengkel mobil Sidoarjo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo melawan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Merasa dirugikan lantaran diduga melakukan penggelapan sebuah mobil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, FNO seorang pengusaha bengkel mobil yang tinggal di perumahan DSB Delta Raya Kelurahan Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo, melalui tim kuasa hukum YM Law Firm mempraperadilankan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Alasan yang diutarakan tim kuasa hukum FNO, dalam pengajuan permohonan praperadilan di PN Sidoarjo, pada Kamis (13/3), bahwa proses penanganan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dari penangkapan, penyidikan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap kliennya, dinilai tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi dua unsur bukti yang kuat kalau kliennya melakukan tindak pidana penggelapan, serta penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dinilainya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Kliennya.

“Alasan permohonan praperadilan dari klien kami, tentang penetapan tersangka, tentang penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami, yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Semuanya itu terkesan dipaksakan dan terbukti bertentangan dengan undang- undang dan HAM,” tandas Astri J. Monita Huwae, kuasa hukum pelapor PNO.

Permohonan praperadilan ini atas dasar Pemohon telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh RD berdasarkan Nomor LP/B/35/ II/2025/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur, pada tanggal 14 Februari 2025.

Selanjutnya pada hari yang sama berdasarkan LP itu, Polresta Sidoarjo sebagai Termohon Praperadilan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/49/II/Res.1.II/2025/Satreskrim. Pemohon juga mempraperadilankan atas terbitnya surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan terhadap kliennya di kawasan Ngagel Surabaya di kediaman saudara kliennya, dan Surat Perintah Penahanan terhadap kliennya.

Monic, sapaan Akrab Astri J. Monica mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 84 ayat 2 KUHAP yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri yang berhak menetapkan tersangka dan memutuskan perkara hukum atas kliennya.

Baca Juga  Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo Kasus Penjualan Tanah Cuilan Negara Rugikan Rp3,1 Miliar

Menurut cerita Monic kuasa hukum FNO, perkara ini berawal dari keterangan RD polisi, peristiwa pada 22 Juli 2022 menitipkan mobilnya kepada kliennya untuk diservis di bengkelnya Auto 88 Kel. Taman, Kec. Taman, Sidoarjo.

Dalam kurun waktu sekian lama itu hingga 14 Februari 2025, tiba – tiba RD melaporkan kliennya ke Polresta Sidoarjo dengan tuduhan penggelapan mobil. “Mobil diserviskan ke bengkel klien saya selama lebih dari 2 tahun tidak diambil – ambil, barangnya sudah jadi rongsokan, kok sekarang klien saya dilaporkan melakukan penggelapan mobil,” tandas Monic.

“Tidak sahnya lagi dan seharusnya batal demi hukum, dari penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta, klien kami tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk datang di Polresta, tiba – tiba ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Dari pengajuan praperadilan tersebut, kliennya memohon kepada majelis hakim PN Sidoarjo yang menyidangkan, untuk memberikan amar putusan untuk mengabulkan secara keseluruhan, menyatakan terhadap Termohon telah melanggar Peraturan Kpolri No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Termohon juga melanggar Peraturan Menko Polhukam No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Kuasa hukum FNO juga memohon pada majelis hakim untuk mengabilkan bahwa Laporan Polisi RD tidak dapat dilanjutkan dan batal demi hukum. Selain itu memohon surat penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan itu tidak sah dan cacat hukum.

“Kami mohon majelis hakim untuk menghukum termohon untukembayar ganti rugi terhadap klien saya dengan kerugian materiil sebesar Rp. 1 juta, dan kerugian moril sebesar Rp 100 juta,” tuntutannya.

“Kluen kami meminta semua biaya perkara praperadilan dibebankan kepada Termohon, meminta Termohon melakukan permohonan maaf secara terbuka di media yang diingini klien kami, serta memulihkan klien kami atas hak, kedudukan, dan kemampuan, serta harkat martabat klien kami,” tuntut pungkas Astri J. Monica Huwae, kuasa hukum FNO.

Baca Juga  Gugatan Lahan di Sidoarjo Pemilik Tanah vs PT. Telkomsel, Mediasi Jadi Jalan Tengah