Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Daerah » Pengusaha Bengkel Mobil Sidoarjo Praperadilankan Kasatreskrim atas Dugaan Penggelapan Mobil

Pengusaha Bengkel Mobil Sidoarjo Praperadilankan Kasatreskrim atas Dugaan Penggelapan Mobil

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Merasa dirugikan lantaran diduga melakukan penggelapan sebuah mobil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, FNO seorang pengusaha bengkel mobil yang tinggal di perumahan DSB Delta Raya Kelurahan Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo, melalui tim kuasa hukum YM Law Firm mempraperadilankan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Alasan yang diutarakan tim kuasa hukum FNO, dalam pengajuan permohonan praperadilan di PN Sidoarjo, pada Kamis (13/3), bahwa proses penanganan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dari penangkapan, penyidikan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap kliennya, dinilai tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi dua unsur bukti yang kuat kalau kliennya melakukan tindak pidana penggelapan, serta penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dinilainya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Kliennya.

“Alasan permohonan praperadilan dari klien kami, tentang penetapan tersangka, tentang penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami, yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Semuanya itu terkesan dipaksakan dan terbukti bertentangan dengan undang- undang dan HAM,” tandas Astri J. Monita Huwae, kuasa hukum pelapor PNO.

Permohonan praperadilan ini atas dasar Pemohon telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh RD berdasarkan Nomor LP/B/35/ II/2025/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur, pada tanggal 14 Februari 2025.

Selanjutnya pada hari yang sama berdasarkan LP itu, Polresta Sidoarjo sebagai Termohon Praperadilan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/49/II/Res.1.II/2025/Satreskrim. Pemohon juga mempraperadilankan atas terbitnya surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan terhadap kliennya di kawasan Ngagel Surabaya di kediaman saudara kliennya, dan Surat Perintah Penahanan terhadap kliennya.

Monic, sapaan Akrab Astri J. Monica mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 84 ayat 2 KUHAP yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri yang berhak menetapkan tersangka dan memutuskan perkara hukum atas kliennya.

Baca Juga  Atasi Banjir di Sidoarjo, Pokir Ketua DPRD Jadi Nafas Baru di Kali Code Menyulut Gerakan Rawat Sungai

Menurut cerita Monic kuasa hukum FNO, perkara ini berawal dari keterangan RD polisi, peristiwa pada 22 Juli 2022 menitipkan mobilnya kepada kliennya untuk diservis di bengkelnya Auto 88 Kel. Taman, Kec. Taman, Sidoarjo.

Dalam kurun waktu sekian lama itu hingga 14 Februari 2025, tiba – tiba RD melaporkan kliennya ke Polresta Sidoarjo dengan tuduhan penggelapan mobil. “Mobil diserviskan ke bengkel klien saya selama lebih dari 2 tahun tidak diambil – ambil, barangnya sudah jadi rongsokan, kok sekarang klien saya dilaporkan melakukan penggelapan mobil,” tandas Monic.

“Tidak sahnya lagi dan seharusnya batal demi hukum, dari penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta, klien kami tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk datang di Polresta, tiba – tiba ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Dari pengajuan praperadilan tersebut, kliennya memohon kepada majelis hakim PN Sidoarjo yang menyidangkan, untuk memberikan amar putusan untuk mengabulkan secara keseluruhan, menyatakan terhadap Termohon telah melanggar Peraturan Kpolri No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Termohon juga melanggar Peraturan Menko Polhukam No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Kuasa hukum FNO juga memohon pada majelis hakim untuk mengabilkan bahwa Laporan Polisi RD tidak dapat dilanjutkan dan batal demi hukum. Selain itu memohon surat penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan itu tidak sah dan cacat hukum.

“Kami mohon majelis hakim untuk menghukum termohon untukembayar ganti rugi terhadap klien saya dengan kerugian materiil sebesar Rp. 1 juta, dan kerugian moril sebesar Rp 100 juta,” tuntutannya.

“Kluen kami meminta semua biaya perkara praperadilan dibebankan kepada Termohon, meminta Termohon melakukan permohonan maaf secara terbuka di media yang diingini klien kami, serta memulihkan klien kami atas hak, kedudukan, dan kemampuan, serta harkat martabat klien kami,” tuntut pungkas Astri J. Monica Huwae, kuasa hukum FNO.

Baca Juga  Selain Lahan PT Bumi Indo, Didalam TPA Kota Mojokerto Diduga Ada Tanah Gogol Warga
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Rekapitulasi Khofifah Emil

    KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Manual Pilgub Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul Telak

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Drama rekapitulasi suara manual Pilgub Jawa Timur akhirnya tuntas! Setelah bekerja keras selama dua hari (8-9 Desember 2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim resmi menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang dengan total perolehan suara tertinggi. Dari total suara sah sebanyak 20.732.592, pasangan nomor urut 2 ini meraih […]

  • Khofifah dan Subandi Sidoarjo di PT Integra Cabinet

    Cagub Khofifah dan Cabup Subandi Disambut Bak Selebritis oleh Ribuan Karyawan PT. Integra Cabinet

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 1Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi calon bupati (Cabup) Sidoarjo Subandi, menyapa ribuan karyawan dan staf PT. Integra Indocabinet, di Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo, Rabu sore (20/11). Kedatangan dua calon kepala daerah ini, dielu-elukan para buruh di perusahaan tersebut dan gembira disambut dengan memekikkan yel – yel. “Kalau […]

  • eks Dirut KBS tersangka korupsi

    Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Sebagai Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp10,2 Miliar

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan CA, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2024. Status tersangka CA tertuang […]

  • Kesenian tradisional Kalimantan

    Kekayaan Kesenian Tradisional Kalimantan yang Unik dan Istimewa

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kalimantan, pulau terbesar ketiga di dunia, menyimpan kekayaan budaya yang luar biasa, salah satunya adalah kesenian tradisional. Beragam suku yang mendiami pulau ini telah melahirkan beragam bentuk seni yang unik dan sarat makna. Masing-masing kesenian ini menjadi cerminan dari kehidupan sehari-hari, kepercayaan, dan sejarah masyarakat Kalimantan. Tari Tradisional Salah satu bentuk kesenian […]

  • peran guru dan ulama

    Rakernas JKSN 2026, Guru dan Ulama Garda Depan Perkuat Karakter Bangsa di Tengah Tantangan Zaman

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    ruang.co.id – Peran ulama dan guru bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan dalam membangun peradaban bangsa. Jika kita menelisik sejarah, kemerdekaan Indonesia tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari keringat dan doa para ulama serta guru yang menggerakkan kesadaran kolektif masyarakat. Spirit itulah yang kembali mengemuka dalam forum Silaturahmi Alim Ulama dan Rapat […]

  • prioritas difabel Pilkada

    Fasilitas Khusus untuk Difabel dan Lansia di Pilkada Serentak Surabaya 2024

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin daerah. Tak terkecuali bagi para pemilih difabel dan lansia yang turut menggunakan hak pilihnya di TPS 16-17 RW 08, Rungkut Mapan Barat, Surabaya. Di TPS ini, sebanyak dua pemilih difabel mendapatkan perhatian khusus. Panitia memastikan mereka menjadi prioritas agar tidak […]

expand_less