KPK Tolak PK Kedua Puput, Terpidana Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Probolinggo
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

KPK secara resmi menolak permohonan PK kedua eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari demi menegakkan keadilan hukum secara utuh. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua, yang diajukan oleh pemohon terpidana Puput Tantriana Sari, eks Bupati Probolinggo.
Sikap tegas lembaga antirasuah tersebut, dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam persidangan resmi yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (1/9/2026).
Langkah hukum luar biasa ini, merupakan respons atas keberatan pihak terpidana terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Jaksa menegaskan, seluruh alasan memori PK tidak memenuhi syarat ketentuan, di mana tidak ada kualifikasi keadaan (novum) baru maupun pertentangan antar putusan.
“Seluruh alasan permohonan tidak memenuhi syarat Pasal 318 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2025 dan KUHAP,” tegas Jaksa KPK.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada ini, menguji konsistensi penerapan hukum atas perkara korupsi yang menyita perhatian publik.
Meski terpidana Puput beserta tim hukumnya dari pihak pemohon menilai, terjadi disparitas pidana, namun Jaksa menilai permohonan tersebut hanyalah pengulangan dalil lama, tanpa bukti (novum) baru yang menentukan.
Oleh karenanya, Jaksa penuntut KPK berharap putusan hakim di tingkat MA, kiranya memberikan putusan yang sangat tepat, untuk menolak memori PK kedua terdakwa, demi penegakan korupsi dan kerugian keuangan negara.
Perjalanan kasus mantan Bupati Probolinggo ini, terbilang cukup panjang melalui dua klaster perkara, yang diputus terpisah oleh majelis hakim.
Data Putusan Hukum Terpidana Puput Tantriana Sari
Perkara Hukum Putusan Pidana Denda & Subsidair Uang Pengganti
Suap Jual Beli Jabatan (2022) 4 Tahun Penjara Rp200 Juta (2 Bulan) Rp20 Juta
Gratifikasi & TPPU (2025) 6 Tahun Penjara Rp1 Miliar (6 Bulan) –
Total Sanksi 10 Tahun Penjara Rp1,2 Miliar Rp20 Juta
Sumber Data: Catatan Persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pusat Dokumen Peliputan Ruang.co.id
Rangkaian vonis ini, membuktikan adanya tindakan berlanjut yang merugikan keuangan negara, serta mencederai sistem tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penegakan sanksi ini berlandaskan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penindakan ASN penyuap didasari Pasal 52 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Aturan pemecatan permanen ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang menegaskan, korupsi sebagai kejahatan jabatan tanpa batas minimal hukuman.
Majelis hakim menetapkan, tenggat administrasi selama 30 hari, untuk penandatanganan berita acara sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung.
Di penghujung sidang PK kedua itu, KPK memohon agar Majelis Hakim Agung menolak permohonan PK serta menguatkan putusan kasasi demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
- Penulis: Ruang Nurudin

