Breaking News
light_mode
Kamis, 13 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Gara-gara Benih Lobster, Sucipto Dan Suryadi Kini Diadili

Gara-gara Benih Lobster, Sucipto Dan Suryadi Kini Diadili

  • account_circle Ruang M Andik
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Sucipto dan Suryadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Pengiriman Benih Bening Lobster secara Ilegal sebanyak 4.200 Benih Lobster Pasir dan 4.000 Benih Lobster Mutiara

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala dengan agenda keterangan Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang kali ini, JPU Hajita Cahyo Nugroho menghadirkan Titin, ahli dari Dinas Perikan Provinsi Jawa Timur.

Titin menyampaikan bahwa, benih lobter dibedakan hanya pada warnanya (bening) dan ada juga ada Lobster untuk konsumsi. Jadi sebenarnya nelayan bisa menangkap benih lobster, asal harus ada INB, kemudian di bentuklah kelompok nelayan serta dibuatkan surat keterangan dari Desa yang menyebutkan wilayah tangkap sesuai Domisili, kemudian dibuatkan rekomendasi ke Kabupaten lalu diteruskan ke Dinas Provinsi dengan menetapkan kuota penangkapan.

“Kalau cuma hanya memegang NIB, namun belum mendapatkan surat rekomendasi berarti itu ilegal,” tegas ahli dihadapan Majelis Hakim. Senin (09/09/2024).

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa apakah diperbolehkan nelayan mengekspor lobster? ” jawabnya diperbolehkan, asal sudah ada izinnya. Karena untuk ekspor itu harus ada surat perjanjian ekspor dan untuk izinnya yang mengeluarkan adalah Kementrian Perikanan dan kelautan

“Disamping itu, yang memiliki izin ekspor setahu saya ada 4 perusahaan (PT).” Jelasnya.

Lanjut JPU Hajita menanyakan terkait izin penangkapan hanya INB aja apakah bisa.

Titin menjelaskan bahwa, INB itu hanya dasar saja. Karena setalah punya KTP kemudian bisa diterbitkan INB, kemudian membentuk kelompok nelayan dan tercatat nama-namanya. Jadi prosesnya berjenjang.

“Belum lagi ada izin pembudidayaan, ada juga izin pengepulan,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, sekira pukul 10 00 WIB, terdakwa Suryadi menghungi Sucipto untuk memastikan apakah Benih Bening Lobster sudah ada dan dijawab oleh terdakwa “nanti dikumpulkan yang pending UANG SIAP” dan selanjutnya, pada sore harinya terdakwa Sucipto menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta sebagai tanda jadi dan juga memastikan ketersediana BBL pesanan.

Bahwa, hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 21 00 WIB, terdakwa Sucipto selaku penjual BBL berangkat menuju rumah terdakwa Suryadi dengan mengunakan mobil Pajero Sport warna Putih Nopol B 1312 BJW untuk mengirim BBL sebanyak 3 box setreafom dan bertemu dengan Suryadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorajo Kabupaten Banyuwangi, untuk selanjutnya secara bersama-sama menuju Gudang milik terdakwa Suryadi di Dusun Kemunduran Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, untuk dilakukan perhitungan jumlah keseluruhan BLL dan sekaligus pembayaran penulasan.

Bahwa, hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas dari Subdigekkum Dripolair Polda Jatim melakukan pemeriksaan Mobil Pajero Pajero Sport warna Putih Nopol B 1312 BJW yang dikemudikan oleh terdakwa Sucipto, yang diduga mengakut Benih Bening Lobster tanpa dilengkapi dengan dokumen di Jalan Iintas. Situbondo-Banyuwangi, setalah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 3 Storeoftoam bensi 75 kantong Benih Bening Lobeter. Kemudian petugas melalukan pengembangan ke sebuah gudang penyimpanan di Desa Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi ditemukan satu buah setreafom yang berisi 49 kantong plastik BBL.

Kemudian petugas membawa kedua terdakwa ke Kantor Poliar Polda Jatim berserta barang bukti BBL jenis Pasir sekitar 4.200 dan BBL jenis Mutiara sebanyak 4.000 yang rencananya akan dikirim ke Surabaya atas pesanan Agus masih Buron.

