Kasus Guru Surabaya
Guru Olahraga Sodok Siswinya Dalih Manipulasi Nikah Siri Terancam 10 Tahun Penjara
- calendar_month 2 jam yang lalu
- 0Komentar
Surabaya, Ruang.co.id — Gelar akademik tak mampu menyelamatkan terdakwa Ganda Hadi Wijaya (45). Kamis (23/07/2026), ruang sidang PN Surabaya menjadi saksi tuntutan pidana 10 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya membacakan tuntutannya, “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan modus manipulasi perkawinan siri. Hukuman 10 tahun adalah bentuk keadilan.” Kasus bermula dari relasi kuasa timpang […]