Bahwa terdakwa Sucipto mendapatkan BBL dari Nelayan dengan cara membeli seharga Rp 10.000 perekornya dan dijual 12.000 perekor.

Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1). UU RI Nomer 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004.

  • Penulis: Ruang M Andik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Airlines

    Indonesia Airlines Siap Mengudara! Rute Terbaru, Harga Hemat, dan Layanan Premium

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Industri penerbangan Indonesia semakin meriah dengan kehadiran Indonesia Airlines, maskapai baru yang siap memberikan angin segar bagi para penumpang. Dengan slogan “Terbang Nyaman, Terbang Aman”, maskapai ini hadir untuk memenuhi kebutuhan transportasi udara yang lebih terjangkau, nyaman, dan aman. Apa saja yang membuat Indonesia Airlines layak dinantikan? Simak ulasan lengkapnya! Profil Singkat Indonesia […]

  • Kampanye terakhir Khofifah-Emil

    Doa dan Sholawat Bersama: Kampanye Terakhir Khofifah-Emil di Jatim Expo

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Hari Kampanye terakhir, pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur nomor 02 Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistianto Dardak menggelar doa dan Shalawat bersama puluhsn ribu pendukungnya, di gedung Jatim Expo, sabtu (23/11) siang. Dalam orasinya Baik Khofifah maupun Emil sama sama mengajak pendukungnya untuk memenangkannya dengan tetap mewujudkan pemilu yang […]

  • pengamat hukum asal Surabaya Sahlan Azwar

    Indonesia Pindahkan Mary Jane Veloso ke Filipina, Pengamat Hukum: “Jangan Sampai Kedaulatan Kita Diremehkan”

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pemerintah Indonesia berencana memindahkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, ke negara asalnya, Filipina. Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul kritik tajam dari kalangan pengamat hukum. Salah satu kritik keras datang dari Sahlan Azwar, pengamat hukum asal Surabaya, yang menyebut pemindahan ini berpotensi mencederai kedaulatan hukum Indonesia. Sahlan […]

  • TPS Surabaya Raih Gold di IRCA 2025

    TPS Surabaya Kantongi Penghargaan Emas IRCA 2025 Bukti Nyata Kepatuhan Jadi Tulang Punggung Bisnis Logistik

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di tengah persaingan ketat industri logistik nasional, Terminal Petikemas Surabaya (TPS) berhasil membuktikan keunggulannya dengan menyabet penghargaan bergengsi NOTABLE ENTERPRISE IN REGULATORY COMPLIANCE (Gold) pada ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025. Jum’at, (09/5/2025). Acara yang digelar oleh Hukumonline pada 9 Mei 2025 di Jakarta ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan nyata terhadap […]

  • Jadwal Tayang Film The Monkey di Bioskop Surabaya

    Film The Monkey, Jadwal Tayang Bioskop Surabaya Hari Ini! Jangan Kelewatan!

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Film “The Monkey” mengisahkan tentang Hal dan Bill, dua saudara kandung, yang tanpa sengaja menemukan sebuah mainan kuno berbentuk monyet di antara harta peninggalan ayah mereka yang telah tiada. Namun, mainan tersebut bukanlah sekadar benda biasa. Setiap kali simbal di tangannya berbunyi, nyawa seseorang di sekitar mereka melayang secara misterius. Awalnya, Hal dan […]

  • DPRD Jatim Komisi A Pilkada Jawa Timur Partisipasi Menurun

    Komisi A DPRD Jatim Apresiasi Pilkada Lancar, Namun Partisipasi Warga Menurun

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Menanggapi Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Jawa Timur, 27 november lalu ketua komisi A DPRD Jawa Timur, Dedy Irwansyah menyatakan secara keseluruhan berlangsung sukses. Meskipun ada kejadian kecil seperti di Sampang, namun hal itu tidak mengganggu jalannya Pilkada yang berlangsung kondusif dan aman. Namun demikian pihaknya masih mempertanyakan partisipasi masyarakat yang menurun […]

expand_less